Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam- meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang Rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
2. Pelaku Pasar Uang yang selanjutnya disebut Pelaku Pasar adalah pihak yang melakukan kegiatan penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau melakukan transaksi di Pasar Uang.
3. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah termasuk Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
4. Perusahaan Efek adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pasar modal.
5. Nasabah adalah Pelaku Pasar yang menggunakan jasa pihak lain.
6. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan transaksi di Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
7. Instrumen Pasar Uang adalah instrumen yang ditransaksikan di Pasar Uang, yang meliputi instrumen yang diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
8. Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai perusahaan pialang pasar uang Rupiah dan valuta asing.
Pasal 2
Bank INDONESIA melakukan pengaturan, perizinan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dalam rangka:
a. meningkatkan efektivitas kebijakan moneter;
b. mencegah dan mengurangi risiko sistemik;
c. meningkatkan efisiensi Pasar Uang;
d. meningkatkan fungsi intermediasi yang berdaya tahan;
dan
e. mengembangkan pasar keuangan.
Pasal 3
(1) Pelaku Pasar terdiri atas:
a. Bank;
b. Perusahaan Efek; dan
c. Nasabah.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain terdiri atas:
a. Bank;
b. Perusahaan Efek;
c. korporasi;
d. orang perseorangan; dan
e. bukan penduduk.
(3) Pelaku Pasar berupa Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat melakukan kegiatan di Pasar Uang untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah.
(4) Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan di Pasar Uang secara langsung tanpa melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.
(5) Pelaku Pasar berupa Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan kegiatan di Pasar Uang hanya untuk kepentingan sendiri.
(6) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam melakukan kegiatan di Pasar Uang harus melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.
Pasal 4
(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) meliputi:
a. Bank;
b. Perusahaan Efek;
c. Perusahaan Pialang; dan
d. lembaga lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat bertindak antara lain sebagai agen penerbit, agen penjual, penatausahaan dan penyelesaian transaksi.
(3) Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bertindak sebagai perantara transaksi Nasabah di Pasar Uang.
Pasal 5
(1) Kegiatan di Pasar Uang meliputi:
a. penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau
b. transaksi di Pasar Uang.
(2) Transaksi di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk transaksi antar-Nasabah yang dilakukan tanpa melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.
Pasal 6
Jenis transaksi di Pasar Uang terdiri atas:
a. transaksi jual-beli Instrumen Pasar Uang;
b. transaksi pinjam-meminjam atau pendanaan selain kredit dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, yang meliputi:
1. transaksi pinjam-meminjam atau pendanaan dengan menggunakan agunan (secured); atau
2. transaksi pinjam-meminjam atau pendanaan tanpa menggunakan agunan (unsecured); dan
c. transaksi derivatif suku bunga Rupiah untuk semua jangka waktu.
Pasal 7
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan Instrumen Pasar Uang.
(2) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. scripless; dan
b. terdapat keterbukaan informasi rating.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan untuk instrumen moneter Bank INDONESIA dan Instrumen Pasar Uang yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai masing-masing Instrumen Pasar Uang diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
Pasal 8
(1) Pelaku Pasar yang akan menerbitkan Instrumen Pasar Uang wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(2) Pelaku Pasar yang dapat menerbitkan Instrumen Pasar Uang yaitu:
a. Bank;
b. Perusahaan Efek; dan
c. Nasabah berupa Bank, Perusahaan Efek, dan korporasi.
(3) Pelaku Pasar berupa Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat melakukan penerbitan Instrumen Pasar Uang melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang berupa Bank dan Perusahaan Efek.
(4) Lembaga Pendukung Pasar Uang dilarang memberikan jasa terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang yang dilakukan oleh Nasabah orang perseorangan dan
Nasabah bukan penduduk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
Pasal 9
(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang berupa Bank dan Perusahaan Efek wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(2) Lembaga Pendukung Pasar Uang berupa Perusahaan Pialang yang menjadi perantara transaksi Nasabah di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) wajib memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
Pasal 10
Pelaku Pasar wajib menyampaikan salinan izin penerbitan instrumen pasar uang kepada Bank INDONESIA dalam hal terdapat otoritas lain yang mewajibkan Pelaku Pasar untuk memperoleh izin penerbitan Instrumen Pasar Uang.
Pasal 11
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN harga acuan berupa suku bunga penawaran antarbank.
(2) Dalam MENETAPKAN suku bunga penawaran antarbank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA MENETAPKAN bank kontributor.
(3) Harga acuan berupa suku bunga penawaran antarbank mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai suku bunga penawaran antarbank.
Pasal 12
Dalam melakukan transaksi Instrumen Pasar Uang, Pelaku Pasar dapat mengacu pada suku bunga penawaran antarbank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Pasal 13
(1) Pelaku Pasar yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang dan/atau melakukan transaksi di Pasar Uang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup paling sedikit:
a. etika bertransaksi dan market code of conduct atau pedoman lain yang sejenis;
b. transparansi dan keterbukaan informasi;
c. perlindungan konsumen; dan
d. mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution).
(3) Pelaku Pasar yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang, selain menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mempertimbangkan risiko sistemik Pelaku Pasar yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang terhadap industri Pelaku Pasar.
(4) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mempertimbangkan risiko sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Pasar mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pegawai atau staf Pelaku Pasar yang melakukan aktivitas treasury
wajib memiliki sertifikasi treasury dari lembaga yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sertifikasi treasury sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan transaksi di Pasar Uang, Pelaku Pasar wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif.
(2) Bank yang melakukan transaksi di Pasar Uang wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bank umum.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan transaksi di Pasar Uang wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana diatur oleh otoritas yang berwenang.
Pasal 16
Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikecualikan bagi Pelaku Pasar berupa Nasabah orang- perseorangan dan Nasabah bukan penduduk.
Pasal 17
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN infrastruktur Pasar Uang.
(2) Infrastruktur Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sarana pelaksanaan transaksi;
b. sarana penyelesaian dana;
c. sarana penyelesaian Instrumen Pasar Uang;
d. sarana penatausahaan Instrumen Pasar Uang; dan
e. sarana pengelolaan data dan informasi Pasar Uang.
(3) Sarana pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan sistem Bank INDONESIA Electronic Trading Platform (BI-ETP) atau sarana pelaksanaan transaksi lainnya yang lazim digunakan di Pasar Uang.
(4) Sarana penyelesaian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Rupiah di luar pemindahbukuan (overbooking) menggunakan sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
(5) Sarana penyelesaian Instrumen Pasar Uang dan penatausahaan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dan huruf d menggunakan Bank INDONESIA Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) atau sarana penyelesaian dan penatausahaan instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(6) Sarana pengelolaan data dan informasi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui sistem pelaporan transaksi Bank INDONESIA atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 18
(1) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan fungsi:
a. penyelesaian transaksi;
b. penatausahaan Instrumen Pasar Uang; dan/atau
c. pelaksanaan kliring transaksi di Pasar Uang.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan
b. lembaga kliring dan penjaminan.
(3) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan kegiatan penatausahaan Instrumen Pasar Uang dan penyelesaian transaksi di Pasar Uang.
(4) Lembaga kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertindak sebagai penyelenggara
kliring dan penjaminan transaksi di Pasar Uang.
(5) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib menatausahakan Instrumen Pasar Uang yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(6) Pelaksanaan kliring transaksi di Pasar Uang dilakukan oleh Bank INDONESIA atau lembaga kliring yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Pasal 19
(1) Bank INDONESIA mengatur mekanisme penyelesaian transaksi di Pasar Uang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian transaksi di Pasar Uang diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
Pasal 20
(1) Pelaku Pasar berupa Bank dan Perusahaan Efek serta Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan transaksi di Pasar Uang wajib melaporkan data dan informasi transaksi kepada Bank INDONESIA melalui sistem pelaporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
Pasal 21
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Pasar Uang.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang.
(3) Pengawasan terhadap kegiatan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
Pasal 22
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pelaku Pasar dan Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pelaku Pasar wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
Pasal 23
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b.
(2) Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaaan.
Pasal 24
(1) Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap Pelaku Pasar dan Lembaga Pendukung Pasar Uang.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar;
c. penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang;
d. pencabutan izin usaha di Pasar Uang; dan/atau
e. pembatasan dan/atau larangan kegiatan dalam sistem pembayaran.
(3) Pelaku Pasar dan/atau Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(5) Pihak yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Setiap Pelaku Pasar dan Lembaga Pendukung Pasar Uang yang dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 22.
(7) Bank INDONESIA menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi terhadap Pelaku Pasar, Lembaga Pendukung Pasar Uang, lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA, dan pihak yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan, kepada:
a. Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal sanksi dikenakan kepada Pelaku Pasar, Lembaga Pendukung Pasar Uang, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dalam hal sanksi dikenakan kepada Nasabah berupa korporasi Badan Usaha Milik Negara;
c. Bursa Efek INDONESIA, dalam hal sanksi dikenakan bagi Nasabah berupa korporasi publik yang tercatat di Bursa Efek INDONESIA; dan/atau
d. Instansi yang berwenang, dalam hal sanksi dikenakan kepada pihak yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan.
Pasal 25
Instrumen Pasar Uang yang telah diterbitkan, ditransaksikan, dan/atau menjadi agunan (collateral) dan/atau underlying transaksi di Pasar Uang sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini yang tidak memenuhi persyaratan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), masih dapat ditransaksikan hingga jatuh waktu.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 21/55/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank; dan
b. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 21/32/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
