Peraturan Badan Nomor 18-1-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Rupiah adalah Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
2. Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
3. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
Pasal 2
(1) Bank INDONESIA melaksanakan Pemusnahan terhadap:
a. Uang Rupiah Tidak Layak Edar;
b. Uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau
c. Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku yaitu Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
(2) Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 3
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas atau dengan cara lain sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah kertas;
b. Uang Rupiah logam dilebur atau dengan cara lain sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah logam.
Pasal 4
(1) Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Informasi jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet dan keping, dan nilai nominal.
(3) Informasi jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 31
Desember 2015 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 5
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
