Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
2. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah Surat Berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
3. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
4. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Umum Syariah termasuk Unit Usaha Syariah sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
5. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBN untuk pertama kali.
6. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang telah dijual di Pasar Perdana.
7. Peserta Lelang SBN adalah pihak-pihak yang dapat mengikuti lelang SBN sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat imbal hasil (yield) atau harga (price) yang diinginkan penawar.
9. Penawaran Pembelian Non-kompetitif (Non-competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil (yield) atau harga (price) yang diinginkan penawar.
10. Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Penatausahaan Transaksi dan Penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan secara elektronik.
11. Sub-Registry adalah Bank INDONESIA dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Penyelenggara sebagai Peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah.
12. Delivery Versus Payment yang selanjutnya disingkat DVP adalah setelmen transaksi SBN dengan cara setelmen surat berharga melalui BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA yang dilakukan bersamaan dengan setelmen dana di Bank INDONESIA.
13. Free of Payment yang selanjutnya disingkat FoP adalah setelmen transaksi SBN dengan cara setelmen
surat berharga yang dilakukan melalui BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, sedangkan setelmen dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan setelmen surat berharga atau tanpa setelmen dana.
14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
