Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LOGAM PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1991, PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 1993, DAN PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1997 DARI PEREDARAN
Pasal 1
Bank INDONESIA mencabut dan menarik dari peredaran uang rupiah logam:
a. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991;
b. pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993; dan
c. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997.
Pasal 2
Uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 1 Desember 2023.
Pasal 3
Uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditukarkan di Bank INDONESIA dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
Pasal 4
Jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033.
Pasal 5
Pada saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berakhir, hak untuk memperoleh penggantian uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
(1) Bank INDONESIA memberikan penggantian atas uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama.
(2) Penggantian atas uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah.
(3) Diagram alur tata cara penggantian uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan
1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 7
Untuk kepentingan penukaran uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 selama jangka waktu penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ciri uang mengacu pada:
a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 24/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1991 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Baru Pecahan Rp 500, Rp 100 dan Rp 50;
b. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 25/128/KEP/DIR tanggal 9 Februari 1993 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp
1.000; dan
c. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 30/41/KEP/DIR tanggal 25 Juni 1997 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1997.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 24/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1991 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Baru Pecahan Rp 500, Rp 100 dan Rp 50;
b. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 25/128/KEP/DIR tanggal 9 Februari 1993 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp
1.000; dan
c. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 30/41/KEP/DIR tanggal 25 Juni 1997 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1997, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd.
PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
