Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bauran Kebijakan Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat BKBI adalah integrasi kebijakan yang saling melengkapi dan memperkuat antarkebijakan utama, dengan ditopang oleh kebijakan pendukung, untuk menghasilkan kebijakan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank INDONESIA.
2. Kebijakan Bank INDONESIA adalah keputusan dan/atau tindakan Bank INDONESIA yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, atau pemimpin satuan kerja.
3. Kebijakan Utama adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial.
4. Kebijakan Pendukung adalah Kebijakan Bank INDONESIA untuk menopang Kebijakan Utama.
5. Kebijakan Makroprudensial adalah Kebijakan Bank INDONESIA yang ditetapkan dan dilaksanakan guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
6. Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat SSK adalah kondisi sistem keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang
bersumber dari dalam negeri dan luar negeri untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
7. Rapat Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat RDG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis, melakukan evaluasi kebijakan, dan/atau menerima laporan atas kebijakan untuk diketahui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kebijakan Makroprudensial didasarkan pada prinsip sistem tata kelola Kebijakan Bank INDONESIA yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank INDONESIA.
Pasal 3
Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Makroprudensial dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk:
a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG;
b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial; dan
c. menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
Pasal 4
(1) Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk turut menjaga SSK dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan stabilitas nilai rupiah dan stabilitas sistem pembayaran.
Pasal 5
(1) Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Bank INDONESIA mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth).
(2) Untuk mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif.
Pasal 6
(1) Kebijakan Makroprudensial merupakan bagian dari BKBI.
(2) Kebijakan Makroprudensial memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan Kebijakan Utama lainnya untuk mencapai tujuan Bank INDONESIA.
(3) Kebijakan Pendukung secara sendiri dan/atau bersama- sama menopang Kebijakan Makroprudensial dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 7
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. jenis kerentanan dan sumber gejolak yang dihadapi oleh sistem keuangan;
b. dinamika perekonomian global dan domestik yang memberikan dampak rambatan terhadap sistem keuangan domestik;
c. siklus ekonomi dan siklus keuangan; dan/atau
d. faktor lain yang terkait.
Pasal 8
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan strategi:
a. mendorong kredit atau pembiayaan yang optimal dengan mempertimbangkan kerentanan yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem keuangan;
b. menjaga sistem keuangan yang stabil dengan memitigasi risiko sistemik pada sistem keuangan; dan
c. mendorong inklusi keuangan dan keuangan hijau.
Pasal 9
Kebijakan Makroprudensial ditetapkan dan diterapkan terhadap perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap sistem keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonomian.
Pasal 10
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip:
a. preemptive, forward looking, dan ahead the curve;
b. keselarasan antara pencapaian SSK dengan stabilitas makroekonomi;
c. keselarasan dengan kebijakan moneter dan kebijakan sistem pembayaran;
d. sinergi dan koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, serta otoritas sektor keuangan lainnya; dan
e. transparansi publik untuk membentuk ekspektasi pelaku sistem keuangan.
Pasal 11
(1) Bank INDONESIA melaksanakan Kebijakan Makroprudensial untuk mencapai sasaran:
a. kredit atau pembiayaan yang optimal;
b. sistem keuangan yang stabil; dan
c. keuangan yang inklusif dan hijau, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. optimalisasi kredit atau pembiayaan dengan tetap menjaga sistem keuangan yang stabil; dan
b. mendorong berkembangnya keuangan inklusif dan hijau guna mendukung pencapaian sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Dalam mencapai sasaran kredit atau pembiayaan yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. siklus ekonomi dan siklus keuangan beberapa tahun ke depan; dan/atau
b. hal lain terkait sasaran kredit atau pembiayaan.
(4) Dalam mencapai sasaran sistem keuangan yang stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. likuiditas, suku bunga, dan nilai tukar yang terjadi di pasar uang rupiah dan valuta asing;
b. transaksi antarpelaku pasar; dan/atau
c. hal lain terkait sasaran sistem keuangan yang stabil.
(5) Dalam mencapai sasaran keuangan yang inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. distribusi pembiayaan (inklusivitas);
b. dampak risiko iklim terhadap SSK dalam rangka menjaga sustainabilitas kredit atau pembiayaan;
dan/atau
c. hal lain terkait sasaran keuangan yang inklusif dan hijau.
Pasal 12
(1) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial dalam mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi:
a. kebijakan likuiditas;
b. pengaturan perkreditan atau pembiayaan;
c. pengaturan sumber pendanaan dari dalam dan luar negeri;
d. pengaturan kapasitas permodalan untuk intermediasi; dan/atau
e. instrumen untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan optimal lainnya.
(2) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial dalam menjaga sistem keuangan yang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi:
a. pengaturan batasan risiko likuiditas;
b. batasan risiko pasar;
c. ketahanan permodalan;
d. pencegahan dan penanganan krisis; dan/atau
e. instrumen untuk menjaga sistem keuangan yang stabil lainnya.
(3) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial dalam mendorong perkembangan keuangan yang inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi:
a. pengaturan kredit atau pembiayaan inklusif;
b. kebijakan keuangan hijau seperti kredit atau pembiayaan hijau; dan/atau
c. instrumen untuk mendorong perkembangan inklusi keuangan dan keuangan hijau lainnya.
Pasal 13
Dalam melakukan pengelolaan lalu lintas devisa guna mendukung SSK, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial.
Pasal 14
(1) Bank INDONESIA melakukan optimalisasi instrumen Kebijakan Makroprudensial melalui penetapan besaran, waktu, dan urutan penerapan instrumen untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Optimalisasi instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perkembangan ekonomi dan keuangan global dan potensi dampak rambatan pada perekonomian domestik;
b. prakiraan pertumbuhan kredit atau pembiayaan, siklus keuangan, dan perkembangan sektor keuangan;
c. prakiraan perkembangan risiko sektor keuangan serta potensi tekanan pada sistem keuangan;
d. keterkaitan antara ekonomi makro dan sistem keuangan mengacu kepada siklus ekonomi dan siklus
keuangan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan;
e. perkembangan inklusi keuangan dan keuangan hijau; dan
f. arah Kebijakan Makroprudensial untuk mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro- stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth).
Pasal 15
Kewenangan Bank INDONESIA atas instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pengaturan Kebijakan Makroprudensial.
Pasal 16
(1) Bank umum wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Bank umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Pasal 17
(1) Pengambilan keputusan Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan.
(2) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik.
(3) Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Makroprudensial ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 18
Ruang lingkup Kebijakan Makroprudensial meliputi:
a. perumusan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan dan pengawasan;
d. koordinasi dan sinergi; dan
e. akuntabilitas dan transparansi.
Pasal 19
(1) Bank INDONESIA merumuskan Kebijakan Makroprudensial sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2) Ketentuan mengenai perumusan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 20
(1) Dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial, Dewan Gubernur MENETAPKAN rincian lebih lanjut dari Kebijakan Makroprudensial yang bersifat prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam RDG mingguan.
(2) RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial;
b. MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial; dan/atau
c. menerima laporan terkait Kebijakan Makroprudensial untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.
Pasal 21
(1) Bank INDONESIA melakukan pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
(2) Pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perkembangan kredit atau pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang optimal;
b. perkembangan kondisi sistem keuangan untuk menjaga sistem keuangan yang stabil;
c. perkembangan kredit atau pembiayaan inklusi dan hijau untuk mendorong inklusi keuangan dan keuangan hijau; dan/atau
d. hal lain yang terkait.
(3) Pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Hasil pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial disampaikan dalam RDG mingguan.
Pasal 22
(1) Dalam rangka MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Makroprudensial, Bank INDONESIA berwenang untuk:
a. menyelenggarakan survei;
b. memperoleh data dan informasi dari pihak terkait;
dan
c. memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
(2) Bank INDONESIA dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi dalam MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Makroprudensial melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA juga dapat melakukan pengembangan data untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan BKBI.
(4) Setiap pihak wajib memberikan data dan informasi untuk setiap penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kegiatan perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Setiap pihak yang melanggar ketentuan pada ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bank INDONESIA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan survei serta perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank lndonesia.
Pasal 23
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial melalui:
a. surveilans makroprudensial; dan/atau
b. pemeriksaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh subjek dalam sistem keuangan yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko sistemik;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang makroprudensial; dan
c. memantau hal lain terkait pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
Pasal 24
Surveilans makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. pemantauan perkembangan kondisi;
b. identifikasi dan analisis risiko;
c. penilaian risiko; dan/atau
d. hal lain, terkait sistem keuangan.
Pasal 25
(1) Dalam pelaksanaan surveilans makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bank umum wajib:
a. menyediakan dan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bank INDONESIA; dan
b. bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
(2) Bank umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 26
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap bank umum.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan bank umum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bank INDONESIA dalam hal pihak yang terkait dengan bank umum dinilai memberikan eksposur risiko yang signifikan terhadap bank umum atau berdampak sistemik.
Pasal 27
(1) Bank umum dan pihak yang terkait dengan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib memberikan kepada pemeriksa:
a. dokumen dan/atau data yang diminta;
b. keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa, baik lisan maupun tertulis;
c. akses terhadap sistem informasi bank; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan.
(2) Bank umum dan pihak yang terkait dengan bank umum dilarang menghambat proses pemeriksaan.
(3) Bank umum yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Pihak yang terkait dengan bank umum yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN tindak lanjut pengawasan.
(2) Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain.
Pasal 29
(1) Bank umum wajib melaksanakan tindak lanjut pengawasan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(2) Bank umum yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 30
(1) Bank umum yang dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan/atau Pasal 29 ayat (2) tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 29 ayat (1).
(2) Dalam hal setelah dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan/atau Pasal 29 ayat (2), bank umum tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghapusan insentif yang diperoleh bank di bidang makroprudensial berupa insentif berdasarkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dan/atau insentif lainnya;
b. pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama di bidang sistem pembayaran;
d. perubahan status kepesertaan dalam sistem Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement (RTGS) dari status aktif menjadi ditangguhkan;
e. perubahan status kepesertaan dalam Bank INDONESIA-Fast Payment (BI-FAST) dari status aktif menjadi ditangguhkan; dan/atau
f. perubahan status kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKNBI) dari status aktif menjadi ditangguhkan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan dengan mempertimbangkan kondisi bank umum dan faktor lain.
Pasal 31
Bank INDONESIA menyampaikan informasi kepada otoritas terkait mengenai pengenaan sanksi terhadap bank umum.
Pasal 32
Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Pasal 33
(1) Pihak lain yang ditugaskan Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib
menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi dari hasil pemeriksaan dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi yang memberikan jasa di sektor keuangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
c. rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.
Pasal 34
Bank INDONESIA menyampaikan informasi kepada otoritas terkait mengenai pengenaan sanksi terhadap pihak lain.
Pasal 35
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 36
(1) Bank INDONESIA melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) secara terintegrasi dengan pengawasan kebijakan moneter dan kebijakan sistem pembayaran.
(2) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Kebijakan Utama berjalan dengan efektif dan mengoptimalkan pencapaian sasaran BKBI.
(3) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan hasil pengawasan kebijakan moneter, Kebijakan Makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran.
(4) Strategi pengawasan terintegrasi dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antarpelaksanaan Kebijakan Bank INDONESIA, dan mencakup seluruh objek pengaturan Kebijakan Bank INDONESIA.
Pasal 37
(1) Untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Makroprudensial sebagai bagian dari BKBI dan dukungan terhadap bauran kebijakan nasional, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait.
(2) Koordinasi dan sinergi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
Pasal 38
(1) Koordinasi dan sinergi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) terdiri atas:
a. koordinasi dan sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan; dan
b. koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain.
(2) Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui forum antarotoritas.
Pasal 39
Koordinasi dan sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan SSK;
b. penanganan krisis sistem keuangan;
c. koordinasi penanganan permasalahan bank sistemik baik dalam kondisi SSK normal maupun kondisi krisis sistem keuangan; dan/atau
d. koordinasi lain yang diperlukan.
Pasal 40
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk:
a. menjaga SSK;
b. meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan;
c. mendorong ekonomi dan keuangan syariah;
d. perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial;
e. penguatan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;
f. mendorong keuangan hijau; dan/atau
g. penguatan Kebijakan Makroprudensial lain.
Pasal 41
Dalam Kebijakan Makroprudensial, Bank INDONESIA menerapkan transparansi pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Pasal 42
(1) Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk:
a. meningkatkan pemahaman publik terhadap Kebijakan Makroprudensial; dan/atau
b. mengarahkan dan membentuk ekspektasi pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Makroprudensial.
(2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5546), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5546), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Œ
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
