Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG

PBI No. 12 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan: a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; b. transaksi pinjam-meminjam uang; c. transaksi derivatif suku bunga; dan d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing. 2. Instrumen Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan, termasuk efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan instrumen lain yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. 3. Penerbitan Instrumen Pasar Uang adalah proses dalam menerbitkan Instrumen Pasar Uang. 4. Transaksi Pasar Uang adalah transaksi keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang. 5. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya. 6. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang memberikan jasa terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi Instrumen Pasar Uang, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan Transaksi Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. 7. Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut PPSK PUVA adalah pelaku yang memberikan suatu jasa keprofesian untuk mendukung kegiatan di Pasar Uang dan pasar valuta asing. 8. Pengakhiran Transaksi Keuangan melalui Perjumpaan Utang yang selanjutnya disebut Close-Out Netting adalah proses pengakhiran awal (early termination), penghitungan nilai (valuasi), dan perjumpaan utang atas seluruh transaksi Derivatif di pasar keuangan antara para pihak dalam 1 (satu) perjanjian induk untuk menghasilkan 1 (satu) nilai (single amount) yang dapat ditagihkan kepada salah satu pihak.

Pasal 2

Bank INDONESIA melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang meliputi: a. produk (product) yang terdiri atas: 1. Instrumen Pasar Uang; dan 2. Transaksi Pasar Uang; b. harga acuan (pricing) yang dapat digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, penerbitan instrumen keuangan, dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya; c. pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang; dan d. infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.

Pasal 3

Bentuk Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 mencakup: a. surat sanggup; b. surat perintah membayar; c. efek bersifat utang; atau d. surat berharga jangka pendek lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 4

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1. (2) Kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kriteria umum; dan/atau b. kriteria khusus.

Pasal 5

(1) Kriteria umum Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mencakup: a. scripless; b. terdapat keterbukaan informasi atas: 1. Instrumen Pasar Uang; dan/atau 2. penerbit Instrumen Pasar Uang; c. ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan d. kriteria umum lainnnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengalihan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengalihan atas semua hak yang timbul dari Instrumen Pasar Uang tersebut.

Pasal 6

(1) Kriteria khusus Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mencakup: a. pendaftaran; b. penawaran; c. penatausahaan dan penyelesaian; dan/atau d. kriteria khusus lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Kriteria khusus Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan bentuk dan/atau jenis Instrumen Pasar Uang.

Pasal 7

(1) Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 dapat diterbitkan untuk tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH. (2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kriteria tertentu dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak diatur berbeda dalam UNDANG-UNDANG dan/atau PERATURAN PEMERINTAH. (3) Kriteria tertentu bagi Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan berbeda dari kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerbitan Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

Jenis Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 2 mencakup: a. perdagangan instrumen keuangan di Pasar Uang; b. transaksi pinjam-meminjam uang atau pendanaan selain kredit; c. transaksi repo (repurchase agreement); d. transaksi Derivatif di Pasar Uang; dan e. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang.

Pasal 10

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kriteria umum; dan/atau b. kriteria khusus.

Pasal 11

(1) Kriteria umum Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a mencakup: a. bagi Transaksi Pasar Uang yang menggunakan instrumen keuangan, harus: 1. diterbitkan dalam bentuk scripless; dan 2. ditatausahakan di penyelenggara sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral); b. menggunakan kontrak dan/atau konfirmasi; dan c. mengacu pada market standard atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku. (2) Kriteria khusus Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan jenis Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

(1) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pada waktu transaksi yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Waktu Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. waktu operasional dari sistem yang menyelenggarakan sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga dan/atau sarana transfer dana elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika; b. waktu operasional dari sistem yang menyelenggarakan sarana penyimpanan dan penyelesaian transaksi keuangan dan/atau instrumen keuangan termasuk Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. konsensus global bagi Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dalam valuta asing. (3) Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN: a. perubahan waktu Transaksi Pasar Uang; dan/atau b. kewajiban pelaksanaan Transaksi Pasar Uang tertentu dilakukan pada waktu transaksi yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 14

(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang wajib melakukan Transaksi Pasar Uang pada waktu transaksi yang telah ditetapkan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b. (2) Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. waktu Transaksi Pasar Uang; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 16

(1) Penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menerapkan prinsip: a. penyelesaian Transaksi Pasar Uang yang telah memenuhi persyaratan, bersifat final dan mengikat; b. penyerahan dan/atau pembayaran dalam Transaksi Pasar Uang; dan c. diakuinya penyelesaian transaksi secara netting, dengan memperhitungkan secara langsung hasil akhir hak dan kewajiban para pihak. (2) Penyelesaian transaksi melalui penyerahan dan/atau pembayaran dalam Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. surat berharga; dan/atau b. dana. (3) Penyelesaian Transaksi Pasar Uang dapat dilakukan melalui cara: a. penyelesaian transaksi secara penuh (gross); b. penyelesaian transaksi secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; atau c. cara penyelesaian transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 17

Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang: a. terjadi sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan; dan b. telah memenuhi persyaratan, wajib tetap diselesaikan seolah-olah tidak terjadi kepailitan dan tidak dapat dibatalkan oleh para pihak yang terkait langsung dengan transaksi tersebut sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 18

(1) Dalam hal terjadi wanprestasi yang disebabkan: a. peristiwa kegagalan (event of default); dan/atau b. peristiwa pengakhiran (event of termination), oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi dapat dilakukan melalui mekanisme Close-Out Netting. (2) Penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian induk.

Pasal 19

Transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close- Out Netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi: a. transaksi Derivatif di Pasar Uang; b. transaksi repo (repurchase agreement); dan c. transaksi lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA atau otoritas yang berwenang.

Pasal 20

Jika dalam 1 (satu) perjanjian induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdapat: a. transaksi yang masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting; dan b. transaksi yang tidak masuk dalam cakupan transaksi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Close-Out Netting, mekanisme Close-Out Netting dapat tetap dilakukan terhadap transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 21

(1) Penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dilakukan baik sebelum maupun sesudah terjadi kepailitan. (2) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan proses penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting terhadap transaksi yang diperjanjikan dalam kontrak, transaksi tersebut wajib diselesaikan.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan penyelesaian transaksi berdasarkan perjanjian induk yang mensyaratkan penyelesaian melalui Close-Out Netting oleh debitur pailit tidak dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. (2) Pelaksanaan penyelesaian transaksi yang mensyaratkan penyelesaian melalui Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan permohonan perjumpaan utang sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. (3) Pelaksanaan Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat ditunda, dihindari, atau dibatasi oleh tindakan dan/atau kewenangan kurator yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku terhadap perjanjian penggunaan kolateral (collateral arrangement) yang didasarkan pada perjanjian induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

Pasal 23

Kurator tidak dapat membatalkan atau menganggap tidak sah suatu pembayaran atau transfer kolateral yang terjadi sehubungan dengan penyelesaian yang diakhiri dengan menghitung nilai bersih (netting) dari nilai atau jumlah hak atau kewajiban dengan pihak yang mengalami wanprestasi (defaulting party), kecuali terbukti bahwa pembayaran atau transfer kolateral terjadi karena fraud.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penyelesaian Transaksi Pasar Uang; dan b. Close-Out Netting, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 25

(1) Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. (2) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan secara cross currency dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. (3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai mata uang dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 26

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penggunaan mata uang rupiah dalam penyelesaian Transaksi Pasar Uang. (2) Dalam hal Bank INDONESIA MENETAPKAN penggunaan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku Transaksi Pasar Uang wajib menggunakan mata uang rupiah dalam penyelesaian Transaksi Pasar Uang. (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai mata uang dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 28

(1) Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (2) Kontrak pintar (smart contract) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai informasi dan transaksi elektronik. (3) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) diikuti dengan penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract). (4) Penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat syarat dan ketentuan mengenai otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam kontrak pintar (smart contract).

Pasal 29

(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang dan/atau pelaku Transaksi Pasar Uang yang menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib: a. menjaga tata kelola, penerapan manajemen risiko, dan/atau prinsip kehati-hatian; b. memastikan kerahasiaan data dan/atau informasi; c. memastikan tersedianya akses data dan/atau informasi bagi Bank INDONESIA; dan/atau d. kewajiban lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib dikonsultasikan dengan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Transaksi Pasar Uang tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Penggunaan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan sistem, informasi dan transaksi elektronik, dan/atau ketahanan siber. (5) Penerbit Instrumen Pasar Uang dan/atau pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. kontrak pintar (smart contract); dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 31

(1) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c harus menggunakan harga acuan secara transparan, kokoh (robust), dan kredibel dalam: a. Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau c. penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya. (2) Harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. suku bunga; b. yield atau harga instrumen; dan c. harga acuan di Pasar Uang lainnya.

Pasal 32

(1) Bank INDONESIA dapat menyediakan informasi harga acuan di Pasar Uang dan/atau MENETAPKAN pihak lain untuk mendukung penyediaan harga acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2). (2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pihak lain yang mendukung penyediaan harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan: a. untuk mendorong terciptanya pasar uang yang likuid dan efisien; b. memperhatikan prinsip internasional terkait pembentukan harga acuan; dan c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Pihak lain yang ditetapkan untuk mendukung penyediaan harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menjaga kredibilitas dan transparansi data dan/atau informasi; b. memastikan kerahasiaan data dan/atau informasi; c. mempunyai mekanisme penyediaan harga acuan; d. memastikan tersedianya akses data dan/atau informasi bagi Bank INDONESIA; dan e. kewajiban lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Pihak lain yang ditetapkan untuk mendukung penyediaan harga acuan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan penetapan pihak yang mendukung penyediaan harga acuan di Pasar Uang.

Pasal 33

Pelaku Transaksi Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang harus mendukung pembentukan harga acuan secara transparan, kokoh (robust), dan kredibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).

Pasal 34

(1) Harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dipublikasikan pada laman Bank INDONESIA dan/atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan pada tenor tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 35

Harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a ditetapkan melalui: a. data input; b. metode penetapan dan/atau perhitungan; dan/atau c. cara lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 36

Data input dalam pembentukan harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diperoleh dari: a. kontributor; dan/atau b. data transaksi keuangan.

Pasal 37

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN bank dan/atau pihak tertentu sebagai kontributor pembentukan harga acuan berupa suku bunga. (2) Bank dan/atau pihak tertentu sebagai kontributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. MENETAPKAN suku bunga indikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA; b. menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank INDONESIA; c. menatausahakan data, informasi, dan/atau hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi; d. memiliki pedoman internal yang berkaitan dengan suku bunga indikasi; e. memenuhi permintaan transaksi dari: 1. kontributor lain; dan/atau 2. nonkontributor; f. memiliki komitmen dalam mendukung pembentukan harga acuan berupa suku bunga yang transparan dan kredibel; dan g. kewajiban lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi. (4) Pihak tertentu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Bank dan/atau pihak tertentu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 38

(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap penetapan bank dan/atau pihak tertentu sebagai kontributor pembentukan harga acuan berupa suku bunga. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan penambahan dan/atau penghentian bank dan/atau pihak tertentu sebagai kontributor.

Pasal 39

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penetapan dan/atau perhitungan harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b. (2) Metode penetapan dan/atau perhitungan harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. ukuran pemusatan data dan penyebaran data; b. cakupan data yang digunakan; dan c. metode penetapan dan/atau perhitungan harga acuan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Metode penetapan dan/atau perhitungan harga acuan berupa suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengolah: a. suku bunga indikasi; dan/atau b. data transaksi keuangan.

Pasal 40

Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu terkait penyediaan harga acuan.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. harga acuan di Pasar Uang; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 42

Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi: a. pelaku Pasar Uang; b. Lembaga Pendukung Pasar Uang; c. PPSK PUVA; dan d. pihak lainnya terkait dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 43

(1) Pelaku Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, meliputi: a. penerbit Instrumen Pasar Uang; dan b. pelaku Transaksi Pasar Uang. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. lembaga jasa keuangan; b. korporasi; c. badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle); dan/atau d. pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. lembaga jasa keuangan; b. korporasi; c. orang perseorangan; d. nonresiden; dan/atau e. pelaku transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (4) Penerbit Instrumen Pasar Uang berupa lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga jasa keuangan dalam menerbitkan Instrumen Pasar Uang. (5) Pelaku Transaksi Pasar Uang berupa lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga jasa keuangan dalam melakukan Transaksi Pasar Uang.

Pasal 44

(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mencakup: a. lembaga pendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang; c. lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang; dan d. Lembaga Pendukung Pasar Uang lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Lembaga pendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. penata laksana (arranger); b. lembaga pemeringkat; dan c. lembaga pendukung penerbitan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. bank; b. perusahaan efek; c. perusahaan pialang; dan d. lembaga pendukung transaksi lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 45

(1) Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c mencakup: a. bank yang melaksanakan kegiatan usaha kustodian; b. perusahaan efek; dan c. lembaga pendukung penatausahaan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pemegang rekening pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal; b. sub-registry selain Bank INDONESIA yang melaksanakan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika; dan/atau c. peserta dan/atau pemegang rekening pada sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral) lainnya.

Pasal 46

(1) PPSK PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mencakup: a. konsultan hukum; b. akuntan publik; c. notaris; dan d. profesi penunjang lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) PPSK PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan jasa dalam: a. Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan transaksi pasar valuta asing; dan c. penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 48

(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi sektor keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang sepanjang telah mendapat izin penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan dari: a. Bank INDONESIA; atau b. Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Lembaga Pendukung Pasar Uang telah mendapat izin penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib mengkonsultasikan mengenai rencana penggunaan inovasi teknologi sektor keuangan dalam mendukung kegiatan usaha sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang kepada Bank INDONESIA. (3) Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang.

Pasal 49

Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan selain Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dapat menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang sepanjang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan: a. penerbitan surat berharga dan/atau instrumen keuangan; b. transaksi keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan; dan/atau c. penatausahaan dan/atau penyelesaian transaksi keuangan.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pemanfaatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 51

Pihak yang dapat menerbitkan Instrumen Pasar Uang merupakan penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.

Pasal 52

(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a harus memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebelum melakukan Penerbitan Instrumen Pasar Uang. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. persetujuan pendaftaran Penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. persetujuan sebagai penerbit Instrumen Pasar Uang; atau c. bukti penyampaian dokumen rencana Penerbitan Instrumen Pasar Uang. (3) Bentuk izin yang diberikan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan jenis Instrumen Pasar Uang yang akan diterbitkan oleh penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.

Pasal 53

(1) Untuk memperoleh izin atas Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan umum; dan/atau b. persyaratan khusus. (3) Persyaratan umum bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. memiliki kemampuan keuangan yang baik; dan b. memiliki tata kelola yang baik. (4) Persyaratan khusus bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ditetapkan berdasarkan jenis Instrumen Pasar Uang. (5) Penetapan persyaratan khusus bagi pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan kualifikasi pihak yang akan menjadi penerbit, mencakup: a. tercatat atau tidak tercatat sebagai emiten atau perusahaan publik; b. pernah atau tidak pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk yang tercatat di bursa efek INDONESIA dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. pertimbangan lain terkait pihak yang akan menjadi penerbit.

Pasal 54

(1) Pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang yang mengajukan permohonan izin Penerbitan Instrumen Pasar Uang harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1). (3) Dalam proses pemberian izin atas Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Bank INDONESIA dapat meminta: a. tambahan informasi; dan/atau b. tambahan dokumen, kepada calon penerbit Instrumen Pasar Uang. (4) Pihak yang akan menjadi penerbit Instrumen Pasar Uang harus menyampaikan tambahan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 55

(1) Bank INDONESIA dalam memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) tidak memberikan penilaian atas keunggulan atau kelemahan dari Instrumen Pasar Uang yang akan diterbitkan. (2) Izin yang diperoleh penerbit Instrumen Pasar Uang dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipergunakan untuk penerbitan instrumen keuangan lainnya maupun tindakan lainnya yang menguntungkan penerbit Instrumen Pasar Uang.

Pasal 56

(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang wajib memenuhi kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.

Pasal 57

Pemenuhan kewajiban penerbit Instrumen Pasar Uang terhadap investor sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penerbit Instrumen Pasar Uang.

Pasal 58

(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib menggunakan jasa Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. penerbit Instrumen Pasar Uang tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA; dan/atau b. jenis Instrumen Pasar Uang tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Penerbit Instrumen Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.

Pasal 59

(1) Penerbit Instrumen Pasar Uang wajib memastikan informasi maupun fakta material terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang disampaikan kepada pihak yang akan menjadi investor atau investor, dan Bank INDONESIA benar dan tidak menyesatkan. (2) Dalam hal terdapat perubahan informasi maupun fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbit Instrumen Pasar Uang wajib menyampaikan perubahan informasi maupun fakta material dimaksud kepada investor dan Bank INDONESIA. (3) Penerbit Instrumen Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.

Pasal 60

(1) Setiap pihak dilarang melakukan: a. Penerbitan Instrumen Pasar Uang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang ditawarkan kepada masyarakat; dan/atau b. Penerbitan Instrumen Pasar Uang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk diperdagangkan di pasar sekunder, tanpa izin dari Bank INDONESIA. (2) Tanpa mengesampingkan sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. perizinan dan kewajiban penerbit Instrumen Pasar Uang; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 62

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN pelaku Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) untuk melakukan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan cara: a. langsung; dan/atau b. melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b. (2) Bagi pelaku Transaksi Pasar Uang yang ditetapkan melakukan Transaksi Pasar Uang melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus menggunakan jasa Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b. (3) Bagi: a. pelaku Transaksi Pasar Uang yang melakukan Transaksi Pasar Uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau b. Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menjadi perantara Transaksi Pasar Uang, wajib memastikan Transaksi Pasar Uang memenuhi kriteria Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 63

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant). (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang tertentu wajib memastikan investor memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang tertentu wajib memastikan pelaku Transaksi Pasar Uang di pasar sekunder memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penerbit Instrumen Pasar Uang tertentu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang. (5) Pelaku Transaksi Pasar Uang tertentu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 64

(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang harus menerapkan kode etik dan pelaksanaan sertifikasi tresuri sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai penguatan kualitas pelaku dan penyelenggaraan self regulatory organization Pasar Uang dan pasar valuta asing. (2) Cakupan pelaku Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus menerapkan kode etik dan pelaksanaan sertifikasi tresuri mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai penguatan kualitas pelaku dan penyelenggaraan self regulatory organization Pasar Uang dan pasar valuta asing.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. kewajiban pelaku Transaksi Pasar Uang; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 66

(1) Pihak yang akan menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Kewajiban pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. lembaga pendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2); b. lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3); dan c. Lembaga Pendukung Pasar Uang lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Kewajiban pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa bank, berlaku untuk bank yang memberikan jasa pendukung dalam: a. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang kriteria penerbitannya ditetapkan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. transaksi atas instrumen keuangan tertentu yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (5) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 67

(1) Untuk dapat terdaftar sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), pihak yang akan menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Persyaratan untuk menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. aspek kelembagaan dari Lembaga Pendukung Pasar Uang; b. aspek kemampuan Lembaga Pendukung Pasar Uang dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 68

(1) Pihak yang akan menjadi Lembaga Pendukung Pasar Uang yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2).

Pasal 69

(1) Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) wajib memberikan jasa dan/atau informasi secara profesional, objektif, dan tidak menyesatkan. (2) Lembaga Pendukung Pasar Uang tertentu wajib memastikan pelaku Transaksi Pasar Uang memenuhi kualifikasi pelaku Transaksi Pasar Uang (qualified participant) yang ditetapkan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1). (3) Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang.

Pasal 70

(1) Dalam hal Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang, Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib memastikan kemampuan dan penerapan manajemen risiko yang efektif dari penggunaan jasa pihak ketiga. (2) Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib memastikan agar Bank INDONESIA dapat: a. memiliki akses informasi yang diperlukan terhadap penggunaan jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. melakukan pengawasan terhadap penggunaan jasa pihak ketiga melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang.

Pasal 71

Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pendukung Pasar Uang.

Pasal 72

(1) Bank INDONESIA dapat mencabut status terdaftar Lembaga Pendukung Pasar Uang. (2) Pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. hasil evaluasi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71; b. rekomendasi dan/atau permintaan dari otoritas terkait; c. pencabutan izin usaha; d. permintaan pencabutan atas inisiatif sendiri dari Lembaga Pendukung Pasar Uang; e. aksi korporasi; dan/atau f. pertimbangan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. perizinan dan kewajiban Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 74

(1) Pelaku profesi yang akan menjadi PPSK PUVA wajib terdaftar di Bank INDONESIA. (2) Pelaku profesi yang akan menjadi PPSK PUVA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait yang memberikan izin sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 75

(1) Untuk dapat terdaftar sebagai PPSK PUVA, pelaku profesi yang akan menjadi PPSK PUVA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Persyaratan untuk menjadi PPSK PUVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. aspek keabsahan individual dari PPSK PUVA; b. aspek kemampuan PPSK PUVA dalam menjalankan fungsinya; dan c. aspek lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 76

(1) Pelaku profesi yang akan menjadi PPSK PUVA yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagai PPSK PUVA harus menyampaikan permohonan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2).

Pasal 77

(1) PPSK PUVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib memberikan jasa dan/atau informasi secara independen, profesional, objektif, dan tidak menyesatkan. (2) PPSK PUVA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan sebagai PPSK PUVA; dan/atau c. pencabutan pendaftaran sebagai PPSK PUVA. (3) Bank INDONESIA menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait yang memberikan izin sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 78

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis Instrumen Pasar Uang yang penerbitannya menggunakan PPSK PUVA. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang wajib menggunakan PPSK PUVA dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penerbit Instrumen Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.

Pasal 79

(1) Pelaku Transaksi Pasar Uang wajib menggunakan PPSK PUVA untuk: a. Transaksi Pasar Uang yang ditetapkan Bank INDONESIA menggunakan PPSK PUVA; dan/atau b. Transaksi Pasar Uang yang berdasarkan prosedur operasional standar harus menggunakan jasa profesi penunjang. (2) Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. perizinan dan kewajiban PPSK PUVA; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 81

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan pembatasan Penerbitan Instrumen Pasar Uang. (2) Pembatasan terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk moratorium dan/atau pembatasan pemberian izin dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang.

Pasal 82

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan pembatasan dan/atau larangan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan/atau Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib mematuhi pembatasan dan/atau larangan Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang dan/atau Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Transaksi di Pasar Uang dan/atau sebagai Lembaga Pendukung Pasar Uang.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penetapan pembatasan dan/atau larangan bagi penerbit Instrumen Pasar Uang, Pelaku Transaksi Pasar Uang, dan Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 84

(1) Bagi: a. penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a; b. pelaku Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b; dan c. Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), yang merupakan pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan/atau perusahaan publik harus menerapkan keuangan berkelanjutan. (2) Penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan: a. UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan; b. peraturan otoritas sektor keuangan dan peraturan menteri yang berwenang mengatur penerapan keuangan berkelanjutan; dan c. peraturan otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan usaha dari pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan/atau perusahaan publik.

Pasal 85

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penerbit Instrumen Pasar Uang untuk mengalokasikan sebagian dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam mendukung penerapan keuangan berkelanjutan. (2) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pihak selain: 1. pelaku usaha sektor keuangan; 2. emiten; dan/atau 3. perusahaan publik; dan b. pihak yang diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerbit Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengalokasikan sebagian dana tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mendukung penerapan keuangan berkelanjutan. (4) Penerbit Instrumen Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penerapan keuangan berkelanjutan; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 87

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dapat menggunakan infrastruktur pasar keuangan. (2) Infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. sarana transaksi; b. sarana kliring dan/atau penjaminan (central counterparty); c. sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral); d. sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran); e. sarana pengelola informasi transaksi (trade repository) instrumen keuangan dan/atau Derivatif; dan/atau f. sarana lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Penggunaan infrastruktur pasar keuangan dalam Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. infrastruktur pasar keuangan yang kegiatan usahanya diselenggarakan, diatur, dan/atau diawasi oleh Bank INDONESIA; dan b. infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 88

Ketentuan mengenai infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai infrastruktur pasar keuangan.

Pasal 89

Penggunaan infrastruktur pasar keuangan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) huruf b dilakukan setelah penyelenggara infrastruktur pasar keuangan memperoleh: a. izin dari otoritas pengawas dari penyelenggara infrastruktur pasar keuangan; dan b. izin berupa persetujuan dari Bank INDONESIA terkait Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.

Pasal 90

(1) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam penggunaan infrastruktur pasar keuangan dalam penyelenggaraan antarpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam dokumen kesepahaman. (3) Kesepakatan dalam dokumen kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. pertukaran dan pemutakhiran data dan informasi; b. pengawasan bersama; c. langkah mitigasi risiko; dan d. kesepakatan lainnya. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditemukan pelanggaran, Bank INDONESIA dan/atau otoritas terkait mengenakan sanksi terhadap penyelenggara infrastruktur antarpasar dalam penyelenggaraan antarpasar sesuai tugas dan kewenangan masing- masing.

Pasal 91

(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kewajiban terkait jenis Transaksi Pasar Uang dan/atau standardisasi Transaksi Pasar Uang yang: a. ditransaksikan melalui sarana transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a; b. dikliringkan melalui sarana kliring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b; dan/atau c. dilaporkan melalui sarana pengelola informasi transaksi (trade repository) instrumen keuangan dan/atau Derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf e. (2) Dalam hal Bank INDONESIA MENETAPKAN kewajiban terkait jenis dan/atau standardisasi Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku Transaksi Pasar Uang wajib memenuhi jenis dan/atau standardisasi Transaksi Pasar Uang serta penggunaan infrastruktur pasar keuangan dalam Transaksi Pasar Uang. (3) Pelaku Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. infrastruktur pasar keuangan; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 93

(1) Bank INDONESIA dapat memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan dari pihak yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penerbit Instrumen Pasar Uang; b. pelaku Transaksi Pasar Uang; c. Lembaga Pendukung Pasar Uang; d. PPSK PUVA; dan/atau e. pihak lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Setiap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang. (4) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. kewajiban membayar. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban untuk memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 94

(1) Laporan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) meliputi: a. laporan berkala; dan/atau b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan, setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) wajib menyampaikan koreksi laporan. (4) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. kewajiban membayar. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 95

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA secara daring melalui sistem pelaporan. (2) Dalam hal pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan disampaikan secara luring.

Pasal 96

Laporan yang telah disampaikan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) kepada Bank INDONESIA secara daring melalui sistem pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaporan.

Pasal 97

(1) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat meminta informasi tambahan atas penyampaian laporan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1). (2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) wajib menyampaikan informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 98

(1) Pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang wajib: a. menyediakan, menyampaikan, dan/atau memastikan tersedianya akses, serta memberikan data transaksi untuk kepentingan perizinan, pengawasan, evaluasi dan/atau kepentingan lainnya; b. memastikan standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola terhadap data dan/atau informasi pasar keuangan yang disediakan dan/atau disampaikan; c. memelihara dan mendokumentasikan basis data transaksi dan/atau rekaman percakapan yang dapat didengar dan/atau dibaca ulang oleh Bank INDONESIA dengan jangka waktu retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengelola, memproses, dan menyimpan data transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan e. menjaga kerahasiaan data nasabah atau pengguna jasa. (2) Kewajiban pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengelola, memproses, dan menyimpan data transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan jika mendapat persetujuan Bank INDONESIA. (3) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. data dan informasi; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 100

(1) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko. (2) Pelaku pasar (participants) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang; dan/atau c. pencabutan izin terkait kegiatan usaha di Pasar Uang.

Pasal 101

(1) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif oleh pengelola; b. kecukupan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi; c. kecukupan proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko yang paling sedikit mencakup: 1. kerangka manajemen risiko; 2. manajemen risiko terkait teknologi informasi; dan 3. manajemen risiko terkait pemulihan bencana; d. sumber daya manusia; dan e. pengendalian internal. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap risiko yang dihadapi.

Pasal 102

Pelaku Transaksi Pasar Uang berupa investor dari Instrumen Pasar Uang harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dan memiliki pemahaman yang baik terhadap risiko investasi.

Pasal 103

Penerapan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko bagi: a. penerbit Instrumen Pasar Uang; b. pelaku Transaksi Pasar Uang; c. Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan d. penyelenggara infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar di Pasar Uang, yang izin usahanya diatur dan diawasi oleh otoritas lain, tunduk pada ketentuan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.

Pasal 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di Pasar Uang; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 105

(1) Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang wajib memenuhi prinsip pelindungan konsumen. (2) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa dari pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.

Pasal 106

Cakupan pihak, penerapan pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan mengenai pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelindungan konsumen Bank INDONESIA.

Pasal 107

(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan di Pasar Uang. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan.

Pasal 108

(1) Dalam pelaksanaan pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1), pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi keterangan, dan/atau penjelasan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA. (3) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 109

(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4) huruf b. (2) Pihak lain yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. (3) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 110

(1) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (2) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pengawasan Bank INDONESIA terhadap pihak ketiga yang bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pengawasan di Pasar Uang; dan b. tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 112

(1) Dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas, kementerian, dan/atau pihak terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga untuk koordinasi pengembangan pasar keuangan.

Pasal 113

(1) Koordinasi dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dilakukan terhadap pengaturan, pengembangan, dan pengawasan atas instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memiliki: a. lebih dari 1 (satu) karakteristik antara Pasar Uang dengan pasar modal, dan pasar komoditi; dan/atau b. karakteristik risiko, hak, dan manfaat yang setara terhadap investor atau penerbit. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Bank INDONESIA dan otoritas, kementerian dan/atau pihak terkait dapat MENETAPKAN suatu standar yang setara dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan. (3) Standar pengaturan, pengembangan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan; b. mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; dan c. pelindungan pemodal atau investor dan sanksi yang wajar terhadap pelaku pasar.

Pasal 114

Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dikecualikan untuk: a. Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang dilakukan oleh Bank INDONESIA; b. Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dengan Bank INDONESIA dan/atau Pemerintah Republik INDONESIA.

Pasal 115

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial yang meliputi: 1. bank dan perusahaan efek yang berfungsi sebagai penata laksana (arranger) penerbitan; dan 2. lembaga pemeringkat, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial yang meliputi: 1. konsultan hukum; 2. akuntan publik; dan 3. notaris, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai PPSK PUVA; c. lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial dan/atau perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito berupa perusahaan efek yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang; d. lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial dan/atau perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito berupa perusahaan pialang yang telah: 1. terdaftar di Bank INDONESIA; dan/atau 2. mendapatkan izin usaha dari Bank INDONESIA sebagai perusahaan pialang, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang; dan e. lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga komersial dan/atau kustodian yang menatausahakan sertifikat deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang, berupa: 1. bank yang melaksanakan kegiatan kustodian; atau 2. perusahaan efek, yang telah terdaftar di Bank INDONESIA, dan/atau menjadi pemegang rekening dari lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang.

Pasal 116

(1) Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses pengajuan izin: a. penerbitan surat berharga komersial; dan/atau b. permohonan pendaftaran sebagai: 1. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial; dan/atau 2. lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial; sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6100). (2) Persetujuan izin bagi lembaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan nomenklatur Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.

Pasal 117

(1) Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses pengajuan permohonan izin sebagai perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6034). (2) Persetujuan izin bagi perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomenklatur Lembaga Pendukung Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.

Pasal 118

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6034); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6100); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/7/PBI/2018 tentang INDONESIA Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6227); dan d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/13/PBI/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6261), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 119

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6034); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6100); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/7/PBI/2018 tentang INDONESIA Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6227); dan d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/13/PBI/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 120

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2023 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.57/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Penerbitan Instrumen Pasar Uang. Transaksi Pasar Uang. Pencabutan (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 34/BI)