Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, termasuk infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2. Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri di INDONESIA, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
4. Lembaga Selain Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah badan usaha berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA selain Bank Umum dan BPR.
5. Lembaga Selain Bank Umum yang selanjutnya disingkat LSBU adalah badan usaha berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA selain Bank Umum.
6. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PSP adalah Bank Umum atau LSBU yang menyelenggarakan kegiatan jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran.
7. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
8. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah PSP yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memfasilitasi pemindahan dana bagi kepentingan pesertanya.
9. Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang
penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh PSP dan/atau peserta.
10. Peserta adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dalam rangka memperoleh layanan infrastruktur Sistem Pembayaran.
11. Pihak Terhubung adalah pihak yang memperoleh persetujuan dari penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur data Sistem Pembayaran.
12. Pengguna Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan produk dan/atau jasa dari PSP.
13. Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa kepada Pengguna Jasa dan menerima pembayaran dari transaksi penjualan dimaksud.
14. Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum INDONESIA yang mewakili industri Sistem Pembayaran dan ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
15. Sumber Dana untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut Sumber Dana adalah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam transaksi pembayaran dan ditatausahakan dalam suatu akun untuk pembayaran (payment account).
16. Transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi yang selanjutnya disebut TIKMI adalah kriteria yang diacu dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
17. Strategic Business Plan yang selanjutnya disingkat SBP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan yang bersifat strategis di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka menengah serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
18. Rencana Bisnis Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat RBSP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tahun sebelumnya.
Pasal 2
Pengaturan industri Sistem Pembayaran didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank INDONESIA yang baik dan profesional, yang dilakukan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank INDONESIA.
Pasal 3
Peraturan Bank INDONESIA ini bertujuan untuk:
a. menjadi acuan bagi industri Sistem Pembayaran dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
b. menjadi pedoman bagi industri Sistem Pembayaran dalam pelaksanaan perizinan atau penetapan, persetujuan, penyelenggaraan, pengawasan termasuk pemantauan kepatuhan Peserta, dan pengakhiran Sistem Pembayaran secara menyeluruh (end-to-end); dan
c. menjadi acuan bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 4
Prinsip dasar pengaturan industri Sistem Pembayaran dilaksanakan dengan berlandaskan pada:
a. forward-looking;
b. sasaran yang jelas;
c. praktik terbaik (best practices) internasional;
d. sinergi antarotoritas lintas sektor dan industri Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga independensi kebijakan; dan
e. tata kelola yang baik dari sisi akuntabilitas dan transparansi.
Pasal 5
Kerangka kerja pengaturan industri Sistem Pembayaran bertujuan untuk:
a. mendorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif;
b. mendorong pembentukan struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan menjamin fungsi pengedaran uang oleh Bank Sentral; dan
c. menciptakan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan pelindungan konsumen.
Pasal 6
(1) Sasaran penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh industri Sistem Pembayaran yaitu:
a. velositas yang cepat, mudah, dan murah;
b. struktur industri Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien; dan
c. infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil.
(2) Sasaran penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan Sistem Pembayaran.
Pasal 7
Ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku bagi:
a. Bank INDONESIA;
b. PSP, meliputi:
1. PJP;
2. PIP; dan
3. Bank Umum;
c. Penyelenggara Penunjang;
d. Peserta;
e. Pihak Terhubung; dan
f. pihak lain, meliputi:
1. SRO;
2. pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta; dan
3. pihak yang terafiliasi dengan PSP.
Pasal 8
Ruang lingkup Peraturan Bank INDONESIA ini meliputi pengaturan mengenai:
a. aktivitas, produk, skema harga (pricing), dan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
b. struktur industri Sistem Pembayaran;
c. infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur data Sistem Pembayaran;
d. tata kelola dan manajemen risiko;
e. praktik pasar (market practice);
f. perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dan pelindungan konsumen Bank INDONESIA;
g. data dan/atau informasi Sistem Pembayaran;
h. pengawasan;
i. pengakhiran; dan
j. koordinasi dan kerja sama.
Pasal 9
Bank INDONESIA mengatur:
a. aktivitas;
b. produk;
c. skema harga (pricing); dan
d. inovasi teknologi, dalam Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi:
a. jasa Sistem Pembayaran; dan
b. infrastruktur Sistem Pembayaran.
(2) Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi aktivitas:
a. penatausahaan Sumber Dana; dan
b. penerusan transaksi pembayaran.
(3) Aktivitas penatausahaan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account); dan
b. penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana.
(4) Aktivitas penerusan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran; dan/atau
b. penerusan perintah transfer dana.
(5) Aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran.
(6) Aktivitas penerusan perintah transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana.
(7) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aktivitas:
a. kliring; dan/atau
b. penyelesaian akhir (setelmen).
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh PJP.
(2) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dilakukan oleh PIP.
Pasal 12
Ketentuan mengenai aktivitas Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 13
(1) Produk dalam penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran terdiri atas:
a. Sumber Dana; dan
b. akses ke Sumber Dana.
(2) Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. simpanan;
b. nilai uang dalam uang elektronik; dan
c. deferred payment.
(3) Akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b didasarkan pada mekanisme perpindahan dana dengan cara:
a. transfer kredit; dan
b. transfer debit.
(4) Akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
a. instrumen;
b. kanal; dan
c. akses ke Sumber Dana lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Penyelenggaraan akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan metode, teknologi, dan/atau model bisnis tertentu.
(6) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN persyaratan tertentu atas penggunaan Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diselenggarakan oleh penyelenggara asing.
(7) Bank INDONESIA MENETAPKAN:
a. unsur Sumber Dana dengan mempertimbangkan:
1. perkembangan model bisnis;
2. penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
3. memerhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. aspek prudensial terkait Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana.
Pasal 14
Ketentuan mengenai produk Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 15
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Dalam MENETAPKAN kebijakan skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. kepentingan nasional;
b. efisiensi;
c. kontinuitas bisnis; dan/atau
d. perluasan akseptasi.
(3) Kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi skema harga (pricing):
a. dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran kepada Peserta dan/atau Pengguna Jasa;
b. dari PSP kepada Pengguna Jasa;
c. dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa;
d. dari PSP kepada PSP lain;
e. dari PSP kepada pihak terkait lain; dan
f. skema harga (pricing) lain.
(4) Kebijakan skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan kebijakan skema harga (pricing) oleh Bank
INDONESIA dalam rangka menjaga praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar.
Pasal 16
(1) PSP, Peserta, dan Penyelenggara Penunjang wajib memenuhi kebijakan Bank INDONESIA mengenai skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Dalam hal Bank INDONESIA tidak MENETAPKAN kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PSP dapat MENETAPKAN skema harga (pricing) sesuai dengan aktivitas yang diselenggarakan.
(3) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan skema harga (pricing) oleh PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PSP, Peserta, dan Penyelenggara Penunjang wajib memenuhi prinsip transparansi harga dalam menerapkan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(5) PSP dan Peserta wajib memastikan kepatuhan pemenuhan skema harga (pricing) oleh Penyelenggara Penunjang dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta.
Pasal 17
Ketentuan mengenai skema harga (pricing) Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 18
(1) Inovasi teknologi Sistem Pembayaran mencakup:
a. produk;
b. aktivitas;
c. model bisnis; dan
d. inovasi teknologi lainnya.
(2) Bank INDONESIA dapat memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung ekonomi dan keuangan digital berupa penyediaan ruang uji coba inovasi teknologi dan/atau bentuk penyelenggaraan lainnya.
(3) Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA dapat:
a. membentuk pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan/atau
b. menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
(4) Hasil fasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dapat menjadi pertimbangan dalam proses perizinan sebagai PJP, penetapan sebagai PIP, dan/atau persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh Bank INDONESIA.
Pasal 19
Ketentuan mengenai inovasi teknologi Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 20
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi administratif:
a. kepada PSP berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda;
3. pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan;
4. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
dan/atau
5. pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan;
b. kepada Peserta berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda; dan/atau
3. penurunan status kepesertaan;
c. kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa:
1. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara;
2. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
3. larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau
d. kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa:
1. teguran tertulis;
2. larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta;
dan/atau
3. penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait.
(2) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. tingkat dan/atau frekuensi pelanggaran;
b. akibat yang ditimbulkan termasuk potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha;
dan/atau
c. faktor lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal PSP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada PSP menjadi sanksi:
a. penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
b. pencabutan izin bagi PJP; atau
c. pencabutan penetapan bagi PIP.
(4) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus.
(5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 21
Struktur industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi pengaturan mengenai:
a. TIKMI;
b. SBP dan RBSP;
c. pelaku industri Sistem Pembayaran dan klasifikasi PSP;
d. paket (bundling) aktivitas PJP;
e. perizinan sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP;
f. Peserta;
g. pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama;
h. Penyelenggara Penunjang; dan
i. pengaturan lain mengenai struktur industri Sistem Pembayaran.
Pasal 22
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN TIKMI untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP yang terdiri atas kriteria:
a. transaksi;
b. interkoneksi;
c. kompetensi;
d. manajemen risiko; dan
e. infrastruktur teknologi informasi.
(2) TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan Bank INDONESIA dalam perizinan, penetapan, persetujuan, akses kepesertaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(3) Selain menggunakan TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat menggunakan kriteria lain untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP.
Pasal 23
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN metode penilaian TIKMI yang paling sedikit mencakup:
a. variabel dan indikator;
b. mekanisme penilaian; dan
c. nilai ambang batas (threshold) penilaian.
(2) Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi terhadap metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 24
PSP wajib memenuhi penilaian TIKMI sesuai paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan dan/atau kepesertaan dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 25
PSP wajib melakukan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) sesuai paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan.
Pasal 26
(1) Bank INDONESIA melakukan penilaian TIKMI dan MENETAPKAN hasil penilaian TIKMI terhadap PSP dengan menggunakan metode penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Dalam melakukan penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat mempertimbangkan hasil asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self- assessment) oleh PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25. (3) Hasil penilaian TIKMI terhadap PSP ditetapkan pertama kali paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
(4) PSP wajib memenuhi nilai ambang batas (threshold) penilaian TIKMI berdasarkan hasil penilaian TIKMI terhadap PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian TIKMI yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PSP belum memenuhi nilai ambang batas (threshold) penilaian TIKMI sesuai dengan paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan, PSP wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) pemenuhan TIKMI kepada Bank INDONESIA.
(6) Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama dan/atau menunjuk pihak lain untuk melakukan penilaian TIKMI terhadap PSP.
(7) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai penilaian TIKMI sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) dalam rangka pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
Pasal 27
Ketentuan mengenai TIKMI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 28
PSP wajib menyusun:
a. SBP; dan
b. RBSP.
Pasal 29
(1) PSP wajib menyampaikan:
a. SBP; dan
b. RBSP, secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
(2) SBP dan RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PSP pertama kali sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku sampai dengan paling lambat 30 April
2026. (3) PSP wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA atas RBSP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(4) Dalam memberikan persetujuan atas RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bank INDONESIA mempertimbangkan hasil penilaian TIKMI dan aspek terkait lainnya.
(5) PSP dapat melakukan perubahan terhadap SBP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dituangkan dalam RBSP.
(6) PSP dapat melakukan perubahan terhadap RBSP yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7) Bank INDONESIA dapat meminta PSP untuk menyesuaikan SBP dan/atau RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asesmen Bank INDONESIA.
(8) Perubahan SBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perubahan RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan/atau penyesuaian SBP dan/atau RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib disampaikan secara tertulis kepada Bank INDONESIA disertai dengan alasan perubahan dan/atau penyesuaian.
(9) Perubahan RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penyesuaian RBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
(10) SBP yang telah disampaikan kepada Bank INDONESIA dan RBSP yang telah mendapatkan persetujuan Bank INDONESIA, menjadi pedoman bagi penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh PSP selama periode SBP dan RBSP dimaksud.
Pasal 30
Ketentuan mengenai SBP dan RBSP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 31
(1) Pelaku industri Sistem Pembayaran terdiri atas:
a. Bank INDONESIA;
b. PSP meliputi:
1. PJP;
2. PIP; dan
3. Bank Umum; dan
c. Penyelenggara Penunjang.
(2) Pelaku industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh akses sebagai:
a. Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran;
dan/atau
b. Pihak Terhubung pada infrastruktur data Sistem Pembayaran.
(3) Selain pelaku industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pihak lain dalam industri Sistem Pembayaran yang terdiri atas:
a. SRO;
b. pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta; dan
c. pihak yang terafiliasi dengan PSP.
Pasal 32
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA MENETAPKAN klasifikasi PSP yang terdiri atas:
a. PSP utama; atau
b. PSP selain PSP utama.
(2) Penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian TIKMI dan/atau kriteria lain yang digunakan Bank INDONESIA.
(3) Penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
(4) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Bank INDONESIA menyampaikan kepada PSP hasil penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 33
Ketentuan mengenai klasifikasi PSP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 34
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN paket (bundling) aktivitas PJP berdasarkan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Paket (bundling) aktivitas PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. paket (bundling) aktivitas 1;
b. paket (bundling) aktivitas 2; dan
c. paket (bundling) aktivitas 3.
(3) Paket (bundling) aktivitas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa aktivitas:
a. penatausahaan Sumber Dana meliputi:
1. penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account); dan
2. penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana; dan
b. penerusan transaksi pembayaran meliputi:
1. penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran melalui penyediaan sub account kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan
2. penerusan perintah transfer dana secara digital dan secara nondigital.
(4) Paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa aktivitas penerusan transaksi pembayaran meliputi:
a. penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran; dan
b. penerusan perintah transfer dana secara digital dan secara nondigital.
(5) Paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa aktivitas penerusan transaksi pembayaran yaitu penerusan perintah transfer dana secara nondigital.
Pasal 35
(1) Paket (bundling) aktivitas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas paket (bundling) aktivitas:
a. 1A; dan
b. 1B.
(2) Paket (bundling) aktivitas 1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat diselenggarakan oleh PJP yang memiliki klasifikasi sebagai PSP utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a.
(3) Paket (bundling) aktivitas 1B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), dan paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) dapat diselenggarakan oleh PJP yang memiliki klasifikasi sebagai PSP selain PSP utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b.
Pasal 36
Ketentuan mengenai paket (bundling) aktivitas PJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 37
(1) Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b angka 1 harus memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(2) Setiap pihak yang bertindak sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b angka 2 harus memperoleh penetapan dari Bank INDONESIA.
Pasal 38
(1) Pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus berupa lembaga berbentuk:
a. Bank Umum; atau
b. LSBU.
(2) Izin sebagai PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan disertai paket (bundling) aktivitas PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(3) LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP untuk paket (bundling) aktivitas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a, harus berbentuk perseroan terbatas.
(4) LSBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang mengajukan izin sebagai PJP untuk paket (bundling) aktivitas 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b dan paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), harus berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha berbadan hukum INDONESIA lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Izin untuk penyelenggaraan paket (bundling) aktivitas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(5) dikecualikan bagi:
a. Bank Umum; dan
b. BPR.
Pasal 39
(1) Pihak yang mengajukan permohonan penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) harus berupa LSB berbentuk perseroan terbatas.
(2) Penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk penyelenggaraan aktivitas kliring
dan/atau penyelesaian akhir (setelmen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
(3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai bentuk lembaga yang dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 40
(1) Setiap pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP harus mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui front office perizinan.
Pasal 41
(1) Bank INDONESIA memproses pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dengan melakukan:
a. penelitian administratif atas permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP;
b. analisis substansi permohonan dan persyaratan sesuai dengan aktivitas yang diajukan; dan
c. pemeriksaan lapangan (on site visit) terhadap calon PJP atau calon PIP.
(2) Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional sebagai pengganti pemeriksaan lapangan (on site visit).
(3) Berdasarkan hasil pemrosesan pengajuan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN untuk:
a. menyetujui; atau
b. menolak, permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
Pasal 42
(1) Dalam pemrosesan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, Bank INDONESIA dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara, dari setiap pihak yang mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(3) Dalam hal calon PJP atau calon PIP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat menggunakan hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan dari otoritas lain dimaksud.
Pasal 43
Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP meliputi aspek:
a. kelembagaan, keuangan, dan bisnis;
b. TIKMI; dan
c. lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 44
(1) Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP berupa aspek kelembagaan, keuangan, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diatur dengan ketentuan:
a. aspek kelembagaan meliputi:
1. legalitas badan hukum;
2. kepemilikan, dengan ketentuan:
a) paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen) saham harus dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, bagi PJP berupa LSB; dan b) paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen) saham harus dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, bagi PIP berupa LSB;
3. pengendalian, dengan ketentuan:
a) paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) saham harus dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, bagi PJP berupa LSB; dan b) paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen) saham harus dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, bagi PIP berupa LSB; dan
4. kepengurusan;
b. aspek keuangan yaitu persyaratan modal disetor minimum (initial capital) dengan ketentuan:
1. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sesuai dengan paket (bundling) aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) bagi calon PJP;
2. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi calon PIP; dan
3. PIP dengan jaringan global yang ada di INDONESIA dikecualikan dari ketentuan besaran modal disetor minimum (initial capital) sepanjang:
a) dapat menunjukkan jaminan tertulis dari pemegang saham mayoritas, pihak yang menjadi pengendali, dan/atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional PIP untuk memastikan kecukupan modal; dan b) hanya melakukan aktivitas PIP yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan
c. aspek bisnis meliputi SBP dan RBSP.
(2) PJP dan PIP berupa LSB wajib tetap memelihara pemenuhan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3.
(3) Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi calon PJP berupa:
a. Bank Umum; dan
b. BPR, memerhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan.
(4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN perhitungan dan perubahan:
a. besaran persentase kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2;
b. besaran persentase pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3; dan
c. besaran nominal modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Dalam hal terdapat perubahan persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP atas aspek kelembagaan, keuangan, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 45
Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP berupa aspek TIKMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b diatur dengan ketentuan:
a. aspek transaksi paling sedikit berupa proyeksi transaksi pembayaran yang diproses;
b. aspek interkoneksi paling sedikit berupa prospek keterhubungan dengan pihak lain;
c. aspek kompetensi paling sedikit meliputi kewajiban pemenuhan standar minimum terkait kapabilitas dan kuantitas sumber daya manusia;
d. aspek manajemen risiko paling sedikit meliputi:
1. tata kelola organisasi;
2. manajemen tingkat ketergantungan dengan pihak yang melakukan kerja sama;
3. manajemen keberlangsungan tugas;
4. manajemen penanganan insiden dan pengelolaan fraud; dan
5. interkoneksi dan interdependensi penyelenggaraan operasional kritikal; dan
e. aspek infrastruktur teknologi informasi paling sedikit meliputi:
1. infrastruktur pengelolaan fraud;
2. resiliensi aplikasi dan infrastruktur sistem informasi, termasuk tata kelola sistem informasi;
3. keamanan siber; dan
4. keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi yang disediakan oleh pihak ketiga.
Pasal 46
(1) Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diterapkan berdasarkan aktivitas yang akan diselenggarakan oleh calon PJP atau calon PIP.
(2) Calon PJP atau calon PIP yang akan mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP harus menyampaikan dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 secara lengkap dan benar.
(3) Bentuk dan perincian dokumen persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta perubahannya dipublikasikan melalui laman resmi Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA berwenang meminta calon PJP atau calon PIP untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan terkait permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
Pasal 47
(1) Setiap pihak hanya dapat mengajukan permohonan atau memiliki izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(2) Izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bank INDONESIA dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(3) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN masa berlaku izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(4) Bank INDONESIA melakukan evaluasi atas izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP secara berkala dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(5) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai pemberian izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
Pasal 48
Ketentuan mengenai perizinan sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 49
(1) Peserta dalam infrastruktur Sistem Pembayaran terdiri atas:
a. Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; dan
b. Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran.
(2) Infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. BI-FAST;
b. sistem BI-RTGS;
c. SKNBI; dan
d. infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA lainnya.
(3) Infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. infrastruktur Sistem Pembayaran fast payment; dan
b. infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran lainnya.
Pasal 50
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) terdiri atas:
a. Bank INDONESIA;
b. PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan/atau
c. pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. pihak yang dapat menjadi Peserta dalam BI-FAST meliputi:
1. Bank INDONESIA;
2. PSP; dan/atau
3. pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. pihak yang dapat menjadi Peserta dalam sistem BI- RTGS meliputi:
1. Bank INDONESIA;
2. PSP; dan/atau
3. pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan
c. pihak yang dapat menjadi Peserta dalam SKNBI meliputi:
1. Bank INDONESIA; dan/atau
2. PSP.
Pasal 51
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) berupa PSP.
(2) Kepesertaan PSP pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mempertimbangkan aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 52
Ketentuan mengenai Peserta diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 53
(1) PSP dan Peserta dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(2) Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh PSP dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, yang terdiri atas:
a. inisiasi;
b. otorisasi;
c. kliring; dan
d. penyelesaian akhir (setelmen).
(3) Selain pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PSP dan Peserta dapat melakukan pengembangan pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi.
(4) PSP dan Peserta wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 54
(1) PSP wajib mencantumkan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dalam RBSP.
(2) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui persetujuan atas RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(3) PSP wajib mengacu pada RBSP yang telah disetujui Bank INDONESIA dalam melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
(4) PSP dapat melakukan perubahan atau penyesuaian pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau
kerja sama yang dicantumkan dalam perubahan atau penyesuaian RBSP berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN mekanisme dan tata cara persetujuan atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Persetujuan atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) diberikan dengan memerhatikan hasil penilaian TIKMI dan kebijakan Bank INDONESIA.
Pasal 55
(1) Dalam hal terdapat:
a. kebijakan ekonomi dan keuangan nasional;
b. kebijakan Bank INDONESIA; dan/atau
c. tindak lanjut pengawasan untuk penguatan kapabilitas manajemen risiko dan/atau infrastruktur teknologi, PSP dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama selain yang tercantum dalam RBSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(2) PSP wajib menyampaikan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA tanpa disertai penyesuaian RBSP.
(3) PSP wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 56
(1) PSP wajib melaporkan realisasi pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang telah disetujui Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (3), disertai dokumen pendukung kepada Bank INDONESIA.
(2) Mekanisme dan tata cara penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui front office perizinan.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSP wajib menyampaikan realisasi pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang telah disetujui Bank INDONESIA dalam RBSP periode berikutnya.
Pasal 57
Dalam hal Bank INDONESIA belum menyetujui RBSP dan/atau belum MENETAPKAN hasil penilaian TIKMI, pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dilakukan PSP wajib mendapatkan persetujuan Bank INDONESIA untuk setiap aktivitas, produk, dan/atau kerja sama.
Pasal 58
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat dilakukan oleh PSP dengan:
a. PSP lain;
b. Penyelenggara Penunjang; dan/atau
c. pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. hak dan kewajiban;
c. jangka waktu;
d. keamanan dan kerahasiaan;
e. service level agreement pelaksanaan kerja sama;
f. monitoring kerja sama;
g. akses pengawasan;
h. pilihan hukum;
i. penyelesaian sengketa; dan
j. perubahan dan pengakhiran kerja sama.
(4) Muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PSP.
Pasal 59
(1) Sebelum melakukan kerja sama, PSP wajib melakukan uji tuntas terhadap pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PSP.
(2) Uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. legalitas dan profil pihak yang akan melakukan kerja sama;
b. kinerja dan kapabilitas manajemen risiko serta infrastruktur teknologi informasi pihak yang akan melakukan kerja sama;
c. sifat, skala, kompleksitas kerja sama, dan dependensi layanan;
d. muatan perjanjian kerja sama; dan
e. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penerapan uji tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan cakupan layanan yang disediakan oleh pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PSP.
Pasal 60
Persetujuan kerja sama antara PSP dengan pihak yang akan melakukan kerja sama di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diberikan dengan mempertimbangkan:
a. aspek resiprokalitas;
b. kesetaraan standar penerapan manajemen risiko;
c. manfaat untuk perekonomian INDONESIA; dan
d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
PSP wajib menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dalam hal:
a. pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP melakukan tindakan yang merugikan, tindakan yang berpotensi merugikan, dan/atau tindakan yang tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran;
b. kerja sama melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. terdapat permintaan menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dari Bank INDONESIA.
Pasal 62
(1) Kerja sama antara PSP dengan Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengalihdayakan fungsi yang mendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
(2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSP wajib:
a. bertanggung jawab penuh atas manajemen risiko Penyelenggara Penunjang khususnya terkait dengan potensi dampak pada keberlangsungan layanan Sistem Pembayaran;
b. memastikan internalisasi manajemen risiko Penyelenggara Penunjang dalam penilaian manajemen risiko PSP; dan
c. memastikan kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada PSP.
Pasal 63
(1) Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan sesuai dengan ketentuan kepesertaan dalam masing-masing infrastruktur Sistem Pembayaran.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Peserta dengan:
a. PSP;
b. Penyelenggara Penunjang; dan/atau
c. pihak lain.
(3) Ketentuan mengenai:
a. muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3);
b. uji tuntas terhadap pihak yang akan melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
c. dasar pertimbangan dalam pemberian persetujuan terhadap kerja sama dengan pihak yang akan melakukan kerja sama di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60;
d. penghentian atau tidak memperpanjang kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61; dan
e. kerja sama antara PSP dengan Penyelenggara Penunjang untuk mengalihdayakan fungsi yang mendukung pemrosesan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, berlaku secara mutatis mutandis terhadap kerja sama oleh Peserta.
Pasal 64
Ketentuan mengenai pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 65
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kategori Penyelenggara Penunjang yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta.
(2) Kategori Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyelenggara Penunjang kritikal;
b. Penyelenggara Penunjang penting; dan
c. Penyelenggara Penunjang standar.
(3) Dalam MENETAPKAN kategori Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. kritikalitas layanan; dan
b. cakupan layanan, yang disediakan oleh Penyelenggara Penunjang.
(4) Pertimbangan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian aspek:
a. tahapan pemrosesan transaksi pembayaran; dan
b. klasifikasi PSP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dalam nilai ambang batas (threshold) tertentu.
(5) Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyediakan layanan pendukung pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran meliputi inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (setelmen).
(6) Penyelenggara Penunjang standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyediakan layanan pendukung pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi.
(7) Selain layanan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Penyelenggara Penunjang kritikal dan Penyelenggara Penunjang penting dapat menyediakan layanan pendukung pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi.
Pasal 66
(1) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (4) dalam MENETAPKAN kategori Penyelenggara Penunjang.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil penilaian Bank INDONESIA dengan hasil penilaian pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian yang digunakan yaitu penilaian yang dihasilkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 67
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kewajiban pendaftaran Penyelenggara Penunjang.
(2) Pendaftaran Penyelenggara Penunjang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
(3) Kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku bagi:
a. Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a; dan
b. Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b.
(4) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b. PSP yang akan melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA disertai dengan persyaratan minimum yang meliputi aspek:
a. sumber daya manusia;
b. proses; dan
c. teknologi.
(6) Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
(7) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Penunjang.
Pasal 68
Dalam hal PSP dan Peserta melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dan Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, PSP dan Peserta wajib melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang yang telah terdaftar pada Bank INDONESIA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Pasal 69
(1) Penyelenggara Penunjang wajib menjamin ketahanan operasional melalui penerapan manajemen risiko sesuai dengan kategori Penyelenggara Penunjang.
(2) Penerapan manajemen risiko untuk menjamin ketahanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. sumber daya manusia;
b. proses; dan
c. teknologi.
(3) Penyelenggara Penunjang wajib melakukan asesmen penerapan manajemen risiko untuk menjamin ketahanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala.
(4) Dalam hal Penyelenggara Penunjang mengalihdayakan layanan yang disediakan oleh Penyelenggara Penunjang untuk PSP dan Peserta kepada pihak lain (subcontractors), Penyelenggara Penunjang wajib memastikan:
a. alih daya hanya dilakukan terhadap sebagian layanan;
dan
b. pihak lain (subcontractors) menerapkan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 70
(1) PSP dan Peserta wajib menuangkan muatan perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang yang paling sedikit meliputi:
a. muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3);
b. manajemen risiko termasuk kapabilitas informasi teknologi; dan
c. alih daya sebagian layanan dari Penyelenggara Penunjang kepada pihak lain (subcontractors), apabila ada.
(2) Dalam hal kerja sama dilakukan dengan Penyelenggara Penunjang kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a atau Penyelenggara Penunjang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b, PSP dan Peserta wajib menuangkan muatan perjanjian kerja sama yang paling sedikit meliputi:
a. muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. pemenuhan keamanan dan pelindungan data;
c. pemenuhan rencana keberlangsungan bisnis dan rencana pemulihan bencana;
d. pemenuhan kapabilitas keuangan; dan
e. pemenuhan kewajiban Penyelenggara Penunjang kepada Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai Sistem Pembayaran.
(3) PSP dan Peserta wajib memastikan perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang tidak bertentangan dengan kewajiban PSP dan Peserta yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Pasal 71
Ketentuan mengenai kerja sama PSP dan Peserta dengan Penyelenggara Penunjang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 72
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (4), Pasal 26 ayat
(5), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 29 ayat (8), Pasal 29 ayat (9), Pasal 44 ayat (2), Pasal 53 ayat
(4), Pasal 54 ayat (1), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (1), Pasal 56 ayat (3), Pasal 57, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61, Pasal 62 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (1), Pasal 69 ayat (3), Pasal 69 ayat (4), dan Pasal 70 dikenai sanksi administratif:
a. kepada PSP berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda;
3. pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan;
4. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
dan/atau
5. pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan;
b. kepada Peserta berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda; dan/atau
3. penurunan status kepesertaan;
c. kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa:
1. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara;
2. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
3. larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau
d. kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa:
1. teguran tertulis;
2. larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta;
dan/atau
3. penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait.
(2) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. tingkat dan/atau frekuensi pelanggaran;
b. akibat yang ditimbulkan termasuk potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha;
dan/atau
c. faktor lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal PSP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada PSP menjadi sanksi:
a. penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
b. pencabutan izin bagi PJP; atau
c. pencabutan penetapan bagi PIP.
(4) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus.
(5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
BAB VI INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN DAN INFRASTRUKTUR DATA SISTEM PEMBAYARAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 73
Infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diselenggarakan untuk melaksanakan aktivitas kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
Pasal 74
Penyelenggaraan aktivitas kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen) dalam pemrosesan transaksi pembayaran dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip umum dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 75
Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA, Bank INDONESIA melakukan:
a. penetapan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA meliputi:
1. aspek kepesertaan;
2. aspek bisnis;
3. aspek operasional; dan
4. aspek lain, yang memadai;
b. upaya menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA;
c. pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan terkait infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; dan
d. kewenangan lain dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 76
Bentuk kepesertaan dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA berupa:
a. tiered participation terdiri atas Peserta langsung dan Peserta tidak langsung; dan/atau
b. non-tiered participation yang merupakan Peserta langsung.
Pasal 77
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
(2) Akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA diberikan kepada PSP berdasarkan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(3) Akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan persetujuan dari Bank INDONESIA.
Pasal 78
(1) Setiap pihak yang mengajukan permohonan akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) Pemenuhan persyaratan dan perolehan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank INDONESIA sebagai Peserta.
(3) Persyaratan untuk memperoleh akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA meliputi aspek:
a. kelembagaan;
b. TIKMI; dan
c. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Persyaratan untuk memperoleh akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA berupa aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. legalitas badan hukum;
b. keuangan; dan
c. kepengurusan.
(5) Persyaratan untuk memperoleh akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA berupa aspek TIKMI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. aspek transaksi paling sedikit berupa proyeksi transaksi pembayaran yang diproses;
b. aspek interkoneksi paling sedikit berupa prospek keterhubungan dengan pihak lain;
c. aspek kompetensi paling sedikit meliputi kewajiban pemenuhan standar minimum terkait kapabilitas dan kuantitas sumber daya manusia;
d. aspek manajemen risiko paling sedikit meliputi:
1. tata kelola organisasi;
2. manajemen tingkat ketergantungan dengan pihak yang melakukan kerja sama;
3. manajemen keberlangsungan tugas;
4. manajemen penanganan insiden dan pengelolaan fraud; dan
5. interkoneksi dan interdependensi penyelenggaraan operasional kritikal; dan
e. aspek infrastruktur teknologi informasi paling sedikit meliputi:
1. infrastruktur pengelolaan fraud;
2. resiliensi aplikasi dan infrastruktur sistem informasi, termasuk tata kelola sistem informasi;
3. keamanan siber; dan
4. keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi yang disediakan oleh pihak ketiga.
(6) Bentuk dan perincian dokumen persyaratan sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta perubahannya dipublikasikan melalui laman resmi Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(7) Bank INDONESIA berwenang meminta calon Peserta untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau dokumen tambahan terkait permohonan akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 79
(1) Setiap pihak yang mengajukan permohonan akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA harus mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan akses sebagai Peserta.
(2) Mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan akses sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui front office perizinan.
(3) Bank INDONESIA memproses pengajuan permohonan akses sebagai Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan:
a. pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen;
dan
b. penelitian kesesuaian dokumen atas pemenuhan persyaratan yang disampaikan.
(4) Dalam hal diperlukan Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit) terhadap calon Peserta.
(5) Berdasarkan hasil pemrosesan pengajuan permohonan akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemeriksaan lapangan (on site visit) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN untuk:
a. menyetujui; atau
b. menolak, permohonan persetujuan akses sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 80
(1) Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA, Peserta wajib:
a. menjaga kelancaran dan keamanan dalam aktivitasnya sebagai Peserta;
b. bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data, informasi, dan/atau instruksi yang dikirim Peserta kepada Bank INDONESIA melalui infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA;
c. melaksanakan perjanjian dengan Bank INDONESIA dalam rangka kepesertaan dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA;
d. melaksanakan kegiatan operasional infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Bank INDONESIA;
e. mematuhi biaya yang ditetapkan dan menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan;
f. menyampaikan data dan informasi terkait kegiatan operasional sebagai Peserta kepada Bank INDONESIA;
g. mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh SRO;
h. mematuhi ketentuan terkait operasional penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank INDONESIA; dan
i. mematuhi kewajiban lain.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta wajib memastikan pemenuhan TIKMI yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Kewajiban Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g tidak diberlakukan bagi Bank INDONESIA sebagai Peserta.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 81
(1) Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran oleh Bank INDONESIA, jenis status kepesertaan terdiri atas:
a. aktif;
b. ditangguhkan;
c. dibekukan; atau
d. ditutup.
(2) Bank INDONESIA dapat mengubah status kepesertaan dengan pertimbangan:
a. hasil penilaian TIKMI;
b. pengenaan sanksi administratif;
c. permintaan tertulis dari otoritas yang berwenang terhadap kegiatan usaha Peserta;
d. permintaan tertulis dari Peserta untuk mengubah status kepesertaan dari status aktif menjadi ditutup;
e. penerapan kebijakan kepesertaan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; dan/atau
f. pertimbangan lain dari Bank INDONESIA guna menjaga kelancaran Sistem Pembayaran.
Pasal 82
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pengakhiran kepesertaan dengan mengubah status kepesertaan menjadi ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf d.
(2) Bank INDONESIA mengubah status kepesertaan menjadi ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah Peserta menyelesaikan seluruh kewajiban dalam kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 83
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai akses kepesertaan dan penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 84
Bank INDONESIA MENETAPKAN aspek bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a angka 2 meliputi:
a. kebijakan batas nominal;
b. layanan dan fitur;
c. skema harga (pricing); dan
d. aspek bisnis lainnya.
Pasal 85
(1) Kebijakan batas nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a meliputi:
a. batas maksimal nilai nominal transaksi melalui infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; dan
b. batas nominal lain.
(2) Layanan dan fitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b meliputi:
a. layanan transfer;
b. layanan pembayaran;
c. fitur fraud detection system;
d. fitur proxy address; dan/atau
e. layanan dan fitur lain.
(3) Skema harga (pricing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c meliputi:
a. biaya penggunaan layanan kepada Peserta;
b. biaya transaksi yang dapat dikenakan Peserta kepada Pengguna Jasa; dan/atau
c. biaya lain.
Pasal 86
Bank INDONESIA MENETAPKAN aspek operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a angka 3 meliputi:
a. penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA dalam keadaan normal, keadaan tidak normal, keadaan darurat, dan/atau keadaan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. kerja sama dengan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran lain dan/atau pihak lain;
c. sarana dan prasarana penyelenggaraan;
d. kegiatan dan waktu operasional;
e. kebijakan likuiditas;
f. fasilitas likuiditas;
g. ketersediaan, keandalan, dan keamanan penyelenggaraan;
h. pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan terkait penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA;
i. sanksi administratif kepada Peserta; dan/atau
j. aspek operasional lainnya.
Pasal 87
(1) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran diselenggarakan oleh:
a. PIP; atau
b. pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan aspek penyelenggaraan meliputi:
a. aspek kepesertaan;
b. aspek bisnis;
c. aspek operasional; dan/atau
d. aspek penyelenggaraan lainnya.
(3) Penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran, dapat MENETAPKAN kebijakan aspek penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu terhadap pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 88
(1) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(1) untuk terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran yang terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 89
(1) Prinsip umum penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik meliputi:
a. kewenangan Bank INDONESIA dalam MENETAPKAN infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik;
b. parameter penetapan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik;
c. cakupan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik;
d. penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan; dan
e. pemantauan dan pemenuhan tindak lanjut pemantauan.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik mencakup:
a. sistem BI-RTGS;
b. BI-FAST; dan
c. infrastruktur Sistem Pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Bank INDONESIA dapat melakukan penyesuaian atas penetapan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam MENETAPKAN infrastruktur Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA mempertimbangkan parameter:
a. jumlah dan nilai transaksi yang diproses;
b. jumlah dan jenis peserta;
c. jenis pasar yang dilayani;
d. pangsa pasar;
e. keterhubungan dengan infrastruktur pasar keuangan dan institusi keuangan lainnya;
f. ketersediaan infrastruktur Sistem Pembayaran pengganti dengan segera; dan/atau
g. hal lain.
(5) Bank INDONESIA memublikasikan melalui laman resmi Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, untuk:
a. penetapan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. penyesuaian atas penetapan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
c. rincian parameter dalam MENETAPKAN infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 90
(1) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik harus dilaksanakan sesuai dengan standar internasional.
(2) Pemenuhan standar internasional untuk infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. aspek penyelenggaraan infrastruktur;
b. aspek tanggung jawab otoritas dalam melakukan pemantauan; dan
c. aspek lain.
(3) Bank INDONESIA memublikasikan aspek penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui laman resmi Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 91
(1) Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran lintas batas (cross border) dilakukan melalui infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran lintas batas (cross border) meliputi:
a. aspek keterhubungan yang dilakukan dengan cara bilateral dan/atau multilateral;
b. aspek mata uang yang dapat menggunakan rupiah atau valuta asing (multicurrency);
c. aspek kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) yang dapat dilakukan dengan local currency transaction;
dan
d. aspek lain.
Pasal 92
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran lintas batas (cross border).
Pasal 93
Ketentuan mengenai infrastruktur Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 94
(1) Infrastruktur data Sistem Pembayaran ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran.
(3) Infrastruktur data Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA digunakan untuk:
a. mengidentifikasi calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa secara unik;
b. mengidentifikasi dan mengukur integritas transaksi dari Pengguna Jasa;
c. melakukan pertukaran data Sistem Pembayaran;
d. menyimpan data Sistem Pembayaran dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank INDONESIA; dan
e. layanan penyediaan data Sistem Pembayaran lainnya.
(4) Dalam penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA melakukan kegiatan:
a. pemerolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan;
f. penghapusan dan pemusnahan; dan/atau
g. pemrosesan lain, terhadap data Sistem Pembayaran.
(5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan kewenangan Bank INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
Infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dapat terhubung dengan:
a. infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA; dan/atau
b. infrastruktur lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 96
(1) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain sebagai penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran.
(2) Pihak lain yang ditunjuk sebagai penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mematuhi ketentuan peraturan Bank INDONESIA.
Pasal 97
(1) Dalam penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA melakukan penetapan ketentuan dan prosedur meliputi:
a. jenis infrastruktur data Sistem Pembayaran;
b. penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran;
c. cakupan dan klasifikasi data Sistem Pembayaran;
d. pemrosesan dan tujuan pemrosesan data Sistem Pembayaran;
e. cakupan hak dan kewajiban pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran oleh Bank INDONESIA;
f. Pihak Terhubung;
g. mekanisme pertukaran data Sistem Pembayaran;
h. keterhubungan infrastruktur data Sistem Pembayaran dengan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA dan/atau infrastruktur lain yang ditetapkan Bank INDONESIA;
i. akses data Sistem Pembayaran; dan
j. aspek penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran lainnya.
(2) Dalam penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran, penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat
(2) dan Pasal 96 ayat (1) memonitor dan memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan pemrosesan data oleh Pihak Terhubung.
(3) Dalam penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran, penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat
(2) dan Pasal 96 ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pemrosesan data Sistem Pembayaran.
(4) Penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dan Pasal 96 ayat (1) wajib menghentikan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal terdapat pelanggaran kewajiban pemrosesan data.
(5) Dalam penyelenggaraan infrastruktur data Sistem Pembayaran, penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat
(2) dan Pasal 96 ayat (1) menerapkan:
a. prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko, keamanan, kerahasiaan; dan
b. pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional, dalam pemrosesan data Sistem Pembayaran.
Pasal 98
(1) Pihak yang dapat menjadi Pihak Terhubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf f meliputi:
a. Bank INDONESIA;
b. PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan
c. pihak lain.
(2) Pihak Terhubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan fungsi:
a. menyediakan data Sistem Pembayaran;
b. memanfaatkan data Sistem Pembayaran; dan/atau
c. fungsi lain terkait Sistem Pembayaran.
Pasal 99
(1) Pihak Terhubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) wajib:
a. menerapkan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional, termasuk memiliki dasar pemrosesan data;
b. mematuhi standar keamanan serta tata kelola dan manajemen risiko; dan
c. mematuhi standar, tata cara, dan mekanisme pemerolehan dan penyampaian data yang ditetapkan oleh penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Terhubung yang menyediakan data wajib:
a. menyediakan data Sistem Pembayaran berdasarkan cakupan data yang ditetapkan oleh penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran;
b. membuka akses data kepada Penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran; dan
c. bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang disediakan.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Terhubung yang memanfaatkan data wajib:
a. memiliki dasar pemrosesan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memerhatikan klasifikasi data yang ditetapkan Bank INDONESIA;
c. bertanggung jawab atas data yang diterima dari Bank INDONESIA;
d. dalam hal memiliki perjanjian dengan Bank INDONESIA, memastikan pemrosesan sesuai dengan ruang lingkup yang diperjanjikan; dan
e. bertanggung jawab atas kendali pemrosesan dan tujuan pemrosesan data yang diterima.
Pasal 100
Ketentuan mengenai infrastruktur data Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 101
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Pasal 80 ayat (2), dan Pasal 99 dikenai sanksi administratif:
a. kepada PSP berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda;
3. pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan;
4. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
dan/atau
5. pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan;
b. kepada Peserta berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda; dan/atau
3. penurunan status kepesertaan;
c. kepada Pihak Terhubung berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda; dan/atau
3. sanksi administratif lainnya;
d. kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa:
1. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara;
2. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
3. larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau
e. kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa:
1. teguran tertulis;
2. larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta;
dan/atau
3. penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait.
(2) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. tingkat dan/atau frekuensi pelanggaran;
b. akibat yang ditimbulkan termasuk potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha;
dan/atau
c. faktor lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal PSP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada PSP menjadi sanksi:
a. penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
b. pencabutan izin bagi PJP; atau
c. pencabutan penetapan bagi PIP.
(4) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus.
(5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 102
(1) PSP dan Peserta wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) Kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. tujuan dan jenis aktivitas yang diselenggarakan;
b. ukuran dan kompleksitas usaha; dan
c. aspek TIKMI.
Pasal 103
(1) PSP dan Peserta wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
(2) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. tanggung jawab;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
(3) Kewajiban penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. legalitas badan hukum;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis;
c. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi atau komisaris;
d. fungsi kepatuhan atau audit;
e. rencana strategis atau bisnis;
f. laporan keuangan;
g. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. kewajiban lain.
Pasal 104
(1) Jenis risiko dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran terdiri atas:
a. risiko operasional;
b. risiko likuiditas;
c. risiko keuangan;
d. risiko kredit;
e. risiko kepatuhan;
f. risiko hukum;
g. risiko strategis;
h. risiko reputasi; dan
i. risiko lain.
(2) Jenis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dalam:
a. risiko utama;
b. risiko sekunder; dan
c. risiko lain.
(3) PSP dan Peserta wajib menerapkan manajemen risiko terhadap risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris, atau yang setara;
b. ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi;
c. proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko;
d. sumber daya manusia; dan
e. pengendalian internal.
(4) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PSP disesuaikan dengan paket (bundling) aktivitas dan klasifikasi PSP.
Pasal 105
(1) Dalam rangka penerapan manajemen risiko, Bank INDONESIA MENETAPKAN pemenuhan kewajiban permodalan bagi PJP dan PIP yang mencakup:
a. modal disetor minimum (initial capital); dan
b. modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital).
(2) Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan:
a. dihitung dengan menggunakan rasio kewajiban permodalan Sistem Pembayaran dengan ketentuan:
1. paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko; dan/atau
2. tambahan persyaratan modal (surcharge) dengan ketentuan:
a) sebesar 1,5% (satu koma lima persen) sampai dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko, bagi PJP; dan b) sebesar 2,5% (dua koma lima persen) sampai dengan 5% (lima persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko, bagi PIP; dan
b. modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) mencakup:
1. modal inti yang meliputi:
a) modal inti utama; dan b) modal inti tambahan; dan
2. modal pelengkap.
(3) Pemenuhan kewajiban permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. modal disetor minimum (initial capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) yang merupakan modal inti berupa modal inti utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 huruf a) berupa setoran modal saham, yang diterima oleh PJP dan PIP dilarang berasal dari pinjaman.
(4) Pemenuhan kewajiban permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan sesuai dengan klasifikasi PSP atau penilaian TIKMI.
(5) Ketentuan mengenai besaran persentase dan perubahan acuan pemenuhan kewajiban modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
(6) Penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) bagi PJP berupa Bank Umum dan BPR merupakan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
(7) Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) antara Bank INDONESIA dengan PSP, penghitungan modal yang digunakan sebagai acuan yaitu penghitungan modal yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 106
PSP dan Peserta wajib memastikan dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko oleh pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1).
Pasal 107
Ketentuan mengenai penerapan prinsip tata kelola yang baik dan manajemen risiko diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 108
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 104 ayat
(3), Pasal 105 ayat (1), Pasal 105 ayat (3), dan Pasal 106 dikenai sanksi administratif:
a. kepada PSP berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda;
3. pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan;
4. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
dan/atau
5. pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan;
b. kepada Peserta berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda; dan/atau
3. penurunan status kepesertaan;
c. kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa:
1. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara;
2. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
3. larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau
d. kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa:
1. teguran tertulis;
2. larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta;
dan/atau
3. penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait.
(2) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. tingkat dan/atau frekuensi pelanggaran;
b. akibat yang ditimbulkan termasuk potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha;
dan/atau
c. faktor lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal PSP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada PSP menjadi sanksi:
a. penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
b. pencabutan izin bagi PJP; atau
c. pencabutan penetapan bagi PIP.
(4) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus.
(5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 109
Dalam rangka memastikan terciptanya persaingan usaha Sistem Pembayaran yang sehat, efisien, dan wajar, Bank INDONESIA mengatur praktik pasar (market practice) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang meliputi:
a. kewajiban dan larangan; dan
b. skema.
Pasal 110
(1) PSP dan Peserta wajib menerapkan praktik pasar (market practice) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) PSP dan Peserta wajib memastikan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran menerapkan praktik pasar (market practice) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
109. (3) PSP dan Peserta bertanggung jawab atas penerapan praktik pasar (market practice) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) oleh pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta.
(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PSP yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana wajib memenuhi persyaratan standar
minimum kontraktual dengan Pengguna Jasa yang paling sedikit meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b. service level agreement; dan
c. transparansi produk atau layanan.
Pasal 111
Dalam rangka memastikan penerapan praktik pasar (market practice) oleh pihak yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2), PSP dan Peserta wajib:
a. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta dan pelaksanaan kerja sama;
b. melakukan edukasi dan pembinaan terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta; dan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 112
(1) PSP dan Peserta dapat melakukan tukar-menukar data dan/atau informasi dengan PSP dan Peserta lain mengenai pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta dan Pengguna Jasa yang melakukan tindakan yang merugikan, tindakan yang berpotensi merugikan, tindakan yang tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran, dan/atau tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PSP dan Peserta dapat mengusulkan pencantuman nama pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan nama Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu daftar hitam (blacklist) atau infrastruktur lain kepada Bank INDONESIA atau pihak lain sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Pasal 113
(1) PSP dilarang melakukan kerja sama bersifat eksklusif dengan pihak lain untuk penyediaan layanan umum.
(2) Suatu kerja sama bersifat eksklusif dalam hal kerja sama:
a. hanya dilakukan antara penyedia layanan umum dengan 1 (satu) atau beberapa PSP untuk menghambat masuknya PSP lain; dan
b. pembayaran layanan umum oleh masyarakat tergantung pada produk pembayaran dari PSP tertentu.
Pasal 114
(1) PSP wajib mencantumkan rencana aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pemisahan, dan/atau pengambilalihan terhadap PSP dalam RBSP.
(2) Rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. PSP berupa PJP dan PIP berbentuk LSB wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA;
b. PSP berupa PJP berbentuk Bank Umum dan BPR, wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA;
dan
c. PSP berupa Bank Umum wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c memuat informasi paling sedikit:
a. latar belakang aksi korporasi;
b. pihak yang akan melakukan aksi korporasi;
c. target waktu pelaksanaan aksi korporasi;
d. susunan pengurus, pemegang saham, dan struktur kepemilikan korporasi setelah aksi korporasi; dan
e. rencana bisnis penyelenggaraan Sistem Pembayaran setelah aksi korporasi.
(4) Dalam pemrosesan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
(5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara, dari PSP yang melakukan aksi korporasi.
(6) Dalam hal PSP telah memperoleh izin kelembagaan dan/atau berada di bawah pengawasan otoritas lain, Bank INDONESIA dapat menggunakan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari otoritas lain dimaksud.
Pasal 115
Dalam hal badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan belum mempunyai izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan wajib terlebih dahulu memperoleh izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dari Bank INDONESIA.
Pasal 116
(1) PJP atau PIP berbentuk LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pihak yang memiliki:
a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap PJP atau PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama 5 (lima) tahun sejak izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP pertama kali diberikan.
(2) Aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pihak yang memiliki saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
(3) Persetujuan Bank INDONESIA atas aksi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka:
a. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau tindak lanjut pengawasan Bank INDONESIA; dan/atau
b. penguatan permodalan untuk meningkatkan kinerja PJP dan/atau PIP yang tidak dimaksudkan sebagai pengalihan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP untuk memperoleh manfaat tertentu.
Pasal 117
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan kepemilikan tunggal dalam industri Sistem Pembayaran.
(2) Setiap pihak dilarang memiliki:
a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk kepemilikan saham:
a. pada lebih dari 1 (satu) LSB yang memiliki izin sebagai PJP dengan aktivitas yang sama; dan/atau
b. pada lebih dari 1 (satu) LSB yang memiliki izin sebagai PJP dan penetapan sebagai PIP.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai kepemilikan tunggal dalam industri Sistem Pembayaran.
Pasal 118
PSP dilarang memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang atau nilai selain rupiah yang dapat digunakan secara luas untuk tujuan pembayaran.
Pasal 119
(1) PSP dilarang:
a. menerima virtual currency yang digunakan sebagai Sumber Dana dalam pemrosesan transaksi pembayaran;
b. melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency sebagai Sumber Dana; dan/atau
c. mengaitkan virtual currency dengan pemrosesan transaksi pembayaran.
(2) PSP dilarang memfasilitasi perdagangan virtual currency sebagai aset keuangan digital termasuk aset kripto kecuali
yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 120
Ketentuan mengenai kewajiban dan larangan praktik pasar (market practice) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 121
Skema dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi:
a. interkoneksi dan interoperabilitas;
b. standar; dan
c. skema lain.
Pasal 122
(1) PSP wajib mematuhi aspek interkoneksi dan interoperabilitas mencakup:
a. kepatuhan terhadap mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas;
b. keterhubungan dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur data Sistem Pembayaran; dan
c. pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik.
(2) Pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan untuk setiap transaksi yang:
a. menggunakan akses ke Sumber Dana dan/atau layanan yang diselenggarakan oleh PSP; dan
b. dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Sistem elektronik yang digunakan untuk pemrosesan transaksi pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (setelmen) ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tahapan pemberlakuan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Transaksi pembayaran dapat diproses di luar wilayah Negara Kesatuan
sepanjang memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
(6) Persetujuan Bank INDONESIA untuk pemrosesan transaksi pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan mempertimbangkan:
a. penggunaan sistem elektronik dan/atau kegiatan yang terintegrasi dengan kantor pusat PSP yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. tingkat kesiapan industri Sistem Pembayaran dan infrastruktur nasional; dan/atau
c. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(7) Persetujuan Bank INDONESIA untuk pemrosesan transaksi pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sepanjang terdapat jaminan dari PSP bahwa pemrosesan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tidak mengurangi efektivitas pengawasan, perolehan data, dan pelindungan data pribadi.
Pasal 123
Kebijakan Bank INDONESIA terkait standar meliputi:
a. jenis standar;
b. penetapan kebijakan penerapan standar;
c. penyusunan, penetapan, dan pengelolaan standar; dan
d. pengawasan penerapan standar, yang digunakan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 124
Standar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran terdiri atas:
a. standar nasional;
b. standar domestik; dan
c. standar internasional.
Pasal 125
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN standar nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a.
(2) Penetapan standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peraturan Bank INDONESIA atau keputusan Bank INDONESIA.
(3) Untuk melindungi kepentingan publik, kepemilikan atas standar nasional menjadi milik Bank INDONESIA.
Pasal 126
(1) Kebijakan standar nasional bertujuan untuk:
a. menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif;
b. mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan dan keandalan infrastruktur Sistem Pembayaran;
c. meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
d. tujuan lain terkait Sistem Pembayaran.
(2) Kebijakan standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. para pihak dalam penerapan standar nasional;
b. pentahapan pemberlakuan termasuk jangka waktu pemberlakuan;
c. cakupan wilayah;
d. pembatasan transaksi;
e. mekanisme uji coba dan verifikasi penerapan standar nasional;
f. ruang lingkup pemrosesan transaksi;
g. kewajiban para pihak dalam penerapan standar nasional; dan
h. kebijakan penerapan standar nasional lainnya.
Pasal 127
(1) Kebijakan standar nasional diterapkan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(2) PJP, PIP, dan Peserta wajib memenuhi kebijakan penerapan standar nasional.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kebijakan penerapan standar nasional bagi PJP, PIP, dan/atau Peserta berlaku mutatis mutandis terhadap kewajiban pemenuhan kebijakan penerapan standar nasional bagi Penyelenggara Penunjang dan pihak lain yang melakukan kerja sama dengan PJP, PIP, dan/atau Peserta.
Pasal 128
(1) Cakupan standar nasional meliputi aspek:
a. tata kelola;
b. manajemen risiko;
c. keamanan sistem informasi;
d. interkoneksi dan interoperabilitas; dan
e. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Standar nasional memuat:
a. spesifikasi teknis;
b. spesifikasi operasional; dan
c. pedoman pelaksanaan (code of practice).
Pasal 129
(1) Dalam penerapan kebijakan standar nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), Bank INDONESIA dapat menugaskan SRO atau pihak lain untuk menyusun dan/atau mengelola standar nasional.
(2) Penugasan SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan Bank INDONESIA.
Pasal 130
(1) Standar nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a dapat diterapkan dalam transaksi pembayaran lintas batas (cross border) berdasarkan kebijakan Bank INDONESIA.
(2) Dalam penyelenggaraan transaksi pembayaran lintas batas (cross border) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat:
a. MENETAPKAN skema bilateral dan/atau multilateral yang wajib dipatuhi oleh PSP;
b. mewajibkan penerapan local currency transactions;
c. MENETAPKAN mata uang yang digunakan dalam kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen);
d. MENETAPKAN pelaku dan pedoman;
e. melakukan pemantauan bersama (joint oversight);
dan/atau
f. melaksanakan penyelenggaraan lain.
Pasal 131
(1) SRO dan/atau industri dapat menyepakati penggunaan standar domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sepanjang tidak bertentangan dengan standar nasional.
(2) Penggunaan standar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh SRO dan/atau industri untuk diterapkan oleh PJP, PIP, dan/atau Peserta.
(3) Dalam MENETAPKAN standar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SRO dan/atau industri dapat berkonsultasi dengan Bank INDONESIA.
Pasal 132
(1) PJP, PIP, dan/atau Peserta dapat menggunakan standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf c dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sepanjang tidak bertentangan dengan standar nasional atau kebijakan Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA dapat mewajibkan PJP, PIP, dan/atau Peserta untuk mengacu kepada standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf c dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. meningkatkan keamanan dan efisiensi Sistem Pembayaran serta memperkuat stabilitas infrastruktur Sistem Pembayaran;
b. meningkatkan konektivitas Sistem Pembayaran lintas batas (cross border);
c. mendorong transaksi pembayaran lintas batas (cross border); dan
d. tujuan lain terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Pasal 133
Ketentuan mengenai standar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 134
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 110 ayat (2), Pasal 110 ayat
(4), Pasal 111, Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115, Pasal 116 ayat (1), Pasal 116 ayat
(2), Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 122 ayat (1), Pasal 122 ayat (2), Pasal 122 ayat (3), Pasal 122 ayat (5), dan Pasal 127 ayat (2) dikenai sanksi administratif:
a. kepada PSP berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda;
3. pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan;
4. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama; dan/atau
5. pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan;
b. kepada Peserta berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda; dan/atau
3. penurunan status kepesertaan;
c. kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa:
1. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara;
2. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
3. larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau
d. kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa:
1. teguran tertulis;
2. larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta;
dan/atau
3. penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait.
(2) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. tingkat dan/atau frekuensi pelanggaran;
b. akibat yang ditimbulkan termasuk potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha;
dan/atau
c. faktor lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal PSP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada PSP menjadi sanksi:
a. penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
b. pencabutan izin bagi PJP; atau
c. pencabutan penetapan bagi PIP.
(4) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus.
(5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 135
(1) Perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen Bank INDONESIA dilakukan oleh PSP pada kegiatan:
a. mendesain, menyediakan, dan menyampaikan informasi;
b. menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan
c. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
(2) PSP dilarang melakukan:
a. praktik penjualan, pemasaran, dan penetapan harga yang tidak wajar;
b. tindakan yang merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan; dan
c. kegiatan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen.
(3) Penerapan perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dilaksanakan dengan memerhatikan aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh PSP.
Pasal 136
(1) Prinsip pelindungan konsumen Bank INDONESIA meliputi:
a. kesetaraan dan perlakuan yang adil;
b. keterbukaan dan transparansi;
c. edukasi dan literasi;
d. perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
e. pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan;
f. pelindungan data dan/atau informasi konsumen;
g. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif;
dan
h. penegakan kepatuhan.
(2) PSP wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen Bank INDONESIA dalam menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Sistem Pembayaran.
(3) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memerhatikan aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh PSP.
Pasal 137
PSP wajib memastikan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) menerapkan:
a. perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135; dan
b. prinsip pelindungan konsumen Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136.
Pasal 138
(1) Penerapan perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dan pelindungan konsumen Bank INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2), Pasal 136 ayat (2), dan Pasal 137 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pelindungan konsumen Bank INDONESIA.
Pasal 139
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Bank INDONESIA bertujuan untuk mendukung:
a. perumusan kebijakan Sistem Pembayaran;
b. penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
c. pengawasan penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
d. pengembangan ekonomi dan keuangan digital;
e. analisis intelijen pasar dalam industri Sistem Pembayaran; dan
f. pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank INDONESIA lain di bidang Sistem Pembayaran.
(3) Pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pemerolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan;
f. penghapusan atau pemusnahan; dan/atau
g. pemrosesan lain.
(4) PSP, Peserta, dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) wajib mematuhi kebijakan pemrosesan data dan/atau
informasi Sistem Pembayaran yang ditetapkan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 140
(1) PSP wajib menyampaikan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran kepada Bank INDONESIA.
(2) Data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. pelaku transaksi pembayaran;
b. transaksi pembayaran;
c. perincian informasi transaksi pembayaran;
d. kinerja PSP;
e. penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan
f. data dan/atau informasi lain.
Pasal 141
Dalam hal diminta oleh Bank INDONESIA, pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) wajib menyampaikan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran kepada Bank INDONESIA.
Pasal 142
(1) PSP dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) wajib memenuhi mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dalam memperoleh dan mengumpulkan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran.
(2) Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemerolehan dan pengumpulan dari PSP dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dilakukan melalui:
a. penyampaian laporan kepada Bank INDONESIA;
b. pengambilan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran melalui koneksi antarsistem; dan/atau
c. mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akses dan tata cara pemrosesan;
b. standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola; dan
c. mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Dalam pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSP dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) menerapkan manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 143
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental.
Pasal 144
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, PSP dan/atau Peserta dapat melakukan pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran yang melibatkan pihak lain selain PSP dan/atau Peserta melalui:
a. pertukaran data dan/atau informasi Sistem Pembayaran; dan
b. transfer data dan/atau informasi Sistem Pembayaran.
(2) Pertukaran data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung, melalui infrastruktur data Sistem Pembayaran sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Bank INDONESIA.
(3) Transfer data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh PSP dan/atau Peserta kepada pihak lain di luar wilayah Negara Kesatuan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.
(4) Bank INDONESIA dapat menghentikan transfer data dan/atau informasi yang dilakukan PSP dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal transfer data dan/atau informasi yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan nasional.
Pasal 145
Ketentuan mengenai data dan/atau informasi serta laporan Sistem Pembayaran ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 146
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (4), Pasal 140 ayat (1), Pasal 141, dan Pasal 142 ayat (1) dikenai sanksi administratif:
a. kepada PSP berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda;
3. pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan;
4. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
dan/atau
5. pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan;
b. kepada Peserta berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda; dan/atau
3. penurunan status kepesertaan;
c. kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa:
1. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara;
2. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
3. larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau
d. kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa:
1. teguran tertulis;
2. larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta;
dan/atau
3. penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait.
(2) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. tingkat dan/atau frekuensi pelanggaran;
b. akibat yang ditimbulkan termasuk potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha;
dan/atau
c. faktor lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal PSP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada PSP menjadi sanksi:
a. penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
b. pencabutan izin bagi PJP; atau
c. pencabutan penetapan bagi PIP.
(4) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus.
(5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 147
Pengawasan dan pemantauan (oversight) terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran ditujukan untuk memastikan tercapainya tujuan Bank INDONESIA di bidang Sistem Pembayaran dengan memerhatikan:
a. keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi teknologi Sistem Pembayaran dengan mitigasi risiko; dan
b. standar atau praktik terbaik (best practices) internasional.
Pasal 148
(1) Objek pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi:
a. PSP; dan
b. Penyelenggara Penunjang.
(2) Dalam melakukan pengawasan terhadap objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA dapat melakukan pengawasan terhadap:
a. pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP; dan
b. pihak yang terafiliasi dengan PSP.
(3) Pengawasan terhadap objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan mempertimbangkan bentuk, tingkat, atau skala pengawasan berdasarkan aspek tertentu.
Pasal 149
(1) Objek pemantauan (oversight) terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi:
a. Bank INDONESIA sebagai penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran; dan
b. infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA termasuk infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik.
(2) Dalam melakukan pemantauan (oversight) terhadap objek pemantauan (oversight) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA dapat melakukan pemantauan (oversight) terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 150
Pengawasan Bank INDONESIA meliputi:
a. pemenuhan penilaian TIKMI, termasuk pemenuhan SBP, RBSP, dan rencana tindak (action plan);
b. penerapan tata kelola dan manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi dan siber, praktik pasar
(market practice), serta perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dan pelindungan konsumen;
c. penerapan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar internasional;
dan/atau
d. pengawasan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 151
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan dengan pendekatan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Pendekatan dan mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan Sistem Pembayaran.
Pasal 152
(1) Berdasarkan hasil pengawasan, Bank INDONESIA melakukan tindak lanjut pengawasan berupa:
a. meminta PSP untuk:
1. melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
2. membatasi kegiatan atau penyelenggaraan;
dan/atau
3. menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
dan/atau
b. mencabut izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan.
(2) Tindak lanjut pengawasan dapat disertai dengan:
a. peninjauan kembali persetujuan pada RBSP yang telah diberikan;
b. penyesuaian klasifikasi PSP dan/atau paket (bundling) aktivitas PJP;
c. pengumuman kepada publik;
d. proses penilaian kemampuan dan kepatutan;
dan/atau
e. penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain, dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam menentukan tindak lanjut pengawasan terhadap PSP, Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. tingkat pelanggaran;
b. potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha; dan/atau
c. pertimbangan lain.
(4) Pertimbangan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian aspek:
a. kinerja usaha dan permodalan;
b. manajemen risiko;
c. kecukupan keamanan dan keandalan sistem informasi dan siber;
d. integritas dan kompetensi pengurus dan pemegang saham; dan/atau
e. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) PSP wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) dan melaksanakan rencana tindak (action plan) dalam upaya untuk perbaikan atas permasalahan sesuai aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 153
Pemantauan (oversight) Bank INDONESIA meliputi:
a. penerapan kepatuhan terhadap standar dan pedoman internasional;
b. penerapan tata kelola dan manajemen risiko serta keamanan dan keandalan sistem informasi dan siber;
c. penerapan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. pemantauan (oversight) lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 154
(1) Bank INDONESIA melakukan pemantauan (oversight) dengan pendekatan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam melakukan pemantauan (oversight), Bank INDONESIA dapat meminta data dan/atau informasi kepada penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA dan pihak yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pendekatan dan mekanisme pemantauan (oversight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permintaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan Sistem Pembayaran.
Pasal 155
Berdasarkan hasil pemantauan (oversight), Bank INDONESIA melakukan tindak lanjut pemantauan (oversight) berupa:
a. moral suasion;
b. rekomendasi kebijakan, pengaturan, atau pengembangan;
c. koordinasi dengan otoritas terkait; dan/atau
d. tindakan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 156
Ketentuan mengenai pengawasan dan pemantauan (oversight) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 157
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (5) dikenai sanksi administratif:
a. kepada PSP berupa:
1. teguran tertulis;
2. denda;
3. pembatasan kegiatan atau penyelenggaraan;
4. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
dan/atau
5. pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan;
b. kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa:
1. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara;
2. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian atau penggantian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara; dan/atau
3. larangan dan/atau rekomendasi larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, paling lama 5 (lima) tahun sejak larangan dan/atau rekomendasi dikenakan; dan/atau
c. kepada Penyelenggara Penunjang yang terdaftar dalam daftar Penyelenggara Penunjang berupa:
1. teguran tertulis;
2. larangan atau pembatasan kerja sama terkait Sistem Pembayaran dengan PSP dan Peserta;
dan/atau
3. penghapusan dari daftar Penyelenggara Penunjang, yang dapat disertai dengan pemberitahuan kepada otoritas terkait.
(2) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA mempertimbangkan:
a. tingkat dan/atau frekuensi pelanggaran;
b. akibat yang ditimbulkan termasuk potensi dampaknya terhadap keberlangsungan usaha;
dan/atau
c. faktor lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal PSP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Bank INDONESIA dapat mengubah sanksi administratif berupa denda yang telah dikenakan kepada PSP menjadi sanksi:
a. penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama;
b. pencabutan izin bagi PJP; atau
c. pencabutan penetapan bagi PIP.
(4) Berdasarkan perubahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sanksi administratif berupa denda dinyatakan hapus.
(5) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 158
(1) Pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang meliputi:
a. pencabutan izin PJP;
b. pencabutan penetapan PIP; dan
c. penghapusan Penyelenggara Penunjang dari daftar Penyelenggara Penunjang.
(2) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. permintaan sendiri;
b. evaluasi izin PJP atau evaluasi penetapan PIP;
c. tindak lanjut pengawasan; dan/atau
d. pengenaan sanksi administratif.
Pasal 159
(1) Pengakhiran berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a diajukan oleh PJP, PIP, atau Penyelenggara Penunjang melalui permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi informasi dan dokumen mengenai rencana pengakhiran.
Pasal 160
Hasil evaluasi terhadap izin PJP atau evaluasi terhadap penetapan PIP dapat menjadi dasar bagi Bank INDONESIA untuk:
a. mempersingkat atau memperpanjang masa berlaku izin PJP atau penetapan PIP dalam hal izin atau penetapan diberikan jangka waktu; atau
b. mencabut izin PJP atau penetapan PIP.
Pasal 161
(1) PJP yang sedang dalam proses pencabutan izin atau PIP yang sedang dalam proses pencabutan penetapan, harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pengguna Jasa dan/atau pihak yang melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebelum pencabutan izin PJP atau pencabutan penetapan PIP oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal PJP atau PIP belum dapat menyelesaikan kewajiban kepada Pengguna Jasa dan/atau pihak yang melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA dapat melakukan pengakhiran aktivitas yang disertai dengan:
a. tindak lanjut penyelesaian kewajiban melalui penyerahan kewajiban PJP atau PIP kepada Balai Harta Peninggalan; atau
b. tindak lanjut lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 162
(1) PJP yang dicabut izinnya atau PIP yang dicabut penetapannya harus memberitahukan kepada seluruh pihak yang melakukan kerja sama dengan PJP atau PIP bahwa izin yang dimiliki PJP atau penetapan yang dimiliki PIP telah dicabut.
(2) Bank INDONESIA mengumumkan PJP yang dicabut izinnya atau PIP yang dicabut penetapannya pada laman resmi Bank INDONESIA.
Pasal 163
(1) Bank INDONESIA atau pihak yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), mengumumkan Penyelenggara Penunjang yang dihapus dari daftar Penyelenggara Penunjang pada laman resmi Bank INDONESIA dan dapat diumumkan pada laman resmi pihak yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
(2) Penyelenggara Penunjang yang dihapus dari daftar Penyelenggara Penunjang harus memberitahukan kepada seluruh PSP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dimaksud bahwa status pendaftaran Penyelenggara Penunjang telah dihapus.
Pasal 164
(1) Bank INDONESIA merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang merupakan PJP atau PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana
berupa penerbitan uang elektronik dinyatakan pailit, kepailitan tidak meliputi dana yang telah dipisahkan oleh PJP guna memenuhi kewajiban PJP kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa.
Pasal 165
Ketentuan mengenai pengakhiran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 166
Dalam melaksanakan kebijakan industri Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak eksternal dalam lingkup:
a. nasional; dan
b. internasional.
Pasal 167
Koordinasi dan kerja sama dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 meliputi:
a. perizinan atau penetapan;
b. penyelenggaraan;
c. pengawasan;
d. inovasi teknologi dalam rangka mendukung ekonomi dan keuangan digital; dan
e. koordinasi dan kerja sama lainnya.
Pasal 168
Koordinasi dan kerja sama dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 dapat dilakukan melalui forum koordinasi, nota kesepahaman, dan/atau perjanjian kerja sama.
Pasal 169
Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal terdapat penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang diduga:
a. diselenggarakan tanpa izin; dan/atau
b. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 170
Bank INDONESIA dapat menugaskan SRO dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran untuk:
a. mendukung perumusan kebijakan Bank INDONESIA;
b. mendukung implementasi kebijakan Bank INDONESIA;
c. mendukung pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dan kompetensi;
d. menyusun dan menerbitkan ketentuan di bidang Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA; dan
e. menyusun dan mengelola standar nasional yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 171
Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria, mekanisme, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan ditetapkan sebagai SRO.
Pasal 172
(1) SRO wajib:
a. melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan
b. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi.
(2) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap SRO atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SRO yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif, berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penggantian kepengurusan.
Pasal 173
Ketentuan mengenai SRO diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal 174
(1) Dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, sedang menjalani proses hukum berupa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana tertentu, Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
b. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP.
(2) Dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Bank INDONESIA mengenakan sanksi aministratif berupa:
a. pencabutan izin bagi PJP atau penetapan bagi PIP;
b. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP; dan/atau
c. larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa LSB, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal larangan dikenakan.
Pasal 175
(1) Dalam hal Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa LSB yang:
a. sedang menjalani proses hukum; atau
b. diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilarang mengambil keputusan dan/atau melakukan kegiatan lain yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan kondisi keuangan PSP berupa LSB, terhitung sejak tanggal surat pengenaan sanksi administratif dari Bank INDONESIA.
(2) Dalam hal Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat
(2), berlaku ketentuan:
a. PSP wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau kegiatan yang setara, untuk memberhentikan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada PSP berupa LSB, dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pengenaan sanksi administratif dari Bank INDONESIA;
dan/atau
b. pemegang saham atau yang setara, wajib mengalihkan sahamnya atau bentuk kepemilikan lain yang setara pada PSP berupa LSB, dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pengenaan sanksi administratif dari Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PSP berupa LSB tidak melakukan pemberhentian terhadap anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada PSP berupa LSB, dan/atau pemegang saham atau yang setara pada PSP berupa LSB tidak melakukan pengalihan saham, berlaku ketentuan:
a. PSP dapat dikenai sanksi administratif;
b. Bank INDONESIA tidak mengakui segala hubungan hukum yang dilakukan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara; dan
c. segala tindakan yang dilakukan oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara, merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Pasal 176
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap:
a. aktivitas yang diselenggarakan oleh PJP dan PIP; dan
b. klasifikasi PJP dan PIP, sebagai dasar untuk MENETAPKAN penyesuaian paket (bundling) aktivitas dan klasifikasi PSP dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan hasil penilaian TIKMI.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menyesuaikan:
a. aktivitas yang menyertai izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, menjadi paket (bundling) aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 bagi PJP dan menjadi aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) bagi PIP; dan
b. klasifikasi PJP dan PIP yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara jasa Sistem Pembayaran sistemik, kritikal, atau umum sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, menjadi klasifikasi PSP berupa PSP utama atau PSP selain PSP utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Bank INDONESIA menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada PJP dan PIP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
Pasal 177
(1) Berdasarkan:
a. penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3); atau
b. penetapan klasifikasi PSP untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), PJP dan PIP yang belum memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau PSP yang belum memenuhi hasil penilaian TIKMI, wajib memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau memenuhi hasil penilaian TIKMI dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
(2) Dalam hal PJP dan PIP belum memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau PSP belum memenuhi hasil penilaian TIKMI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan:
a. skala dan kompleksitas aktivitas;
b. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) dan penetapan klasifikasi PSP untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
c. perkembangan pemenuhan rencana tindak (action plan) pemenuhan TIKMI; dan/atau
d. pertimbangan lain.
(3) Persetujuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan pembatasan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama yang akan dilakukan oleh PSP.
(4) Bank INDONESIA melakukan pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, bagi PJP dan PIP yang:
a. menyatakan ketidaksanggupan dalam memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau penilaian TIKMI; atau
b. tidak dapat memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau penilaian TIKMI sampai dengan terlampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 178
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) belum disampaikan oleh Bank INDONESIA, PSP yang akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama wajib meminta persetujuan kepada Bank INDONESIA untuk setiap aktivitas, produk, dan/atau kerja sama.
Pasal 179
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. pihak yang telah memperoleh izin sebagai PJP sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tetap dinyatakan sebagai PJP; dan
b. pihak yang telah memperoleh penetapan sebagai PIP sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tetap dinyatakan sebagai PIP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 180
Persetujuan sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA yang diberikan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Bank INDONESIA MENETAPKAN akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran berdasarkan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Pasal 181
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, standar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang sudah berjalan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap dapat digunakan oleh PSP dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 182
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang
diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a yang ditetapkan oleh PIP sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 183
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. dalam hal tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan oleh pihak asing, PJP yang telah memperoleh izin atau PIP yang telah memperoleh penetapan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tidak wajib memenuhi ketentuan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a angka 2;
b. ketentuan tidak wajib memenuhi ketentuan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga berlaku dalam hal terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan atas kebijakan atau tindak lanjut pengawasan Bank INDONESIA;
c. dalam hal tidak terdapat perubahan pengendalian yang dilakukan oleh pihak asing, PJP yang telah memperoleh izin atau PIP yang telah memperoleh penetapan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tidak wajib memenuhi ketentuan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a angka 3;
d. ketentuan tidak wajib memenuhi ketentuan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf c juga berlaku dalam hal terdapat perubahan pengendalian asing yang dilakukan atas kebijakan atau tindak lanjut pengawasan Bank INDONESIA; dan
e. larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) huruf a tidak diberlakukan terhadap setiap pihak yang memiliki:
1. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
2. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada lebih dari 1 (satu) LSB yang memiliki izin sebagai PJP dengan aktivitas yang sama sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku dalam hal tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan saham paling sedikit pada 1 (satu) LSB.
Pasal 184
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6692);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6693); dan
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6709), termasuk peraturan pelaksanaannya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 185
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 311, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6610), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 186
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Œ
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
