Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
3. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
Pasal 2
Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA tahun 2025 meliputi:
a. Uang Rupiah Tidak Layak Edar; dan
b. Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Pasal 3
Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. Uang Rupiah kertas diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik Uang Rupiah kertas sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah kertas; dan
b. Uang Rupiah logam dilebur sehingga tidak lagi menyerupai Uang Rupiah logam.
Pasal 4
(1) Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(2) Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal.
(3) Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 tercantum dalam
