Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002

KEPPRES No. 86 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

## Pasal 1
### Pembentukan Badan Pengatur

Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut [[BPH Migas|Badan Pengatur]].

[!important] Pembentukan Lembaga
Pasal ini secara resmi membentuk Badan Pengatur (BPH Migas) sebagai lembaga pengatur sektor hilir migas Indonesia

[!info] Cakupan Kewenangan
Mencakup:
- **Penyediaan dan pendistribusian

Pasal 2

## Pasal 2
### Kedudukan dan Kantor Pusat

Badan Pengatur berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

[!note] Lokasi Kantor
Kedudukan di Jakarta menetapkan yurisdiksi dan domisili hukum BPH Migas

[!tip] Implikasi Administratif
Kedudukan di ibu kota memfasilitasi koordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah pusat

---

## 📌 Poin Penting

| Aspek | Keterangan |
|-------|------------|
| Nama Lembaga | Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangku

Pasal 3

## Pasal 3
### Sifat Independen

Badan Pengatur merupakan lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen.

[!important] Prinsip Independensi
BPH Migas adalah lembaga independen yang tidak berada di bawah pengaruh kepentingan politik atau bisnis tertentu

[!note] Implikasi Independensi
- Pengambilan keputusan berdasarkan aspek teknis dan ekonomi
- Tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal
- Profesional dalam pengaturan sektor m

Pasal 4

## Pasal 4
### Fungsi Badan Pengatur

Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar:
- Ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; serta
- Meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

[!important] Fungsi Utama
PENGAWASAN terha

Pasal 5

## Pasal 5
### Tugas Badan Pengatur

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam [[KEPRES_86_2002_PASAL_4|Pasal 4]], Badan Pengatur mempunyai tugas mengatur dan menetapkan:

a. Ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;

b. Cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;

c. Pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;

d. Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;

e. Harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;

f. **Pengusahaan tr

Pasal 6

## Pasal 6
### Wewenang Badan Pengatur

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam [[KEPRES_86_2002_PASAL_5|Pasal 5]], Badan Pengatur mempunyai wewenang:

### a. Kewajiban Operasi di Daerah Khusus
Menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Indonesia untuk melakukan operasi di:
- Daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan
- Daerah terpencil

[!warning] Public Service Obligation (PSO)
BPH dapat

Pasal 7

## Pasal 7
### Tanggung Jawab

(1) Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau apabila diperlukan.

[!note] Mekanisme Akuntabilitas
- Tanggung jawab: Kepada Presiden
- Jalur laporan: Melalui Menteri ESDM
- Frekuensi: Setiap 6 bulan + sewaktu-waktu

[!tip] Pengawasan
Me

Pasal 8

## Pasal 8
### Komposisi Organisasi

(1) Badan Pengatur terdiri atas komite dan bidang.

(2) Badan Pengatur dipimpin oleh Kepala Badan Pengatur.

[!info] Struktur Dasar
- Komite: Organ kebijakan dan keputusan strategis
- Bidang: Unit operasional (Direktorat)
- Kepala: Ketua Komite merangkap Kepala Badan

---

Pasal 9

## Pasal 9
### Komite

(1) Komite terdiri atas:
- 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; dan
- 8 (delapan) orang Anggota

yang berasal dari tenaga profesional.

(2) Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

[!important] Komposisi Komite
Total: 9 orang
- 1 Ketua (ex

Pasal 10

## Pasal 10
### Kepala Badan Pengatur

Ketua Komite adalah Kepala Badan Pengatur.

[!info] Dual Role
Ketua Komite = Kepala Badan Pengatur (merangkap jabatan)

---

Pasal 11

## Pasal 11
### Direktorat

(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam [[KEPRES_86_2002_PASAL_8|Pasal 8 ayat (1)]] terdiri atas 2 (dua) bidang yang merupakan Direktorat-direktorat, masing-masing dipimpin oleh seorang Direktur.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing membawahkan 2 (dua) kelompok kerja.

(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

## Pasal 12
### Sekretariat Badan Pengatur

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.

(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) membawahkan 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian membawahkan 2 (dua) Sub Bagian.

[!info] Struktur Sekretariat
```
Sekretariat (dipimpin Sekretaris)
├── Bagian 1
│ ├── Sub Bagian 1.1
│ └── Sub Bagian 1.2

Pasal 13

## Pasal 13
### Status Kepegawaian

(1) Direktur dan kelompok kerja, serta Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan.

(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pejabat pembina kepegawaian.

[!important] Status PNS Diper

Pasal 14

## Pasal 14
### Ketentuan Khusus PNS Komite

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua dan/atau Anggota Komite diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Ketua dan/atau Anggota Komite tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pegawai

Pasal 15

## Pasal 15
### Eselon Struktural

(1) Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam [[KEPRES_86_2002_PASAL_11|Pasal 11]] dan [[KEPRES_86_2002_PASAL_12|Pasal 12 ayat (1)]] adalah jabatan struktural eselon IIa.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud dalam [[KEPRES_86_2002_PASAL_12|Pasal 12 ayat (2)]] adalah jabatan struktural eselon IIIa.

(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam [[KEPRES_86_2002_PASAL_12|Pasal 12 ayat (2)]] adalah jabatan struktural **es

Pasal 16

## Pasal 16
### Penutup - Mulai Berlaku

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

[!info] Tanggal Penetapan
30 Desember 2002 - Keputusan ini langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan

---

## 📊 Diagram Organisasi BPH Migas

```mermaid
graph TD
A[Komite BPH Migas<br/>1 Ketua + 8 Anggota<br/>Diangkat Presiden + DPR]
B[Kepala Bada