## Pasal 1
### Pembentukan Badan Pengatur
Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut [[BPH Migas|Badan Pengatur]].
[!important] Pembentukan Lembaga
Pasal ini secara resmi membentuk Badan Pengatur (BPH Migas) sebagai lembaga pengatur sektor hilir migas Indonesia
[!info] Cakupan Kewenangan
Mencakup:
- **Penyediaan dan pendistribusian
