Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1989

KEPPRES No. 98 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-12-02

Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan
Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2003

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Edy Sudibyo