Mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan
Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993.
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1989
Ditetapkan: 2003-12-02
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2003
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Edy Sudibyo
