Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun
2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan dicabut.
---
PRESIDEN
### Pasal 2 …
Ditetapkan: 2001-08-02
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun
2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan dicabut.
---
PRESIDEN
### Pasal 2 …
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Juni 2001.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd