(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Malinau pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung
Selor tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malinau;
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Batu pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Malang tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Negeri Batu;
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan
Kejaksaan Negeri Puruk Cahu pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Muara Teweh tetapi
belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Negeri Puruk Cahu;
---
PRESIDEN
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Buntok tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tamiang Layang;
(5) Perkara…
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Penajam pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanah
Grogot tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Penajam;
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Melonguane pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Tahuna tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Melonguane;
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tobelo pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Negeri Tobelo;
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Labuha pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Soasio
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Labuha;
(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Batulicin pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kotabaru
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Batulicin;
(10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Mukomuko pada saat Keputusan
---
PRESIDEN
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko;
(11) Perkara…
(11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tais pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Manna tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Negeri Tais;
(12) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Bintuhan pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Manna
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Bintuhan;
(13) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Suwawa pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Suwawa;
(14) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Marisa pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo tetapi
belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Negeri Marisa;
(15) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Tomohon pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tondano
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Tomohon;
(16) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Amurang pada saat Keputusan
---
PRESIDEN
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tondano
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Amurang.
### Pasal 5…