Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 96 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2002-07-11

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea tentang Penghindaran
Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan,
yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

---

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003