Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2001

KEPPRES No. 96 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-08-01

Pasal 1

Ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak

Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 2

Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan

memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dalam wilayah

hukum Liquica, Dilli, dan Soae pada bulan April 1999 dan bulan September 1999, dan yang terjadi di

Tanjung Priok pada bulan September 1984."

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

ttd.