Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ON THE AUGMENTATION OF THE ASEAN

KEPPRES No. 95 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2000-04-08

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on the Augmentation of the ASEAN Science
Fund (Persetujuan mengenai Peningkatan Dana Ilmu Pengetahuan
ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Genting Highlands, Malaysia, pada tanggal 8 April 2000, sebagai
hasil perundingan antara para wakil Negara-negara anggota ASEAN
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003