(1) Mendirikan Universitas Malikussaleh.
(2) Universitas Malikussaleh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2001-08-01
(1) Mendirikan Universitas Malikussaleh.
(2) Universitas Malikussaleh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada
Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Malikussaleh dilaksanakan oleh Menteri
Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Malikussaleh.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri
Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.