Langsung ke konten

PENGESAHAN SECOND ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION

KEPPRES No. 94 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2000-09-18

Pasal 1

Mengesahkan Second Additional Protocol to the Constitution of the
Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Kedua Konstitusi
Perhimpunan Pos Asia-Pasifik), yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Teheran, Iran, pada tanggal 18
September 2000, sebagai hasil perundingan antar negara-negara
anggota Perhimpunan Pos Asia Pasifik yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

---

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003

,

ttd.