Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

KEPPRES No. 93 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-10-18

Pasal 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh

Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.

(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik

Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.