(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah
Jayapura.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura
merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Ditetapkan: 2004-10-18
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah
Jayapura.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura
merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.