Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani
Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar dan Tanda-tanda Kehormatan, dinyatakan dicabut.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2001-07-26
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani
Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar dan Tanda-tanda Kehormatan, dinyatakan dicabut.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2001
INDONESIA,
ttd