Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1956 tentang PENETAPAN WAKTU DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT 1 RIJTSORDONNANTIE 1948 UNTUK KERESIDENAN LAMPOENG

KEPPRES No. 92 Tahun 1956 berlaku

Pasal 1

Masa 1 Oktober dari tiap-tiap tahun sampai 31 Maret tahun berikutnja tersebut dalam pasal 2 ajat 1 dari “Rijstordonnantie 1948” (Staaatsblad 1948 No. 253), untuk Keresidenan Lampong mengenai tahun 1956 dan tahun berikutnja ditetapkan mendjadi 1 Maret 1956 sampai 1 Maret 1957.

Pasal 2

Keputusan ini berlaku surut muali 1 Maret 1956.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 31 Maret 1956.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUKARNO.

MENTERI PEREKONOMIAN ttd.
BURHANUDDIN.