Langsung ke konten

PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA

KEPPRES No. 91 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan

Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut Agama
Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram

menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram.

(3) Mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan

Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai
Gorontalo.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Institut
Agama Islam Negeri Mataram, dan Institut Agama Islam Negeri Sultan
Amai Gorontalo merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen
Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Agama.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Serang, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram, dan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo yang tidak
bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sampai
dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan
Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.