Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 91 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2002-07-11

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea mengenai Kerjasama
Ilmiah dan Teknologi, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai
hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Korea dan Inggris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

---

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003

ttd.