Keputusan Presiden nomor 121 tentang Penugasan presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan
Tugas Teknis Pemerntahan sehari-hari,dinyatakan dicabut.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 juli 2001
INDONESIA,
ttd
