Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2000

KEPPRES No. 91 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-07-26

Pasal 1

Keputusan Presiden nomor 121 tentang Penugasan presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan

Tugas Teknis Pemerntahan sehari-hari,dinyatakan dicabut.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 juli 2001

INDONESIA,

ttd