Langsung ke konten

PENGESAHAN AMENDMENTS TO ARTICLES 24 AND 25 OF THE CONSTITUTION OF

KEPPRES No. 90 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-10-11

Pasal 1

Mengesahkan Amendments to Articles 24 and 25 of the Constitution
of the World Health Organization (Amandemen terhadap Pasal 24 dan
25 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia), yang telah diterima di
Jenewa, Swiss, pada tanggal 16 Mei 1998, sebagai hasil sidang ke-51
Tahun 1998 World Health Assembly yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Amendments dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004

ttd.