Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE THIRD PACKAGE OF

KEPPRES No. 90 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2001-12-31

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Implement the Third Package of Commitments
under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol
Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga dalam Perjanjian di Bidang Jasa
ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia
secara sirkulasi pada tanggal 31 Desember 2001, sebagai hasil
perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang

---

berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003

ttd.