Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Bensin Premium, Minyak
Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.
1. Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM
yang dimiliki atau dikuasai oleh PERTAMINA.
1. Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk
melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan
Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer
(PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (SPBT/P), dan Bunker service PERTAMINA.
1. Usaha…
---
PRESIDEN
1. Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
1. Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli
pada bursa minyak di Singapura.
1. Harga patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan
MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 5%
(lima persen) yang digunakan sebagai dasar penetapan harga jual
eceran BBM dalam negeri.
