Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

KEPPRES No. 90 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-07-21

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini

disebut BPSK, pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat,

Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.

---

PRESIDEN

### Pasal 2 …

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat

domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran

Pendapatan Belanja Daerah.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2001

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juli 2001

ttd