Langsung ke konten

SATUAN TUGAS

KEPPRES No. 9 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan T\rgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan T\.rgas.

Pasal 1

Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana Satuan T\rgas dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. ### Pasal 1 1 **(1) Dalam melaksanakan tugas, Satuan T\rgas dibantu oleh** Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (U mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.

Pasal 2

Satuan T[rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Pembentukan Satuan T\rgas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Pasal 4

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Pengarah; dan - Pelaksana.

Pasal 5

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf a memiliki tugas: - memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit; - memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawi! dan c.melakukan... SK No 170828 A --- PRESIDEN c melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Pasal 6

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas: percepatan a. menetapkan kebijakan strategis dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit; - melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit; yang c. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit; yang d. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit; - meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga; dan - melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Pasal 7

T\rgas Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan ### Pasal 6 tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. . Pasal 8. . SK No 170827 A --- PRESIDEN

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, Satuan T\rgas dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 9

Susunan organisasi Satuan T\rgas terdiri atas: - Pengarah Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Anggota 1. Menteri Dalam Negeri; 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Pertanian; 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 1. Jaksa Agung; 1. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1O. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan 1. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. - Pelaksana Ketua Wakil Menteri Keuangan; Wakil Ketua I Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional; Wakil SK No 170826 A --- PRESTDEN Wakil Ketua II Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Sekretaris I Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi; Sekretaris II Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 1. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; 1O. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 12.Direktur... SK No 170825 A --- PRESIDEN L2. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; 1. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri; 1. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 1. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 1. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; 1. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; 2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, h.rsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; 1. Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia; 1. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan 1. Staf ... SK No 170824 A --- PRESIDEN 1. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 12

Satuan T\,rgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 13

Satuan T\rgas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 3O September 2024.

Pasal 14

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan T\.rgas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 15. . . SK No 170823 A --- PRESTDEN

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2023 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Pemndang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 170822 A