SATUAN TUGAS
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola
industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan
penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri
kelapa sawit, dibentuk Satuan T\rgas Peningkatan Tata Kelola
Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara
yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan
T\.rgas.
Pasal 1
Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana Satuan
T\rgas dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok
kerja sesuai dengan kebutuhan.
### Pasal 1 1
**(1) Dalam melaksanakan tugas, Satuan T\rgas dibantu oleh**
Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (U
mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan
administrasi.
Pasal 2
Satuan T[rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Pembentukan Satuan T\rgas bertujuan melakukan penanganan
dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta
penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan
bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Pasal 4
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- Pengarah; dan
- Pelaksana.
Pasal 5
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf a
memiliki tugas:
- memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan
strategis dalam rangka percepatan penanganan dan
peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta
penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak
dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
- memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka
mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah
pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang
diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola
industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan
penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada
industri kelapa sawi! dan
c.melakukan...
SK No 170828 A
---
PRESIDEN
c melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa
sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara
dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Pasal 6
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
memiliki tugas:
percepatan a. menetapkan kebijakan strategis dalam rangka
penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa
sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara
dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
- melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah
serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi
permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata
kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan
pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak
pada industri kelapa sawit;
yang c. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya
efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata
kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan
pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak
pada industri kelapa sawit;
yang d. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara
berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan
negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit
dan produktivitas industri kelapa sawit;
- meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar
kementerian/lembaga; dan
- melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pasal 7
T\rgas Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
### Pasal 6 tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum
pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat
penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah
mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
. Pasal 8. .
SK No 170827 A
---
PRESIDEN
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas, Satuan T\rgas dapat melibatkan
dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 9
Susunan organisasi Satuan T\rgas terdiri atas:
- Pengarah
Ketua Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional;
1. Jaksa Agung;
1. Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
1O. Kepala Badan Informasi
Geospasial; dan
1. Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.
- Pelaksana
Ketua Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Ketua I Wakil Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Wakil Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
Wakil
SK No 170826 A
---
PRESTDEN
Wakil Ketua II Deputi Bidang Investigasi, Badan
Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
Sekretaris I Deputi Bidang Sumber Daya Maritim,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan lnvestasi;
Sekretaris II Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan
dan Agribisnis, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Wilayah dan Tata
Ruang, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Deputi Bidang Koordinasi Investasi
dan Pertambangan, Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Infrastruktur dan Transportasi,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
1. Direktur Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
1. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Kementerian Keuangan;
1O. Sekretaris Jenderal, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
12.Direktur...
SK No 170825 A
---
PRESIDEN
L2. Direktur Jenderal Penegakan
Hukum Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Perkebunan,
Kementerian Pertanian;
1. Direktur Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan,
Kementerian Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
1. Direktur Jenderal Penetapan Hak
dan Pendaftaran Tanah,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
1. Deputi Bidang Informasi
Geospasial Tematik, Badan
Informasi Geospasial;
1. Deputi Bidang
Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet;
2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi
Keuangan, h.rsat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
1. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus;
1. Asisten Teritorial Panglima Tentara
Nasional Indonesia;
1. Kepala Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
1. Staf Ahli Bidang Regulasi,
Penegakan Hukum, dan Ketahanan
Ekonomi, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian; dan
1. Staf ...
SK No 170824 A
---
PRESIDEN
1. Staf Khusus Menteri Bidang
Hukum dan Perundang-undangan,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 12
Satuan T\,rgas melaporkan perkembangan pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling
sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
Pasal 13
Satuan T\rgas bertugas sejak Keputusan Presiden ini
ditetapkan sampai dengan tanggal 3O September 2024.
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan
T\.rgas dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja
Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 15. . .
SK No 170823 A
---
PRESTDEN
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2023
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pemndang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 170822 A
