Langsung ke konten

HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

KEPPRES No. 9 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Premium, Minyak Tanah,
Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.
1. Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM
yang dimiliki atau dikuasai oleh PERTAMINA.
1. Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk
melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan
Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer
(PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (SPBT/P), dan Bunker service PERTAMINA.
1. Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
1. Sektor/kegiatan lain adalah setiap usaha yang menghasilkan barang
dan atau jasa di luar Usaha Kecil, transportasi darat/air, industri,
perikanan (tanker/tongkang penangkap ikan), kegiatan
pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan
minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan
pengolahan hasil pertambangan.
1. Mid Oil Platt's Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli
pada bursa minyak di Singapura.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Harga…
1. Harga pasar adalah harga jual BBM dalam negeri yang ditetapkan
setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata dari bulan sebelumnya
ditambah 5% (lima persen).

Pasal 2

Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah untuk
rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), ditetapkan Rp600,00 (enam ratus rupiah).

Pasal 3

(1) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah yang

digunakan sektor industri dan sektor/kegiatan lain diberlakukan
75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar, dengan ketentuan
harga jual terendah Rp900,00 (sembilan ratus rupiah) dan harga jual
tertinggi Rp1.650,00 (seribu enam ratus lima puluh rupiah).

(2) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter ditetapkan sebagai

berikut:
- Premium : 100% (seratus persen) dari harga pasar dengan
ketentuan harga jual terendah Rp.1.450,00 (seribu empat ratus
lima puluh rupiah) dan harga jual tertinggi Rp1.750,00 (seribu
tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Minyak Solar : 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar
dengan ketentuan harga jual terendah Rp900,00 (sembilan ratus
rupiah) dan harga jual tertinggi Rp1.550,00 (seribu lima ratus
lima puluh rupiah);
- Minyak Diesel : 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar
dengan ketentuan harga jual terendah Rp900,00 ( sembilan ratus
rupiah) dan harga jual tertinggi Rp1.520,00 (seribu lima ratus
dua puluh rupiah);
- Minyak Bakar : 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga pasar
dengan ketentuan harga jual terendah Rp800,00 (delapan ratus
rupiah) dan harga jual tertinggi Rp1.150,00 (seribu seratus lima
puluh rupiah).

(3) Terhadap BBM jenis Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan

bermotor dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Solar

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk kendaraan bermotor,
sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4…

Pasal 4

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan

Pasal 3 ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf c, serta huruf d, harga jual eceran

BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan
minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan pengolahan
hasil pertambangan diberlakukan 100% (seratus persen) dari harga pasar.

Pasal 5

Untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan
harga pasar internasional yang ditetapkan oleh PERTAMINA.

Pasal 6

(1) Harga jual eceran BBM yang berlaku pada saat ditetapkannya

Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(2) Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2002, dan untuk
selanjutnya harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
7 dan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 ditetapkan oleh Direktur Utama PERTAMINA setiap
tanggal 1 bulan berlaku.

Pasal 7

Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4,
dan Pasal 5 ditetapkan sebesar harga pasar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 8

(1) Tatacara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM

untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

(2) Penggolongan jenis, harga untuk penyerahan dan konsumen BBM

untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9…

Pasal 9

Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk
umum setelah terlebih dahulu mendapatkan izin
PERTAMINA.

Pasal 10

(1) Semua jenis BBM sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan

Presiden ini dan atau campurannya dilarang diangkut dan atau
diperdagangkan ke luar negeri.

(2) Apabila diperlukan, PERTAMINA dapat mengekspor jenis BBM

setelah terlebih dahulu mendapat izin Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.

(3) Izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 11

Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau
penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan
Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan
masing-masing.

Pasal 14

Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan
Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 76) dinyatakan tidak berlaku.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 15…

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATISOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 5

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 9 TAHUN 2002

TANGGAL : 16 JANUARI 2002

HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK MULAI

TANGGAL 17 JANUARI 2002 S/D 28 FEBRUARI 2002

(Rupiah/liter)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
JENIS/BBM Rumah Tangga Transportasi/ Pertambangan**) Industri
dan usaha SPBU*) Industri serta
kecil Bunker DN Sektor/Kegiatan
Lain
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Minyak Tanah 600 - - 1230
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Premium - 1550 - -
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Minyak Solar - 1150 1510 -
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Minyak Diesel - 1110 1480 -
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Minyak Bakar - 925 1230 -
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan:
Harga jual tersebut di atas sudah termasuk PPN 10%.
*) Termasuk PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) 5%
**) Pertambangan Umum/Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Untuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil tambang

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 9 TAHUN 2002

TANGGAL : 16 JANUARI 2002

TATACARA PENJUALAN/PENYERAHAN, PENETAPAN DAN

PEMBAYARAN BAHAN BAKAR MINYAK

Penjualan/penyerahan BBM
1. Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil dilakukan pada Terminal
Transit/Instalasi/Depot PERTAMINA dengan harga sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 Keputusan Presiden ini.

1. Premium dan Minyak Solar untuk transportasi darat/air dan Usaha Kecil dilakukan
pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum dengan harga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
1. Premium, Minyak Tanah, dan Minyak Solar untuk sektor industri dan
sektor/kegiatan lain dilakukan pada Terminal Transit/Instalasi/Depot PERTAMINA
dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
1. Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk transportasi darat/air, industri dan
sektor/kegiatan lain dilakukan pada Terminal Transit/ Instalasi/Depot PERTAMINA
dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
1. Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk perikanan (tanker/tongkang
penangkap ikan) dilakukan pada Bunker PERTAMINA dengan harga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
1. Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk kegiatan pertambangan
umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara),
kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan
pengolahan hasil tambang dilakukan pada Instalasi/Depot PERTAMINA dengan
harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Presiden ini.

Tata Cara Pembayaran BBM
1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh
Direktur Utama PERTAMINA.
1. Direktur Utama PERTAMINA bertanggung jawab atas pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 9 TAHUN 2002

TANGGAL : 16 JANUARI 2002

PENGGOLONGAN HARGA, TITIK PENYERAHAN,

JENIS, DAN KONSUMEN BAHAN BAKAR MINYAK

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

HARGA TITIK JENIS/BBM KONSUMEN

PENYERAHAN
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(Tetap Terminal Minyak tanah Rumah tangga dan
Rp600,00/ Transit/ Usaha Kecil
liter) Instalasi/Depot
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasar Stasiun Pengisian Semua Jenis BBM Transportasi
(75%) /Terminal Kecuali Premium darat/air, Usaha
Transit/Instalasi/ Kecil*) dan
Depot Industri serta
Sektor/Keciatan
lain
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bunker Minyak Perikanan
Solar/Minyak (tangker/tongkang
Deisel/minyak penangkap ikan)
ikan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dasar Statsiun Premium Semua konsumen
(100%) Pengisian/Terminal
Transit/Instalasi/
Depot
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semua Jenis BBM Pertambangan umum/
Pertambangan
minyak dan gas
bumi **)
dan kegiatan
Pengolahan hasil
tambang
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasar Bunker Minyak Kapal berbendera
Internasional Solar/minyak asing dan kapal
Deisel/M. Bakar tujuan luar
Negeri
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

*) Dapat mengambil di Stasiun Pengisian setelah mendapat izin dari Pertamina
**) Untuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan Kontrak Bagi Hasil

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI