Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR

KEPPRES No. 9 Tahun 1982 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah :
a. Pegawai Negeri sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang meliputi Pegawai negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan kepada daerah Otonom, Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Bulanan, dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
b. Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 dan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 yang baginya berlaku ketentuan tunjangan pangan bagi Pegawai Negeri Sipil.
2 Penerima pensiun adalah bekas Pegawai Negeri yang berhak menerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pasal ini dan janda/duda nya.
3. Keluarga adalah isteri/suami dan anak dari Pegawai negeri, atau dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 pasal ini yang masih tercantum dalam daftar gaji atau daftar pembayaran pensiun.
4. Pegawai Perusahaan adalah :
a. Pegawai pada Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara;
b. Pegawai pada Perusahaan/badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 3

(1) Menteri Dalam Negeri berdasarkan usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan setelah memperhatikan pendapat Kepala Badan Urusan Logistik dapat MENETAPKAN daerah-daerah tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil yang diberi tunjangan dalam bentuk uang.
(2) Harga beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Kepada penerima pensiun beserta keluarganya diberikan tunjangan pangan dalam bentuk uang senilai 10 (sepuluh) kilogram beras untuk setiap orang setiap bulan.
(2) Kepada penerima pensiun yang menerima beberapa jenis pensiun, tidak diberikan tunjangan pangan secara rangkap termasuk keluarganya.
(3) Harga beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang untuk penerima pensiun ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan/Badan Usaha Milik Daerah yang memberi kan tunjangan pangan dalam bentuk beras kepada pegawai perusahaan beserta keluarganya wajib membeli beras dari Badan Urusan Logistik untuk keperluan itu.
(2) Harga satuan beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk beras kepada pegawai Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan/Badan Usaha Milik daerah beserta keluarganya ditetapkan oleh Kepala Badan Urusan Logistik sesuai dengan mutu beras dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Menteri yang membidangi Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembelian beras tersebut.
(4) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang membawahkan Perusahaan/Badan Usaha Milik Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembelian beras tersebut.

Pasal 6

Badan Urusan Logistik memelihara persediaan pangan untuk keperluan :
a. Cadangan Penyangga Nasional;
b. Bencana Alam;
c. Transmigrasi;
d. Rumah Sakit;
e. Lain-lain keperluan instansi Pemerintah;
f. Keperluan darurat yang ditentukan oleh PRESIDEN.

Pasal 7

Untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran, diadakan penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik secara Operasi Pasar melalui Penyalur-penyalur, Satuan Tugas, Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) di tempat, daerah dan waktu yang dipandang perlu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

Pasal 8

(1) Pembiayaan tunjangan pangan bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pembelian pangan oleh Perusahaan/ Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan/badan Usaha Milik Daerah disediakan oleh masing-masing Perusahaan/badan Usaha yang bersangkut an.
(3) Pembiayaan untuk Cadangan Penyangga Nasional diatur oleh Menteri Keuangan.
(4) Pembiayaan untuk keperluan bencana alam, transmigrasi, rumah sakit dan lain-lain keperluan instansi Pemerintah disediakan dari anggaran Departemen/Lembaga yang bersangkutan.
(5) Pembiayaan untuk keperluan darurat dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Pembayaran atas harga beras yang telah diserahkan oleh Badan Urusan Logistik dilakukan melalui Bank Pemerintah dengan Pemindah bukuan, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini :
a. untuk keperluan Pegawai Negeri Sipil Pusat langsung dilakukan kepada Depot Logistik/Sub Depot Logistik setempat untuk rekening Hasil Penjualan Beras (HPB) pada Bank INDONESIA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Berita Acara penerimaan pangan diterima oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN);
b. Untuk kepeluan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di daerah Otonom diselesaikan secara terpusat.
(3) Pembayaran kepada Badan Urusan Logistik/depot Logistik/Sub Depot Logistik untuk Operasi Pasar :
a. oleh Penyalur dan satuan Tugas dilakukan secara tunai;
b. oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) dilakukan setelah bahan pangannya terjual (secara konsignasi).

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan, Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara dan Kepada Badan Urusan Logistik, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pengendalian/Penyediaan Jatah Bahan Pangan Bagi Pekerja harian Tetap Pemerintah, Karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/besar dan Injeksi;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 243 tahun 1968 tentang Tunjangan Pangan Bagi Pegawai Daerah Otonom;
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembelian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Pegawai Perusahaan Daerah, Pegawai Perusahaan Negara dan Pegawai Daerah;
d. Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pembiayaan Pemberian Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah Otonom;
e. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 12

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 januari 1982.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Maret 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO