Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

KEPPRES No. 89 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diberikan Tunjangan
Pranata Nuklir setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan

Presiden ini.

### Pasal 4…

---

PRESIDEN

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Nuklir dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.