Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar
Listrik Tahun 2003, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tarif Dasar Listrik Tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri atas :
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.A dan II.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III.A dan III.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV.A dan IV.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V.A dan V.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan
Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VI.A dan VI.B;
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tarif...
- Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII.A dan VII.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII.A dan VIII.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX.A dan IX.B.
Pasal 3
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik
Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan standar mutu
pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal
triwulan.
(2) Apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan
dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan
pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan
pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan,
yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai pengurangan tagihan listrik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 4
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 133 Tahun 2001 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang
Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan
Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 94) dinyatakan tidak berlaku.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7...
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 143
