Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL

KEPPRES No. 88 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (trafiking)

Perempuan dan Anak, selanjutnya disebut RAN-P3A, adalah

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(2) RAN-P3A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan

landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat dalam

melaksanakan penghapusan Perdagangan (trafiking) perempuan dan

anak.

Pasal 2

Hakekat dan tujuan RAN-P3A adalah untuk:

  • menjamin peningkatan dan pemajuan atas upaya-upaya perlindungan

terhadap korban Perdagangan (trafiking) orang, khususnya terhadap

perempuan dan anak;

  • mewujudkan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • mewujudkan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat preventif maupun

represif dalam upaya melakukan tindakan pencegahan dan

penanggulangan atas praktek-praktek perdagangan (trafiking) orang

khususnya terhadap perempuan dan anak;

  • mendorong untuk adanya pembentukan dan/atau penyempurnaan

peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindakan

perdagangan (trafiking) orang khususnya terhadap perempuan dan

anak;

Pasal 3

Pelaksanaan RAN-P3A dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan

dalam suatu program 4(lima) tahunan yang akan ditinjau dan

disempurnakan kembali setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 4

(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-P3A dibentuk suatu Gugus

Tugas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung

kepada Presiden.

(2) Gugus …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai

tugas:

  • Pengkoordinasian pelaksanaan upaya penghapusan perdagangan

(trafiking) perempuan dan anak yang dilakukan oleh pemerintah

dan masyarakat sesuai dengan tugas fungsi dan/atau kualifikasi

masing-masing;

  • Advokasi dan sosial RAN-P3A pada pemangku kepentingan;
  • Pemantauan dan evaluasi baik secara periodik maupun insidentil

serta penyampaian permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan

RAN-P3A kepada instansi yang berwenang untuk penanganan

dan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku;

  • Kerjasama nasional, regional, dan internasional untuk langkah-

langkah pencegahan dan penanggulangan dalam upaya

penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak;

  • Pelaporan perkembangan pelaksanaan upaya penghapusan

Perdagangan (trafiking) perempuan dan anak kepada Presiden

dan masyarakat.

(3) Susunan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN- P3A sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah yang

diketuai oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan

Rakyat dan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Menteri Negara

Pemberdayaan Perempuan

(2) Untuk adanya kelancaran dan kesinambungan yang sinergis dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari, Menteri Negara Pemberdayaan

Perempuan selaku Ketua Pelaksana, mengkoordinasikan setiap

kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan RAN-P3A.

Pasal 6

(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-P3A di daerah dilakukan

oleh Gugus Tugas Daerah RAN-P3A, yang dibentuk melalui

Keputusan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Keputusan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi (pemprov) dan

Keputusan Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota

(Pemkab/Pemkot).

(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah RAN-P3A menyesuaikan

susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A dan/atau disesuaikan

dengan kebutuhan serta kondisi daerah yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Pembiayaan pelaksanaan RAN-P3A dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah, anggaran masing-masing pemangku kepentingan dan/atau

sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.

(2) Pembiayaan Gugus Tugas RAN-P3A dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah serta sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat

Pasal 8 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 Desember 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II;

ttd

Edy Sudibyo