Langsung ke konten

PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

KEPPRES No. 87 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Sekolah Tinggi

Pemerintahan Dalam Negeri yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam
Negeri digabungkan ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan yang didirikan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967 tentang Pengesahan
Pendirian Institut Ilmu Pemerintah.

(2) Dalam pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

sekaligus juga dilakukan perubahan nama Institut Ilmu Pemerintahan menjadi
Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Pasal 2

Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan,
pegawai, mahasiswa, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri
menjadi kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak dan kewajiban Institut Pemerintahan
Dalam Negeri.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini
diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.

Pasal 5

Pada saat digabungkannya Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam
Institut Ilmu Pemerintahan, maka Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992
tentang pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dinyatakan tidak
berlaku.

---

PRESIDEN

### Pasal 6…

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd