Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan
Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
- Ketua : Presiden Republik Indonesia;
- Ketua Harian :Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan;
1. Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat;
1. Menteri Dalam Negeri ;
---
1. Menteri Luar Negeri;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ;
1. Menteri Negara Percepatan Pembangun-an
Kawasan Timur Indonesia;
1. Sekretaris Negara;
1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
