Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL

KEPPRES No. 87 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2000-12-20

Pasal 1

Membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi

Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan (Rio+10), yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini

disebut Panitia Nasional.

Pasal 2

Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

Panitia Nasional mempunyai tugas :

1. Menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan

Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan.

1. Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pertemuan persiapan yang berkaitan

dengan penyelenggaraan pertemuan sebagaimana dimaksud dalam angka (1).

---

PRESIDEN

### Pasal 4 …

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Nasional dapat

mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Departemen, Lembaga

Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah, Organisasi Internasional, dan Lembaga Swadaya

Masyarakat serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Susunan Keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari :

  • Pelindung : Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Ketua Bersama :

1. Menteri Negara Lingkungan Hidup

1. Menteri Luar Negeri

  • Koordinator Harian : Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • Ketua I Bidang Substansi : Staf Ahli Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang

Lingkungan Global

  • Ketua II Bidang Substansi : Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri,

Departemen Luar Negeri.

  • Ketua Pelaksana I/Ketua I : Staf Ahli Menteri Negara Dukungan Umum Lingkungan Hidup

Bidang Hubungan Antar Lembaga

  • Ketua Pelaksana II/Ketua II : Sekretaris Jenderal Departemen Dukungan Umum Luar

Negeri

  • Sekretaris I : Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri,

Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup

  • Sekretaris II : Direktur Kerja Sama Ekonomi Multi- lateral, Departemen Luar

Negeri

Pasal 6

(1) Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Komisi Persiapan

(Prepatory Committee Global).

---

PRESIDEN

(2) komisi …

(2) Komisi Persiapan (Prepatory Committee Global) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari

:

  • Ketua : Prof. Dr. Emil Salim;
  • Wakil Ketua : Dr. Makarim Wibisono.

Pasal 7

Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya, memperhatikan saran dan pertimbangan dari

Penasehat yang terdiri dari :

1. Menteri Keuangan;

1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

1. Sekretaris Negara;

1. Wakil Tetap Republik Indonesia Untuk PBB di New York;

1. Wakil Tetap Republik Indonesia Untuk PBB di Jenewa;

1. Wakil Tetap Republik Indonesia Untuk UNEP dan Habitat di Nairobi;

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 8

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Panitia Nasional dapat membentuk Panitia

Penyelenggara.

(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh

Ketua Panitia Nasional.

Pasal 9

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri

Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan, dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2001 dan Tahun 2002 serta bantuan dari

negara donor dan/atau pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

---

PRESIDEN

(1) Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia

Nasional kepada Presiden.

(2) Laporan …

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua

Panitia Nasional.

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2001

INDONESIA,

ttd.