Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

KEPPRES No. 86 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

---

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan Tunjangan
Pustakawan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden
ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pustakawan dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 146 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pustakawan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 2003

INDONESIA,

ttd.