Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN

KEPPRES No. 85 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten,
diberikan Tunjangan Pemeriksa Paten setiap bulan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek,
diberikan Tunjangan Pemeriksa Merek setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran

I Keputusan Presiden ini.

(2) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran

II Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten dan Tunjangan Pemeriksa Merek
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan

fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 1995 tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten dan
Pemeriksa Merek, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 2003

INDONESIA,

---

ttd.