Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah dilaksanakan oleh Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal dan Instansi Vertikal Badan di lingkungan Departemen Keuangan.
Ditetapkan: 2001-01-01
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah dilaksanakan oleh Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal dan Instansi Vertikal Badan di lingkungan Departemen Keuangan.
Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari:
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Anggaran.
---
PRESIDEN
### Pasal 5 …
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi,
dan perencanaan anggaran rutin dan pembangunan, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan,
pembinaan penyaluran dana perimbangan, pembinaan pengelolaan kekayaan negara, pembinaan
perbendaharaan dan kas negara serta evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Anggaran menyelenggarakan fungsi:
dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
pelaksanaannya di daerah;
dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
tugas pembantuan;
(komptabel) yang dilaksanakan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan pelaksanaan
verifikasi oleh Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran;
Di Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
---
PRESIDEN
### Pasal 8 …
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya
3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Anggaran.
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan
dan bendaharawan umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
---
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara menyelenggarakan fungsi:
perbendaharaan;
Di satu atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai
dengan beban kerja.
(1) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya
5 (lima) Seksi.
(2) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dapat membawahkan Unit Pembantu Kas.
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
---
PRESIDEN
Bagian …
Bagian Ketiga
Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran
Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksana-kan verifikasi kewenangan
perbendaharaan dan bendaharawan umum serta penatausahaannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kantor Verifikasi Pelaksanaan
Anggaran menyelenggarakan fungsi:
beserta lampirannya;
Kas Negara;
Kas Negara;
TASPEN dan PT. ASABRI;
---
PRESIDEN
Di satu Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran
sesuai dengan beban kerja.
### Pasal 20 …
Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
Seksi.
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di
---
PRESIDEN
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksana-kan bimbingan teknis, evaluasi,
dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
### Pasal 25 …
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak menyelenggarakan fungsi:
wewenangnya;
Pajak serta pembinaan potensi perpajakan wilayah;
penagihan pajak;
bidang perpajakan;
Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak sesuai dengan beban kerja.
---
PRESIDEN
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
### Pasal 28 …
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan
pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kantor Pelayanan Pajak
---
PRESIDEN
menyelenggarakan fungsi:
perpajakan dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
berkas Wajib Pajak;
Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
banding, dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu)
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan beban kerja.
(1) Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan)
Seksi.
(2) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan.
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
---
PRESIDEN
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Ketiga
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak.
### Pasal 36 …
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang Pajak
Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam daerah wewenangnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan menyelenggarakan fungsi:
dan Bangunan;
dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Atas Tanah dan Bangunan;
---
PRESIDEN
Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu)
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan beban kerja.
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 6
(enam) Seksi.
### Pasal 40 …
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Keempat
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan lengkap,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
---
PRESIDEN
Pajak menyelenggarakan fungsi:
pidana perpajakan;
Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak sesuai dengan beban kerja.
### Pasal 45 …
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan Kelompok Jabatan
Fungsional.
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kelima
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
---
PRESIDEN
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan
penyuluhan, pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan
wilayah, pembuatan monografi pajak, dan membantu Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
### Pasal 50 …
Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu)
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sesuai dengan beban kerja.
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan tidak membawahkan jabatan struktural.
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan daerah wewenang Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
---
PRESIDEN
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
### Pasal 55 …
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peratur-an
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
penangguhan di bidang kepabeanan serta pemberian fasilitas di bidang cukai;
peraturan perundang-undangan, penindak-an, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan
dan cukai;
cukai unit-unit operasional di daerah wewenang;
---
PRESIDEN
bidang kepabeanan dan cukai serta hasil temuan verifikasi dan audit;
Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai
dengan beban kerja.
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Bagian dan
sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
### Pasal 59 …
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan
kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
---
PRESIDEN
berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi:
perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta pelayanan kepabeanan atas sarana
pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan,
penagihan, dan pengembalian bea masuk dan cukai;
pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan;
pelaksanaan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean;
cukai;
tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat, pengelolaan tempat penimbunan
pabean dan pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai;
dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
Di satu Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sesuai
dengan beban kerja.
---
PRESIDEN
(1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 16
(enam belas) Seksi.
(2) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang beban kerjanya kecil, tidak membawahkan jabatan
struktural.
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan daerah wewenang Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara terdiri dari:
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Piutang dan Lelang Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas melaksanakan
bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengurusan piutang negara
dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
---
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Piutang dan Lelang Negara menyelenggarakan fungsi:
penetapan, penagihan, eksekusi pengurusan piutang negara;
badan atau penyelesaian piutang negara;
barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
serta pengembangan lelang;
pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direk-torat Jenderal Piutang dan Lelang
Negara sesuai dengan beban kerja.
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara terdiri dari 1 (satu) Bagian dan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
---
PRESIDEN
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang
Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengurusan
piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 75 …
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara menyelenggarakan fungsi:
penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
harta kekayaan lain milik penanggung hutang;
pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara;
pembuatan salinan, petikan, kutipan, dan grose risalah lelang;
---
PRESIDEN
pengawasan pelaksanaan lelang pada PT. Pegadaian (Persero) dan lelang kayu kecil oleh PT.
Perhutani (Persero);
permohonan lelang, dan penyajian informasi piutang negara dan lelang;
Di satu Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
Negara sesuai dengan beban kerja.
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) Seksi.
### Pasal 78 …
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
---
PRESIDEN
Instansi vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara terdiri dari:
Bagian Pertama
Kantor Akuntansi Regional
Kantor Akuntansi Regional adalah instansi vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara.
Kantor Akuntansi Regional mempunyai tugas melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan
pemerintah di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Kantor Akuntansi Regional
menyelenggarakan fungsi:
unit-unit akuntansi di wilayah kerjanya;
Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk Kantor Akuntansi Regional sesuai dengan beban kerja.
---
PRESIDEN
Kantor Akuntansi Regional terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi.
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Akuntansi Regional ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Kantor Akuntansi Khusus
Kantor Akuntansi Khusus adalah instansi vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara.
Kantor Akuntansi Khusus mempunyai tugas melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan Pemerintah
di pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 88 …
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Kantor Akuntansi Khusus
menyelenggarakan fungsi:
Kantor Akuntansi Khusus dibentuk di Jakarta.
---
PRESIDEN
Kantor Akuntansi Khusus terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Akuntansi Khusus ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Instansi vertikal Badan Informasi dan Teknologi Keuangan adalah Kantor Pengolahan Data dan Informasi
Keuangan Regional.
### Pasal 93 …
Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional adalah instansi vertikal Badan Informasi dan
Teknologi Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan
Informasi dan Teknologi Keuangan.
Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
sistem informasi keuangan, pengkajian pelaksanaan sistem informasi keuangan, dan pengelolaan jaringan
---
PRESIDEN
komunikasi data berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Kantor Pengolahan Data dan
Informasi Keuangan Regional menyelenggarakan fungsi:
Di satu atau beberapa Propinsi dapat dibentuk Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional
sesuai dengan beban kerja.
Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan
sebanyak-banyaknya 2 (dua) Seksi.
### Pasal 98 …
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan
Regional ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
TATA KERJA
---
PRESIDEN
Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan tugas wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan
internal maupun eksternal.
Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan wajib melaksanakan pengawasan
melekat.
Guna tercapainya kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen
Keuangan di wilayah yang bersangkutan maka semua instansi vertikal Departemen Keuangan yang
berada di Propinsi dikoordinasikan oleh Kepala Instansi Vertikal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan.
Pada instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dapat ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu.
### Pasal 103 …
Jumlah unit organisasi di lingkungan instansi vertikal disusun berdasar-kan analisis organisasi dan beban
kerja.
---
PRESIDEN
Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan instansi vertikal Direktorat Jenderal dan Badan di
lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap
berlaku sebelum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2001
INDONESIA,
ttd.