Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN

KEPPRES No. 82 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya
disingkat dengan PPATK, mempunyai tugas sebagai berikut :
- mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi
yang diperoleh PPATK sesuai dengan Undang-undang Nomor 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, yang
selanjutnya disebut Undang-undang Tindak Pidana Pencucian
Uang;
- memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Keuangan;
- membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan;
- memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang
tentang informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan Undang-
undang Tindak Pidana Pencucian Uang;
- membuat pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan

---

tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang
Tindak Pidana Pencucian Uang atau dengan peraturan perundang-
undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah
yang mencurigakan;
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi
tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia;
- membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis
transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6
(enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
Penyedia Jasa Keuangan.
- memberikan informasi kepada publik tentang kinerja
kelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut tidak
bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian
Uang.

Pasal 2

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang :
- meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
- meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau
penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah
dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
- melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai
kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan terhadap pedoman
pelaporan mengenai transaksi keuangan;
- memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan mengenai
transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai oleh Penyedia
Jasa Keuangan.

Pasal 3

Dalam rangka melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf a, PPATK dapat:

- meminta dan menerima laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
- meminta informasi tambahan dalam hal laporan yang disampaikan
oleh Penyedia Jasa Keuangan tidak lengkap, diragukan
kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih lanjut;
- meminta informasi lain yang berkaitan dengan Transaksi
Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan pelapor
atau Penyedia Jasa Keuangan lainnya;
- menetapkan tata cara pelaporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara
tunai bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Pasal 4

Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf b, PPATK dapat:

---

- meminta informasi kepada penyidik atau penuntut umum mengenai
perkembangan penyidikan atau penuntutan tindak pidana
pencucian uang;
- meminta informasi tambahan mengenai perkembangan penyidikan
atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang
telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum dalam hal
diperlukan;
- meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b secara kasus per kasus atau beberapa kasus.

Pasal 5

(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf c, PPATK dapat :
- melakukan audit sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- meminta dan mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan untuk
memberikan dokumen, data, keterangan, dan informasi
yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Penyedia Jasa
Keuangan;
- memasuki pekarangan, lahan, gedung atau properti yang
dimiliki atau dikuasai oleh Penyedia Jasa Keuangan.

(2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

PPATK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga
yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa
Keuangan.

(3) Pelaksanaan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan dapat

dilakukan bersama-sama dengan lembaga yang berwenang
melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.

(4) Tata cara audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan ditetapkan

dengan Keputusan Kepala PPATK.

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf d, PPATK dapat:
- memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan
pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi
keuangan yang dilakukan secara tunai yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Keuangan;
- memeriksa daftar dan administrasi penyimpanan transaksi
tunai yang dikecualikan yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Keuangan.

(2) Penyedia Jasa Keuangan mengajukan secara tertulis permintaan

pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi keuangan
yang dilakukan secara tunai kepada PPATK.

(3) Tata cara penyampaian permintaan pengecualian kewajiban

pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai
itetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.

PEDOMAN

---

Pasal 7

(1)PPATK mengeluarkan pedoman umum mengenai Prinsip Mengenal

Nasabah sebagai acuan bagi lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan dalam mengeluarkan
ketentuan tentang Prinsip Mengenal Nasabah.

(2)PPATK memberikan masukan atas ketentuan tentang Prinsip

Mengenal Nasabah yang dikeluarkan lembaga yang berwenang
melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.

Pasal 8

(1)PPATK mengeluarkan ketentuan dan pedoman mengenai bentuk,

jenis, tata cara pelaporan transaksi keuangan oleh Penyedia
Jasa Keuangan.

(2)Ketentuan dan pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

dipatuhi oleh Penyedia Jasa Keuangan.

KERJASAMA

Bagian Pertama
Umum

Pasal 9

(1)Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak

pidana pencucian uang, PPATK dapat melakukan kerja-sama
dengan pihak terkait baik nasional maupun internasional dalam
forum bilateral dan multilateral berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan

dengan atau tanpa perjanjian tertulis.

(3)Kerjasama dapat berupa pertukaran informasi, bantuan teknis,

dan atau pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kedua
Kerjasama PPATK dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 10

(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana

pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

(2)Kerjasama antara PPATK dengan Kepolisian Negara Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.analisis terhadap laporan-laporan transaksi keuangan yang
diterima oleh PPATK;
b.pemberian dan permintaan informasi dalam rangka
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian
uang;
c.pendidikan dan pelatihan; dan

---

d.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur

lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Kerjasama PPATK dengan
Kejaksaan Republik Indonesia

Pasal 11

(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana

pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan Kejaksaan
Republik Indonesia.

(2)Kerjasama antara PPATK dengan Kejaksaan Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup :
a.permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap
laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh
PPATK;
b.pemberian dan permintaan informasi dalam rangka penuntutan;
c.pemberian dan permintaan informasi mengenai eksekusi
putusan pengadilan atas perkara tindak pidana pencucian
uang;
d.pendidikan dan pelatihan; dan
e.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dengan
Kejaksaan Republik Indonesia.

(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur

lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Jaksa Agung Republik
Indonesia.

Bagian Keempat
Kerjasama PPATK dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 12

(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana

pencucian uang, PPATK melakukan kerjasama dengan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

(2)Kerjasama PPATK dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.penyampaian laporan dan informasi tambahan yang berkaitan
dengan pembawaan uang rupiah secara tunai ke dalam atau
ke luar wilayah Republik Indonesia;
b.permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap
laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh
PPATK;
c.permintaan informasi dalam rangka penegahan uang yang
diduga hasil tindak pidana pencucian uang;
d.pendidikan dan pelatihan; dan
e.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur

---

lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai.

Bagian Kelima
Kerjasama PPATK dengan
Lembaga yang Berwenang
Melakukan Pengawasan Terhadap Penyedia Jasa Keuangan

Pasal 13

(1)Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana

pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan lembaga yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa
Keuangan.

(2)Kerjasama antara PPATK dengan lembaga yang berwenang melakukan

pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.penyusunan pedoman Prinsip Mengenal Nasabah bagi Penyedia
Jasa Keuangan;
b.permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap
laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh
PPATK;
c.permintaan informasi dalam rangka pencegahan uang yang
diduga hasil tindak pidana pencucian uang;
d.pendidikan dan pelatihan; dan
e.hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK dengan
lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
Penyedia Jasa Keuangan.

(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur

lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Pimpinan lembaga yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa
Keuangan.

Bagian Keenam
Kerjasama PPATK dengan Pihak Lain

Pasal 14

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.

Pasal 15

(1)PPATK dapat menyetujui atau menolak permintaan informasi dari

pihak lain.

(2)Dalam hal PPATK menyetujui permintaan informasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), penerima informasi wajib menjaga
kerahasiaan informasi dan menggunakan informasi yang diterima
sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK.

(3)Tata cara penyampaian informasi, jenis informasi, dan pihak-

pihak yang dapat menerima informasi ditetapkan dengan

---

Keputusan Kepala PPATK.

Pasal 16

(1)PPATK memberikan nasihat dan atau bantuan kepada instansi

berwenang secara tertulis maupun lisan tentang informasi yang
diperoleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang
Tindak Pidana Pencucian Uang.

(2)Nasihat dan atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diberikan dengan atau tanpa permintaan dari instansi
berwenang.

(3)Nasihat dan atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

berupa pertimbangan, pendapat dan atau masukan tentang aspek
pencucian uang yang terkait dengan tugas instansi yang
berwenang

Pasal 17

(1)Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak

pidana pencucian uang, PPATK dapat menerima informasi dari
orang perseorangan mengenai dugaan tindak pidana pencucian
uang.

(2)Orang perseorangan yang memberikan informasi sebagai-mana

dimaksud dalam ayat (1) mendapat perlindungan khusus.

(3)Perlindungan khusus bagi orang perseorangan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

PPATK mengumumkan kepada publik mengenai tindakan-tindakan yang
telah dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya
sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan
peraturan pelaksanaannya.

Pasal 19

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2003

---

INDONESIA,

ttd