Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK ON MUTUAL RECOGNITION

KEPPRES No. 82 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 1998-12-16

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition
Arrangements (Perjanjian Kerangka ASEAN tentang Pengaturan Saling
Pengakuan), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Hanoi, Vietnam, pada tanggal 16 Desember 1998, sebagai hasil
perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 2002

ttd.