Langsung ke konten

PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND THE

KEPPRES No. 80 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2002-10-18

Pasal 1

Mengesahkan Instruments Amending the constitution and the
Convention of International Telecomunication Union, Marrakesh, 2002
(Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional, Marrakesh, 2002) yang telah
ditandatangani delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Marrakesh,
Maroko, pada tanggal 18 Oktober 2002 dengan beberapa persyaratan
(reservations), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Instruments Amending dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

PRESIDEN

Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 September 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 September 2004

ttd.