Mengesahkan Instruments Amending the constitution and the
Convention of International Telecomunication Union, Marrakesh, 2002
(Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional, Marrakesh, 2002) yang telah
ditandatangani delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Marrakesh,
Maroko, pada tanggal 18 Oktober 2002 dengan beberapa persyaratan
(reservations), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND THE
Ditetapkan: 2002-10-18
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Instruments Amending dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
PRESIDEN
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
ttd.
