Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA

KEPPRES No. 80 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-04-15

Pasal 1

Lingkup Kerjasama

Para Pihak akan mendorong dan memberikan kemudahan bagi kerjasama dan hubungan
langsung antar lembaga-lembaga dan pertukaran informasi di bidang-bidang kebudayaan,
pendidikan, ilmu pengetahuan dan penelitian ilmiah, pemuda, olah raga dan media massa
kedua negara serta meningkatkan pertukaran artis, pelajar, dosen, ilmuwan, pemuda, atlet,
wartawan dan ahli.

Pasal 2

Kebudayaan

Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1. Mengadakan pertukaran misi di bidang seni rupa dan seni pertunjukan.

1. Meningkatkan…

---

PRESIDEN

1. Meningkatkan pengetahuan tentang bahasa dan/atau kebudayaan Pihak lainnya. Para
Pihak akan saling mengundang untuk mengikuti kursus-kursus singkat bahasa, sastra
dan budaya yang diselenggarakan di kedua negara.

1. Berpartisipasi dalam acara-acara musik dan budaya lainnya yang diselenggarakan di
kedua negara dan meningkatkan pertukaran musisi dan artis-artis lainnya.

1. Meningkatkan kerjasama di bidang-bidang arkeologi, museologi, pelestarian dan
pemugaran bangunan-bangunan kuno serta bersejarah dan pertukaran publikasi di
masing-masing bidang dimaksud.

1. Meningkatkan kerjasama antara Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional kedua
negara dan pertukaran publikasi antara perpustakaan-perpustakaan dan arsip-arsip di
bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama.

1. Saling mengundang untuk menghadiri kongres, kolokium, simposium, seminar-
seminar internasional dan pertemuan-pertemuan serupa lainnya.

Pasal 3

Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan

Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1. Mengadakan pertukaran materi pendidikan tentang kebudayaan, sejarah dan geografi
serta pendidikan agama pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi untuk dapat saling
memberikan informasi yang benar dan tepat tentang masing-masing negara.

1. Mengadakan pertukaran pelajar, dosen dan ahli.

1. Meningkatkan kerjasama dalam bidang penelitian ilmiah dan program beasiswa untuk
sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2).

Pasal 4

Pemuda dan Olah Raga

Para Pihak akan mendorong kerjasama antara organisasi-organisasi pemuda dan olah raga
kedua negara dalam rangka meningkatkan pertukaran delegasi, tim dan pelatih.

Pasal 5

Media massa

Para Pihak akan mendorong peningkatan kerjasama dan pertukaran program-program
antara Kantor-kantor Berita dan lembaga-lembaga penyiaran kedua negara.

### Pasal 6…

---

PRESIDEN

Pasal 6

Bentuk-bentuk Pelaksanaan

Kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Persetujuan ini dilaksanakan melalui pengembangan
pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek khusus antara lembaga-
lembaga atau organisasi-organisasi yang terkait dari setiap Pihak. Pengaturan-pengaturan,
program-program dan proyek-proyek tersebut harus mencantumkan, antara lain tujuan-
tujuan, pengaturan pembiayaan dan keterangan terperinci lainnya yang berkaitan dengan
kegiatan tertentu.

Pasal 7

Hak Cipta

Setiap hasil kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan yang diatur
berdasarkan Persetujuan ini akan berada di bawah hukum dan ketentuan tentang
perlindungan hak cipta dan hak-hak sederajat lainnya di dalam wilayah masing-masing
Para Pihak sepanjang ketentuan tersebut belum diatur dalam persetujuan umum dari
hukum internasional.

Pasal 8

Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa yang muncul dari pelaksanaan ketentuan Persetujuan ini akan
diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi dan/atau perundingan antara Para Pihak.

Pasal 9

Amandemen

Persetujuan ini dapat diperbaiki atau diubah, apabila dipandang perlu, dengan persetujuan
bersama secara tertulis antara para Pihak. Setiap modifikasi atau perubahan yang telah
disetujui oleh para Pihak, akan mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan oleh para
Pihak.

Pasal 10

Mulai Berlaku, Masa Berlaku dan Pengakhiran

- Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya pemberitahuan terakhir
dengan mana para Pihak saling memberitahukan, melalui saluran diplomatik, bahwa
persyaratan hukum dalam negeri masing-masing Pihak bagi pemberlakukan
Persetujuan ini telah terpenuhi.

  • Persetujuan…

---

PRESIDEN

- Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, kecuali
salah satu Pihak memberitahukan, secara tertulis, melalui saluran diplomatik, tentang
keinginannya untuk mengakhiri Persetujuan ini paling sedikit 6(enam) bulan sebelum
berakhirnya Persetujuan ini.

- Pengakhiran Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dan masa
berlakunya setiap pengaturan, program atau proyek berdasarkan Persetujuan ini
sampai dengan berakhirnya pengaturan, program atau proyek tersebut, kecuali para
Pihak saling menyetujui sebaliknya.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh
Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT di Tallinn tanggal lima belas bulan April tahun dua ribu dua dalam bahasa
Indonesia, Estonia dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas Persetujuan ini, naskah bahasa lnggris yang
akan berlaku.

Ahmad Fauzie Gani
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Signe Kivi
Menteri Kebudayaan