Mulai Berlaku, Masa Berlaku dan Pengakhiran
- Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya pemberitahuan terakhir
dengan mana para Pihak saling memberitahukan, melalui saluran diplomatik, bahwa
persyaratan hukum dalam negeri masing-masing Pihak bagi pemberlakukan
Persetujuan ini telah terpenuhi.
---
PRESIDEN
- Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, kecuali
salah satu Pihak memberitahukan, secara tertulis, melalui saluran diplomatik, tentang
keinginannya untuk mengakhiri Persetujuan ini paling sedikit 6(enam) bulan sebelum
berakhirnya Persetujuan ini.
- Pengakhiran Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dan masa
berlakunya setiap pengaturan, program atau proyek berdasarkan Persetujuan ini
sampai dengan berakhirnya pengaturan, program atau proyek tersebut, kecuali para
Pihak saling menyetujui sebaliknya.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh
Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Tallinn tanggal lima belas bulan April tahun dua ribu dua dalam bahasa
Indonesia, Estonia dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas Persetujuan ini, naskah bahasa lnggris yang
akan berlaku.
Ahmad Fauzie Gani
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Signe Kivi
Menteri Kebudayaan