KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun
2020-2024.
Pasal 2
**(1) Susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional**
sebagai berikut:
- Ketua : Wakil Presiden;
- Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
1. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
1. Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Kepala Staf Kepresidenan.
**(2) Komite...**
SK No 023774 A
---
PRESIDEN
(21 Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
bertanggung jawab kepada Presiden.
**(3) Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:**
- Menetapkan arah kebijakan nasional sebagai
landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi
birokrasi;
- Menyelesaikan permasalahan dan hambatan
pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat
diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
- Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Pasal 3
**(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai**
berikut:
- Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Anggota : 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet.
**(2) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab**
kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
**(3) rim...**
SK No 023775 A
---
PRESIDEN
**(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:**
- Merumuskan kebijakan dan strategi operasional
reformasi birokrasi nasional;
- Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan
reformasi birokrasi nasional;
- Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk
menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi
pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan
para pemangku kepentingan (stakeholdersl;
- Memberikan persetujuan dan penetapan besaran
tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga
setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional;
- Memberikan pertimbangan terhadap standardisasi
perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah
Daerah;
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi
birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
(41 Dalam menjalankan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi
Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi
Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi
Birokrasi.
Pasal 4
Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi
membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis termasuk
dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan
kinerja untuk Kementerian/ Lembaga.
Pasal 5
Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional berfungsi
memberikan saran dan masukan secara independen kepada
Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional tentang pelaksanaan
reformasi birokrasi.
Pasal 6
Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi berfungsi
melakukan penjaminan kualitas kebijakan reformasi
birokrasi secara nasional.
Pasal 7
Pembentukan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional,
Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim
Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi
Nasional.
Pasal 8
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, Unit Pengelola Reformasi Birokrasi
Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasionai, dan
Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada
anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, rrraka
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun
2OL5-2O19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
### Pasal 10. . .
SK No 023777 A
---
FRESIDEN
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Hukum dan
g-undangan,
Djaman
SK No 023779 A
