Langsung ke konten

PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN

KEPPRES No. 8 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2005-12-27

Pasal 1

Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selanjutnya
disebut Tim Pemberesan BPPN, yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah 2 (dua) kali
diperpanjang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun
2005, dinyatakan berakhir tugasnya dan dibubarkan.

---

Pasal 2

Dalam rangka pengakhiran tugas dan pembubaran Tim Pemberesan BPPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Ketua Tim Pemberesan BPPN
menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

Pasal 3

(1) Dengan berakhirnya tug as dan dibubarkannya Tim Pemberesan

BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :
a.tugas Tim Pemberesan BPPN yang belum terselesaikan,
selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan;
b.kekayaan negara yang terkait dengan sita eksekusi Hak
Tanggungan dan sita eksekusi lainnya, penanganannya
dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

pula :
- penyelesaian program penjaminan yang sebelum
ditetapkannya Keputusan Presiden ini diserahkan
penyelesaiannya kepada Tim Pemberesan BPPN;
- penanganan dan penyelesaian transaksi Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) terhadap Pemegang Sa
ham yang telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang dan/atau
Perjanjian Penyelesaian Sementara Kewajiban Pemegang
Saham dan Pengakuan Utang, dan telah:
1. melakukan sebagian pembayaran atas kewajibannya
kepada BPPN sebelum BPPN berakhir tugasnya dan
dibubarkan; atau
1. menyampaikan rencana penyelesaian kewajibannya
kepada Tim Pemberesan BPPN.
- Penanganan dan penyelesaian transaksi PKPS terhadap
pemegang saham yang telah menyampaikan rencana
penyelesaian kewajibannya kepada Menteri Keuangan
sesudah tanggal 27 Desember 2005.

(3) Penanganan dan penyelesaian tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan setelah berkoordinasi
dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jaksa Agung
dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Menteri Keuangan berwenang:

- melakukan upaya damai dalam rangka percepatan
pengembalian uang Negara;
- melakukan pembayaran kepada pihak ketiga berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
atau berdasarkan penilaian Menteri Keuangan dapat
dibayar;
- menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan administrasi aset
Tim Pemberesen BPPN meliputi penetapan jumlah hak
tagih, penerbitan surat keterangan lunas, dan pelepasan
dokumen aset serta pekerjaan lainnya yang berkaitan

---

dengan pekerjaan administrasi aset.
- memanggil serta meminta keterangan dan dokumen-dokumen
dari mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat dan semua
mantan pegawai BPPN, dan mantan Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Anggota, Koordinator Pelaksana, dan seluruh
anggota Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pemberesan
BPPN serta mantan pejabat dan pegawai Unit Pelaksana
Penjaminan Pemerintah (UP3);
- melaksanakan dan melakukan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak
lain yang dianggap perlu;
- meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli,
pakar dan praktisi di bidang yang diperlukan, serta
pihak-pihak lain yang dianggap perlu.

(2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 5

Dengan pengakhiran dan pembubaran Tim Pemberesan BPPN, mantan
Ketua, Wakil Ketua, pejabat BPPN lainnya dan seluruh.
mantan pegawai BPPN, dan man tan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Anggota, Koordinator Pelaksana, dan seluruh anggota Kelompok Kerja
dan Sekretariat Tim Pemberesan BPPN serta mantan pejabat dan
pegawai UP3, wajib memberikan segala bantuan dan/atau keterangan
yang diperlukan dalam rangka penerusan tugas Tim Pemberesan BPPN.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Menteri Keuangan melaporkan secara berkala pelaksanaan Keputusan
Presiden ini kepada Presiden.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 27 Desember 2005.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2006

INDONESIA,

ttd.

---