(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Menteri Keuangan berwenang:
- melakukan upaya damai dalam rangka percepatan
pengembalian uang Negara;
- melakukan pembayaran kepada pihak ketiga berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
atau berdasarkan penilaian Menteri Keuangan dapat
dibayar;
- menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan administrasi aset
Tim Pemberesen BPPN meliputi penetapan jumlah hak
tagih, penerbitan surat keterangan lunas, dan pelepasan
dokumen aset serta pekerjaan lainnya yang berkaitan
---
dengan pekerjaan administrasi aset.
- memanggil serta meminta keterangan dan dokumen-dokumen
dari mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat dan semua
mantan pegawai BPPN, dan mantan Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Anggota, Koordinator Pelaksana, dan seluruh
anggota Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Pemberesan
BPPN serta mantan pejabat dan pegawai Unit Pelaksana
Penjaminan Pemerintah (UP3);
- melaksanakan dan melakukan koordinasi, konsultasi dan
kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak
lain yang dianggap perlu;
- meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli,
pakar dan praktisi di bidang yang diperlukan, serta
pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
(2) Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.