Langsung ke konten

BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

KEPPRES No. 8 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasi-

an, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan

pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

1. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau

badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama

untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung

jawabnya meliputi bidang agama.

Pasal 2

(1) Membentuk Badan Amil Zakat Nasional dengan susunan keanggotaan

sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

(2) Dalam ….

---

PRESIDEN

3

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Amil Zakat Nasional

bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik

Indonesia.

Pasal 4

Badan Amil Zakat Nasional bertugas:

  • melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku;

  • menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya setiap tahun

kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

ORGANISASI

Bagian Pertama

Umum

Pasal 5

Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas:

  • Badan Pelaksana;
  • Dewan Pertimbangan;
  • Komisi Pengawas.

Bagian ….

---

PRESIDEN

4

Bagian Kedua

Badan Pelaksana

Pasal 6

Badan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan pengumpul-an,

pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan

tugas lain berkenaan dengan pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana memperhatikan

pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.

Pasal 8

Hasil pelaksanaan tugas Badan Pelaksana setiap 1 (satu) tahun dilaporkan

kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk laporan hasil

pengawasan oleh Komisi Pengawas.

Pasal 9

Dalam menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13, Badan Pelaksana dapat meminta pertimbangan dan

berkoordinasi dengan Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas.

Bagian ….

---

PRESIDEN

5

Bagian Ketiga

Dewan Pertimbangan

Pasal 10

Dewan Pertimbangan mempunyai tugas memberikan pertimbangan berkenaan

dengan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat

kepada Badan Pelaksana.

Bagian Keempat

Komisi Pengawas

Pasal 11

Komisi Pengawas mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas

pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh

Badan Pelaksana.

Pasal 12

Komisi Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam

melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.

Pasal 13

(1) Ketua Komisi Pengawas dipilih langsung oleh Anggota Komisi

Pengawas.

(2) Ketua Komisi Pengawas selanjutnya menyusun dan menetapkan

susunan organisasi Komisi Pengawas dan menunjuk anggotanya dalam

organisasi yang bersangkutan dengan memperhatikan saran dan

pertimbangan anggota Komisi Pengawas.

### Pasal 14 ….

---

PRESIDEN

6

Pasal 14

Hasil pelaksanaan tugas pengawasan Komisi Pengawas, disampai-kan kepada

Badan Pelaksana untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Presiden dan

Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15

(1) Anggota Badan Amil Zakat Nasional diangkat untuk satu kali periode

selama 3 (tiga) tahun.

(2) Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah menyelesaikan satu

periode sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat

kembali sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional hanya untuk

satu kali periode berikutnya.

Pasal 16

(1) Untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan pengelolaan zakat secara

nasional agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, Badan Amil Zakat

Nasional melaksanakan hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat

Daerah di semua tingkatan.

(2) Hubungan ….

---

PRESIDEN

7

(2) Hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) bersifat koordinatif, konsultatif, dan

informatif.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

PEMBIAYAAN

Pasal 17

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Amil

Zakat Nasional dibebankan pada Anggaran Departemen Agama.

PENUTUP

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden

ini diatur oleh Menteri.

### Pasal 19 …

---

PRESIDEN

8

Pasal 19

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 17 Januari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo