PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013
Pasal 1
**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo**
Tahun 2013.
**(2) Panitia...**
www.bphn.go.id
---
**(2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013**
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
**(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013**
mempunyai tugas:
- menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Komodo Tahun
2013;
- menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan
Sail Komodo Tahun 2013.
**(2) Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi:
- Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-68, di salah satu
pulau terluar;
- Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Operasi Bhakti
Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya dan
Operasi Bhakti Pelangi Nusantara;
- Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara;
- Badan Usaha Milik Negara Peduli Komodo;
- Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal
Pemuda Nusantara;
- Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah
Pulau Terluar;
- Seminar Nasional dan Internasional;
- Reli Kapal Layar (yacht rally);
- Potensi Pariwisata, Budaya dan Alam;
- Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara;
- Olahraga Bahari
- Pameran Potensi Daerah;
- Festival…
www.bphn.go.id
---
- Festival Derawan 2013;
- Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangan di daerah.
**(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional**
Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 3
Kegiatan penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 tersebar
pada beberapa daerah, dan acara puncak dilaksanakan di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013
dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi
dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non
Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
**(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013**
terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
**(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
dari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana
Tingkat Daerah.
Pasal 6
Panitia Nasional Sail Komodo Tahun 2013 diketuai oleh Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap
sebagai Ketua Panitia Pengarah.
### Pasal 7…
Pasal 8
**(1) Panitia Pengarah bertugas memberikan arahan kepada**
Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana
Tingkat Daerah.
**(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat**
Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pengarah.
**(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat**
Daerah bertanggung jawab kepada Panitia Pelaksana Tingkat
Pusat.
### Pasal 9…
Pasal 9
**(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan**
Sail Komodo Tahun 2013 dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kementerian/Lembaga terkait tahun anggaran 2013;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi
Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2013
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Timur dan Anggaran Pendapatan dan
www.bphn.go.id
---
Belanja Daerah Kabupaten Berau tahun anggaran
2013.
**(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 dapat dibiayai
dari swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
**(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun**
2013 menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Komodo Tahun 2013 kepada Presiden.
**(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat tanggal 31 Desember 2013.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional
Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013.
### Pasal 12...
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2013
INDONESIA,
ttd.
www.bphn.go.id
---
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
Siswanto Roesyidi
www.bphn.go.id
