Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL KOMODO TAHUN 2013

KEPPRES No. 8 Tahun berlaku

Pasal 1

**(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo** Tahun 2013. **(2) Panitia...** www.bphn.go.id --- **(2) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013** berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

**(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013** mempunyai tugas: - menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Komodo Tahun 2013; - menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013. **(2) Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi: - Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-68, di salah satu pulau terluar; - Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Operasi Bhakti Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya dan Operasi Bhakti Pelangi Nusantara; - Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara; - Badan Usaha Milik Negara Peduli Komodo; - Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara; - Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar; - Seminar Nasional dan Internasional; - Reli Kapal Layar (yacht rally); - Potensi Pariwisata, Budaya dan Alam; - Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara; - Olahraga Bahari - Pameran Potensi Daerah; - Festival… www.bphn.go.id --- - Festival Derawan 2013; - Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangan di daerah. **(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional** Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Kegiatan penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 tersebar pada beberapa daerah, dan acara puncak dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

**(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013** terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. **(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** dari Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah.

Pasal 6

Panitia Nasional Sail Komodo Tahun 2013 diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah. ### Pasal 7…

Pasal 8

**(1) Panitia Pengarah bertugas memberikan arahan kepada** Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah. **(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat** Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pengarah. **(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat** Daerah bertanggung jawab kepada Panitia Pelaksana Tingkat Pusat. ### Pasal 9…

Pasal 9

**(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan** Sail Komodo Tahun 2013 dibebankan pada: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga terkait tahun anggaran 2013; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2013 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Anggaran Pendapatan dan www.bphn.go.id --- Belanja Daerah Kabupaten Berau tahun anggaran 2013. **(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 dapat dibiayai dari swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

**(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun** 2013 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013 kepada Presiden. **(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Komodo Tahun 2013. ### Pasal 12...

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2013 INDONESIA, ttd. www.bphn.go.id --- Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabinet, Siswanto Roesyidi www.bphn.go.id