Dalam rangka meningkatkan perekonomian Pulau Madura pada khususnya
dan Propinsi Jawa Timur pada umumnya, dilanjutkan pelaksanaan
pembangunan Jembatan Surabaya-Madura.
PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura tersebut dilaksanakan sebagai
bagian dari pembangunan kawasan industri dan perumahan serta
sektor lainnya dalam wilayah-wilayah di kedua sisi ujung jembatan
tersebut.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura beserta
---
pembangunan kawasan industri dan perumahan sebagaimana disebut
dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilakukan dengan memperhatikan rencana
tata ruang wilayah Propinsi Jawa Timur dan rencana tata ruang
Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto,
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan,
Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, dan
Kota Surabaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 4
Dalam rangka pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan pembangunan
kawasan industri dan perumahan tersebut, dibentuk Tim Pembangunan
Jembatan Surabaya-Madura, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan
Presiden ini disebut Tim Pengarah, dengan susunan keanggotaan
sebagai berikut :
Ketua/merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua I/merangkap : Menteri Negara Perencanaan
Anggota Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
Wakil Ketua II sebagai : Menteri Permukiman dan Prasarana
Ketua Harian/merangkap Wilayah;
Anggota
Anggota-anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
1. Menteri Perindustrian dan
Perdagangan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara;
1. Menteri Negara Riset dan
Teknologi/ Kepala BPPT;
1. Menteri Negara Lingkungan
Hidup;
1. Gubernur Jawa Timur.
Sekretaris : Deputi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Bidang Koordinasi
Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi,
dan Pengembangan Infrastruktur.
Pasal 5
(1) Tim Pengarah bertugas untuk :
- menetapkan kebijakan umum pembangunan Jembatan
Surabaya-Madura dan rencana pembangunan kawasan
industri dan perumahan dalam wilayah-wilayah di kedua
sisi ujung jembatan;
- mengendalikan perencanaan program, persiapan dan
---
pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait;
- mengkaji laporan hasil Tim Pelaksana mengenai kegiatan
koordinasi pembangunan Jembatan Surabaya-Madura; dan
- mengupayakan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan
Jembatan Surabaya-Madura.
(2) Tim Pengarah bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala
kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura kepada
Presiden.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengarah dibantu oleh Tim
Pelaksana yang terdiri dari :
Ketua
selaku Ketua Harian :Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Wakil Ketua I : Deputi Menteri Koordinator Bidang
Perekono-mian Bidang Koordinasi
Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan
Pengembangan Infrastruktur;
Wakil Ketua II : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pem-
bangunan Nasional Bidang Sarana dan
Prasarana;
Sekretaris : Direktur Jenderal Prasarana Wilayah,
Departemen Permukiman dan Prasarana
Wilayah;
Anggota : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan;
1. Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber
Daya Mineral;
1. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
1. Sekretaris Jenderal Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah;
1. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen
Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen
Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen
Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah;
1. Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan
Jasa Lainnya;
1. Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Industri
Rancang Bangun dan Rekayasa;
1. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang
Sosial, Ekonomi, dan Perdagangan;
1. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur.
Pasal 7
---
(1) Tim Pelaksana bertugas untuk melaksanakan kegiatan
pembangunan Jembatan Surabaya-Madura sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Tim Pengarah.
(2) Tim Pelaksana bertanggung jawab dan secara berkala melaporkan
terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-
Madura kepada Tim Pengarah.
Pasal 8
(1) Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok kerja untuk
menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus.
(2) Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim
Pelaksana diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana.
Pasal 9
Pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, mengikutsertakan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga.
Pasal 10
Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya dapat
meminta masukan dan atau bantuan instansi pemerintah, tokoh
masyarakat, para pakar atau pihak-pihak lain terkait yang
dipandang perlu.
Pasal 11
(1) Semua biaya yang diperlukan bagi kegiatan pelaksanaan
pembangunan Jembatan Surabaya-Madura memanfaatkan sumber-
sumber dana dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim
Pengarah dan Tim Pelaksana dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
Dalam rangka pengelolaan dan pemeliharaan Jembatan Surabaya –
Madura agar dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Jembatan Surabaya – Madura
dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Semua aset yang ada pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku
yang dimanfaatkan dan digunakan dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Presiden Nomor 55 Tahun 1990, dilanjutkan pemanfaatan dan
penggunaannya oleh Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
---
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.
Pasal 15
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura
beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2003
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
