Langsung ke konten

KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN

KEPPRES No. 79 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut

KSNSU adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional

(BSN) mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KSNSU menyelenggarakan fungsi :

  • pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran

dan satuan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;

  • pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai pengelolaan dan pembinaan standar

nasional untuk satuan ukuran dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

(1) Susunan Organisasi KSNSU terdiri dari :

  • Ketua : Kepala BSN merangkap anggota
  • Sekretaris : Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional

menangani sistem penerapan standar dan akreditasi

  • Anggota : Para pakar teknis yang mem- bidangi ilmu pengetahuan dan teknologi yang

berkaitan dengan standar untuk satuan ukuran

(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KSNSU.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio

dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar

dan akreditasi.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KSNSU, diadakan pengelolaan teknis ilmiah

standar nasional untuk satuan ukuran.

(2) Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

yang bertugas di bidang metrologi.

TATA KERJA

Pasal 7

(1) KSNSU mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan,

sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

(2) KSNSU secara berkala memberikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali

dalam 1 (satu) tahun.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU dapat membentuk Panitia Teknis yang

selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KSNSU.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU berkoordinasi dengan BSN.

PEMBIAYAAN

Pasal 9

Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KSNSU dibebankan kepada Anggaran Belanja

---

PRESIDEN

BSN.

## BAB VI …

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua

KSNSU.

Pasal 11

Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan

pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KSNSU yang telah ditetapkan oleh Ketua KSNSU,

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan

Keputusan Presiden ini.

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA,

ttd.