Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
KSNSU adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2001-01-01
Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut
KSNSU adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan Standardisasi Nasional
(BSN) mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KSNSU menyelenggarakan fungsi :
dan satuan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;
nasional untuk satuan ukuran dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
(1) Susunan Organisasi KSNSU terdiri dari :
menangani sistem penerapan standar dan akreditasi
berkaitan dengan standar untuk satuan ukuran
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio
dilakukan oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar
dan akreditasi.
## BAB III …
---
PRESIDEN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KSNSU, diadakan pengelolaan teknis ilmiah
standar nasional untuk satuan ukuran.
(2) Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
yang bertugas di bidang metrologi.
TATA KERJA
(1) KSNSU mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(2) KSNSU secara berkala memberikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU dapat membentuk Panitia Teknis yang
selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KSNSU.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KSNSU berkoordinasi dengan BSN.
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KSNSU dibebankan kepada Anggaran Belanja
---
PRESIDEN
BSN.
## BAB VI …
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua
KSNSU.
Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan
pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KSNSU yang telah ditetapkan oleh Ketua KSNSU,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.